(Meningkatkan Daya Beli Bangsa)
Dicuplik dari Hendarmin Ranadireksa, "VISI BANGSA. Gudang Pangan, Tujuan Wisata, dan Paru-paru DUNIA", Permata Artistika, 2000)
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya jelas menyatakan bahwa yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak harus dikuasai oleh negara. Sangat jelas tersurat maupun tersirat bahwa amanat tersebut telah diimplementasikan dalam bentuk BUMN. Perlu dilakukan kaji ulang keberadaan BUMN yang seakan akan tumpang tindih dengan kegiatan swasta biasa. BUMN berada di hampir semua departemen teknis. Demikianlah kita mengenal di lingkungan Departemen PU, BUMN yang bergerak dalam dunia konsultan teknik (mis. Bina Karya, Indah Karya) dan kontraktor (mis. Waskita Karya, Hutama Karya), di lingkungan Departemen Pertambangan (mis. PT Batubara, PT Pertamina), di lingkungan Departemen Perhubungan (mis. PT Telkom, PJKA, Garuda, Pelni) dan lain-lain. Sebagian dari BUMN memegang monopoli usaha, sebagian lainnya bersaing dengan swasta untuk memperebutkan proyek yang kebanyakan berada di departemen terkait. Dalam praktek, hanya perusahaan milik atau yang berafiliasi dengan keluarga Cendana (keluarga Suharto) yang bisa mengalahkan BUMN. Sulit untuk menghilangkan kesan akan kuatnya fasilitas. Untuk mempertahankan supremasinya beberapa BUMN memilih bergabung dan/atau bekerja sama dengan keluarga Cendana dilandasi kepentingan bersama (simbiosis mutualistis). Dengan kebijakan BUMN semacam itu menjadi tidak jelas lagi apa misi BUMN dan untuk siapa BUMN melakukan kegiatannya. Tidak jelas lagi apa yang membedakan BUMN dengan swasta biasa di luar perbedaan kepemilikan.
Keadaan yang sangat tidak sehat tersebut perlu dibenahi segera dengan terlebih dahulu menentukan secara mendasar apa fungsi dan misi BUMN sesungguhnya. Harus diakhiri kesadaran dan kebiasaan lama bahwa negara mencari laba untuk menambah APBN lewat keuntungan BUMN. Negara bukan swasta dan/atau semacam holding company. Perolehan dana rutin dan dana pembangunan utamanya harus dari sektor pajak. Negara harus kembali pada fungsi hakiki yakni sebagai pelindung, pencipta iklim dan fasilitator kegiatan ekonomi. Sudah harus dihentikan praktek yang menempatkan BUMN layaknya ‘sapi perah’ dengan alasan kesejahteraan pegawai negeri yang kurang mencukupi (gaji dan tunjangan ‘kecil’) atau untuk alasan kepentingan dana taktis pejabat/petinggi negara.[i]
BUMN selaras dengan amanat konstitusi (semoga tidak ada perubahan substansial dalam amendemen UUD khusus mengenai koperasi dan BUMN) berfungsi dan mengemban misi menjaga kekayaan negara untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menarik garis dari logika tersebut maka kekayaan negara berupa barang tambang yang bernilai strategis dan tidak terbarukan (unrenewable) seperti minyak, gas, batubara, nikel, tembaga, dan lain-lain sepenuhnya harus dikuasai negara. Demikian pula hutan baik oleh alasan ekologi maupun oleh kepentingan dunia/manusia akan produksi oksigen yang terus menyusut harus dikuasai negara. Air yang memerlukan penanganan ketat agar tidak habis (sustainable) juga harus dikuasai oleh negara (BUMN). Di era Globalisasi sudah tidak terlalu sulit lagi mengetahui apakah produk yang dihasilkan BUMN murah atau mahal. Acuan yang tetap harus digunakan adalah pasar internasional untuk mana harga minyak bumi, gas, batubara, nikel tambaga ditentukan. Kinerja BUMN akan sangat ditentukan oleh sejauh mana manajemen BUMN memiliki kelenturan harga berhadapan dengan fluktuasi dan gejolak harga yang sudah menjadi ciri khas pasar global.
BUMN seperti diawal kelahirannya juga berfungsi sebagai perintis kegiatan ekonomi. Transportasi reguler baik manusia maupun barang diperlukan agar ada kepastian usaha sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan kepastian hukum, sebagai prasyarat sehatnya ekonomi. Negara dengan kekuatan keuangan yang di-milikinya –terlepas dari bobolnya BLBI– berkewajiban membuka daerah yang masih terisolasi. Negara artinya BUMN yang bergerak disektor perintis harus melepaskan kegiatannya segera setelah swasta sudah sanggup menggantikannya. Negara harus kembali ke fungsinya semula bukan sebagai lembaga yang mencari profit. Pendapatan negara dan peningkatan pendapatan negara harus dicapai melalui jalan normal yakni dari pajak dan peningkatan hasil pajak.
Salah satu misi utama BUMN adalah menjaga agar eksploitasi kekayaan negara khususnya pada bahan-bahan yang tidak terbarukan diatur selama dan seawet mungkin. Dalam produk jasa, fungsi dan tugas BUMN adalah memberikan layanan optimal yang harus berdampak langsung maupun tidak langsung pada kinerja perekonomian bangsa. Ukuran keberhasilan BUMN oleh karenanya tidak didasarkan pada profit. Ukuran keberhasilan BUMN harus dinilai dari sejauh mana manfaat dan kontribusinya pada perekonomian nasional. Untuk itu diperlukan parameter-parameter berdasarkan standar rasio tertentu yang dapat mengkaji keberhasilan atau kegagalan usaha BUMN. Jepang dan banyak negara Eropa Barat – sebelum kebijaksanaan swastanisasi BUMN tahun 80-an – menggunakan pola koperasi dan BUMN untuk waktu yang cukup lama.
[i] . Orde Baru senang sekali menggunakan istilah dana taktis untuk sesuatu yang tidak boleh dilacak penggunaannya. Sangat tidak mendidik.
Hendarmin Ranadireksa
Wednesday at 5:51pm · Unlike · Report
You and Denni Hopkins Full II like this.
No comments:
Post a Comment