MENOLAK PEMBANGUNAN PERLUASAN
PT. PRAKARSA ALAM SEGAR (PAS) KOTA BEKASI
Penataan kota Bekasi sesuai rencana tata ruang Bekasi menjadi kota Perumahan dan Pemukiman serta memiliki zona perdagangan areal non polutan ternyata bertolak belakang dengan pesatnya pembangunan industeri di Bekasi yang cenderung tak terkendali sehingga berdampak pada penurunan kualitas lingkungan. Hal tersebut dikarenakan mudahnya pemberian izin tanpa mempertimbangkan keseimbangan lingkungan dan minimnya proses partisipasi masyarakat dalam penyusunan Amdal serta persetujuan masyarakat terutama masyarakat potensi terdampak langsung.
Seperti di harapan indah kota Bekasi. Adalah PT. Prakarsa Alam Segar (PAS) yang memproduksi bahan baku dan pembuatan mie telah berdiri sejak tahun 2004 yang sebelumnya lokasi usaha adalah bekas industeri garmen dan perakitan kendaraan yang izin lingkungannya belum disesuaikan untuk industeri mie tersebut. Sehingga dalam perjalanannya industeri tersebut terindikasi mencemari lingkungan pemukiman masyarakat sekitar seperti limbah cair bekas produksi yang bau busuk dan menyengat juga berpotensi mencemari sumber air tanah sekitar, debu udara sisa pembakaran batu bara sebagai bahan bakar, hingga suara bising yang meresahkan.
Dalam perkembangannya kemudian perusahaan tersebut berencana mengembangkan usahanya di area seluas 84.197 m2 (PT.PAS) dan 124.688 m2 (PT.BAS) dengan membangun industeri yang sama sebagai perluasan usaha. Namun area rencana pengembangan selain berdekatan dengan area pemukiman dan perumahan juga ternyata mengabaikan aturan perundangan sebagai prosedur perizinan selain tidak mendapatkan persetujuan warga sekitar. Setidaknya ada beberapa hal yang menjadi catatan penolakan kami yaitu; adanya warga masyarakat dalam jumlah besar yang menolah didirikannya perluasan industeri tersebut karena tak ingin terjadi kerusakan lingkungan yang lebih besar, jarak area industeri terlalu dekat yang hanya dibatasi dengan tembok pembatas semata (PP.24 tahun 2009 tentang kawasan industeri), peruntukan yang tidak sesuai dengan Perda 4 tahun 2000 tentang RTRW, serta tidak memiliki AMDAL-UPL dan UKL, hingga tidak adanya transparansi keterbukaan informasi publik (UU.14 tahun 2008 tentang KIP) terkait rencana dan aktivitas pembangunan tersebut.
Upaya warga Bekasi dan masyarakat sekitar untuk memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat dengan menolak rencana perluasan industeri tersebut karena tidak ingin terjadi kerusakan lingkungan yang lebih besar, telah di lakukan sejak lebih dari dua tahun yang lalu. Upaya perjuangan masyarakat seperti mengadukan ke instansi terkait daerah setempat (Kelurahan, Kecamatan, BPLH, dinas terkait, DPRD, Bupati, Walikota, kepolisian). hingga komnasHAM dan KPK. Tetapi upaya aspirasi yang disampaikan dan diadukan masyarakat tersebut tidak ditanggapi nsecara serius dan hanya berupa janji-janji bahkan terindikasi disalah gunakan oleh pejabat tertentu untuk kendaraan mencari keuntungan.
Oleh karena itu kami warga masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Lingkungan Pemukiman (GPLP-Bekasi), warga RW 24 harapan indah, warga Medan Satria Bekasi, Fron Mahasiswa, WALHI Jakarta dan Jaringannya, menuntut dan mendesak kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup Prof.Dr. Gusti Muhammad Hatta agar segera menegakkan keadilan lingkungan dengan memberlakukan UU. 32 tahun 2009 tentang PPLH dan PP 27 tahun 1999 tentang AMDAL dengan mencabut Izin pembangunan perluasan PT. PAS dan menolak pendirian perluasan industeri tersebut.
Contact Person:
Gerakan Penyelamat Lingkungan Pemukiman-GPLP Bekasi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia-WALHI Jakarta
Forum Warga RW.24 Pejuang Medan Satria Bekasi
aksi massa dihalaman kantor menLH
Herry Naif
March 11 at 8:32am · Like · Report
Gusti Heni Endrawati, Bambang Mardiyanto and 2 others like this.
Herry Naif Inilah potret negara yang selalu berpihak pada moda dan merugikan khalayak
March 11 at 8:34am · Like
No comments:
Post a Comment