Oleh: Hendarmin Ranadireksa.
The proposed basic state Moh. Yamin.
First Day Session BPUPK about the State, May 29, 1945).
(Documents from the Algemeen Archief Pringgodigdo Rijksarchief (ARA), Den Haag. Now stored at the National Archives in Jakarta)
Dasar negara yang diusulkan Moh. Yamin.
Hari Pertama Sidang BPUPK tentang Dasar Negara, 29 Mei 1945).
(Dokumen berasal dari Pringgodigdo Archief di Algemeen Rijksarchief (A.R.A) Den Haag. Sekarang tersimpan di Arsip Nasional Jakarta)
I. E’tat nation = nationale staat = negara kebangsaan.
Dasar kemerdekaan = ke...daulatan ke dalam dan ke luar.
II. Tujuan Kemerdekaan: dasar kemanusiaan (internasionalisme), dasar kedaulatan rakyat atau kedaulatan negara.
III. Ke Tuhanan.
IV. Dasar-dasar yang tiga:
a. Permusyawaratan (Quran) – Mufakat (adat).
b. Perwakilan (adat)
c. Kebijaksanaan (rationalisme).
Dasar negara yang diusulkan Soekarno.
Rapat Besar tanggal 1 Juni 1945. Tentang Dasar Negara, 3-alternatif.
a. PANCASILA (lahirnya Pancasila) versi sidang BPUPK:
Kebangsaan Indonesia.
Internasionalisme, - atau peri-kemanusiaan.
Mufakat, - atau demokrasi.
Kesejahteraan sosial.
Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
b. TRISILA:
Socio-nationalisme
Socio-demokratie
Ketuhanan.
c. EKASILA:
- Gotong-royong
Dasar Negara (tidak secara eksplisit menyebut Pancasila) versi Piagam Jakarta.
(1) Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar (2) kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) persatuan Indonesia, dan (4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu (5) keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Dasar Negara (tidak secara eksplisit menyebut Pancasila) versi Pembukaan (Preambul) UUDs 1945 (original) dan UUD 1945 Amendemen I s/d IV.
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia dan (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dasar Negara (tidak secara eksplisit menyebut Pancasila) versi Mukaddimah UUDs RIS
(1) keTuhanan Jang Maha-Esa, (2) peri-kemanusiaan, (3) kebangsaan, (4) kerakjatan dan (5) keadilan sosial.
Dasar Negara (tidak secara eksplisit menyebut Pancasila) versi Mukaddimah UUDS 1950
(1) keTuhanan Jang Maha-Esa, (2) peri-kemanusiaan, (3) kebangsaan, (4) kerakjatan dan (5) keadilan sosial,
Dasar Negara (tidak secara eksplisit menyebut Pancasila) versi Pidato Presiden Soekarno di PBB (30 September 1960, di depan Sidang Umum PBB ke-15, dengan judul megah: “To Build the World A New”)
KeTuhanan Yang Maha-Esa,
Nasionalisme,
Internasionalisme,
Demokrasi,
Keadilan sosial.
Catatan: Susunan dan materi sila berbeda dengan Pembukaan berbeda pula dengan Pancasila 1 Juni 1945.
No comments:
Post a Comment