Saturday, April 2, 2011

3. A.VISI POLITIK (3)

Dicuplik dari Hendarmin Ranadireksa, "VISI BANGSA. Gudang Pangan, Tujuan Wisata, dan Paru-paru DUNIA", Permata Artistika, 2000)

7.       Tentang Otonomi Daerah.

Otonomi daerah harus dilaksanakan sebagai pewujudan prinsip pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (provinsi) atas fungsi kegiatan tertentu seperti kewenangan administratif dan/atau kewenangan kebijakan keuangan lokal/regional (pembagian kekuasaan bersifat vertikal). Otonomi daerah harus dilandasai oleh kesadaran awal bahwa kekuasaan yang bersifat sentralistik adalah pilihan sistem keliru dan kegagalan kekuasaan sentralistik adalah kegagalan sistem, bukan terletak pada manusia sebagai pelaku sistem.

Dampak paling nyata dari kekuasaan yang sentralistik adalah gejala atau ancaman desintegrasi , karena daerah diposisikan sekedar sebagai sub-sistem. Hampir tidak ada hak bagi daerah, yang mereka miliki hanyalah kewajiban. Kekuasaan sentralistik memandang wilayah bukan sebagai milik bersama melainkan sebagai bagian dari kekuasaan pusat. Maka orientasi kebijakan negara hanyalah pada ‘apa yang dipandang baik dan menguntungkan pusat’. Bertambah jauh dari pusat bertambah merana kondisi daerah. Kebijakan mengeksploitasi sumber daya alam dan kebijakan transmigarasi semua berasal dari pusat dan terkesan hanya baik dilihat dari kepentingan pusat.

Reformasi telah mengubah semuanya. Otonomi daerah sebagai pewujudan desentralisasi kewenangan, digulirkan. Produknya adalah UU No. 22/99 dan UU No. 25/99 yang memberikan otonomi seluas-luasnya pada provinsi atau Daerah Tingkat Satu (DT I) dan di kabupaten dan kotamadya atau Daerah Tingkat Dua (DT II).[i] Daerah otonomi bisa menetapkan sendiri bentuk pembangunannya. Kebijakan otonomi, yang lahir dalam eforia kebebasan, terkesan dikerjakan terburu-buru, tidak memiliki kerangka konsep yang jelas bahkan, disadari atau tidak, dilatarbelakangi paradigma keliru. Otonomi daerah yang digulirkan substansinya berkisar pada pemberian konsesi kekuasaan yang semula berada di tingkat pusat kepada daerah otonom, dengan rincian hak yang masih mengundang perdebatan. Beberapa hal dapat dikemukakan, a.l.;

7.1   Sulit membayangkan bagaimana provinsi menjalankan otonominya sementara wilayahnya telah terbagi habis oleh kabupaten-kabupaten yang juga bersifat otonom. Otonomi pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kotamadya menimbukan kerancuan makna yang pada gilirannya akan mengaburkan fungsi, tugas, dan tanggung jawab wilayah otonom.[ii]

7.2   Dalam jangka panjang sulit untuk tidak terjadinya gesekan kepentingan antara provinsi dan kabuapten atau kabupaten dengan kota, dan antara pusat dengan daerah otonom (provinsi, kabupaten, kotamadya).

7.3   Sebagai wilayah otonom, kabupaten dan kotamadya terlalu kecil sebagai wilayah kesatuan ekonomi. Sebagai misal, untuk menggali PAD (Pendapatan Asli Daerah), pimpinan daerah kabupaten (bupati) selama kurun waktu masa jabatannya (5-tahun), terkondisikan membiayai biaya rutin dan/atau pembangunan wilayah melalui cara paling mudah, mengeksploitasi potensi apapun yang ada di wilayahnya. Potensi riil, nyata, dan kasat mata adalah SDA baik berupa bahan tambang (yang akibat eksploitasi habis-habisan di era Orde Baru umumnya atau berskala kecil dan berada di bawah hutan lindung). Sulit terhindarkan adanya eksploitasi SDA tidak terbarukan (bahan tambang, kayu di hutan lindung, sumber mata air, dll) yang kemungkinan besar terpaksa atau dipaksa abai terhadap daya dukung alam. Dampak keseluruhan dalam jangka panjang, atau menengah, adalah kerusakan lingkungan dalam skala nasional.

7.4   Kekuasaan yang ‘dipilih langsung rakyat’, tanpa kerangka konsep jelas dan menyeluruh, di tingkat kabupaten, mudah terjebak menjadi penguasa wilayah, menjadi semacam ‘raja-raja kecil’ karena gubernur tidak lagi memiliki wilayah riil yang artinya hampir tidak memiliki lagi posisi tawar.

7.5   Menempatkan kabupaten dan kotamadya sebagai daerah otonom pun tidak sinkron dengan fungsi tugas Utusan Daerah (Senator) sebagai figur yang mewakili aspirasi daerah provinsi di tingkat pusat. Bagaimana mengkorelasikan hubungan antara jatah empat orang Utusan Daerah (Senator) di DPD yang mewakili provinsi dengan sekian banyak kabupaten dan kotamadya yang bersifat otonom itu? (Sekedar contoh: 4 orang senator terhadap 26 kabupaten-kota di Jawa Barat).

Esensi otonomi daerah adalah agar daerah dapat memanfaatkan, oleh dirinya sendiri, potensi nyata yang dimiliki daerah. Otonomi daerah harus berawal dari tekad mengejar ketertinggalan akibat pola sentralistik yang diterapkan sebelumnya sekaligus tekad untuk merehabilitasi kerusakan lingkungan dampak ekploitasi SDA oleh kebijakan pembangunan yang mengabaikan kelestarian lingkungan. Otonomi daerah membutuhkan skala wilayah dengan keluasan ruang tertentu yang, dengan itu bisa dibuat rencana umum tata ruang (RUTR) dengan sebaik-baiknya. RUTR harus menjamin agar eksploitasi SDA tidak sekedar untuk kebutuhan pembangunan jangka pendek dan/atau sekedar untuk meraih adipura. Maka menjadi nyata hanya pada tingkat provinsi otonomi daerah bisa dan seharusnya diserahkan. Selanjutnya otonomi daerah akan menjadi sinergi apabila prinsip dua kamar dalam parlemen (majelis rendah mewakili aspirasi ideologi dan majelis tinggi mewakili aspirasi kewilayahan) sudah terbentuk. Dengan demikian seluruh kepentingan daerah dengan landasan prinsip kesatuan wilayah bertemu dan bersinergi dalam majelis tinggi.


[i] Kendati telah disempurnakan melalui UU No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah tetap saja masih menimbulkan pertanyaan karena bias kepentingan antara kabupaten di satu pihak dengan provinsi di pihak lainnya..


[ii] Konon penempatan DT II (kabupaten dan kota madya) sebagai daerah otonom dilatarbelakangi pertimbangan kekhawatiran akan terjadinya desintegrasi  apabila otonomi diberikan di tingkat DT I (provinsi). Pertimbangan yang tidak masuk akal karena sejarah pemberontakan atau upaya memisahkan diri dari wilayah RI tidak pernah dilakukan gubernur melainkan oleh panglima daerah militer setempat. Yang perlu direformasi adalah format pertahanan yang masih menempatkan model Kodam yang wilayah kekuasaannya berhimpit dengan wilayah provinsi. Di hampir semua negara normal, militer dikonsentrasikan berdasarkan satuan tempur dan/atau angkatan berdasarkan pertimbangan taktis & strategis dan berientasi pada kemungkinan ancaman yang datang dari luar (menangkal serangan musuh luar bukan mengawasi rakyat). Pusat invanteri, pusat kavaleri, pusat artileri, pusat angkatan laut, pusat angkatan udara, pusat pendidikan AD, AL, AU, dll., disebar di seluruh wilayah negara, yang harus dapat digabungkan sewaktu-waktu dibawah komando gabungan. Dengan demikian tidak mungkin lagi ada ancaman pemberontakan karena bagaimana mungkin provinsi ‘berontak’ kalau hanya memiliki salah satu dari unsur militer atau bahkan, bukan tidak mungkin, wilayahnya samasekali tidak memiliki satuan militer tertentu.


Hendarmin Ranadireksa
Wednesday at 3:13pm · Like · Report
Denni Hopkins Full II, Mbah Barong and Hamdhi Anwar like this.

No comments:

Post a Comment