Wednesday, March 30, 2011

Panduan Praktis Pembasmian Korupsi di Indonesia

Panduan Praktis Pembasmian Korupsi di Indonesia
Oleh: Berlian T.P. Siagian

Kita kelewat banyak berteori dan berandai2. Sekarang yang perlu action. Mengharapkan action datang dari oligarkhi kekuasaan, bagaikan burung pungguk merindukan bulan. Memilih pimpinan KPK saja beberapa bulan. Hasilnya dipilih Bung Busro yang santun, bukan Bambang yang energik. Inikan upaya penyunatan potensi pemeberantasan korupsi. Sesudah terpilih ketua KPK, proses pelantikan harus menunggu lagi. Pada saat pimpinan mulai bekerja, maka masa kerjanya sudah hampir habis. Hal ini sebenarnya mencerminkan keengganan oligarkhi kekuasaan memberantas korupsi secara konsekwen.

Nah biar gampang, saya susunkan panduan praktis dengan gaya petunjuk membuat opor ayam saja, sebagai berikut:

Penunjukan pimpinan dan pelaksana kegiatan anti korupsi yang benar setelah klarifikasi telebih dahulu bahwa SPT Pajak (Tax Return)-nya clear dalam 10 tahun terakhir. Kalau tidak jangan ditunjuk. Pemeriksaannya nggak boleh lama, dalam 2 mingghu harus clear, kalau tidak pemeriksanya yang dihukum.
Terapkan konsep pembuktian terbalik kekayaan penyelenggara kegiatan anti korupsi. Ini harus diundangkan, kalau tidak bisa karena proses lama, sementara dengan Perpu, atau PP, atau Inpres, atau apa saja yang dapat membuat proses pembuktian cepat.dapat berlangsung. Bila jumlah kekayaan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka kelebihan harta dianggap sebagai jumlah penghasilan yang belum pernah dilaporkan dan langsung diperlakukan sebagai penghasilan kena pajak. Dengan cara ini pengadilan sudah sudah dapat menarik 35% dari penghasilan yang tidak dilaporkan, atau korupsi yang sudah berlangsung sebagai pajak.
Apabila proses pembuktian menunjukkan bahwa kekayaan yang diperoleh adalah dengan mencuri uang negara, walaupun sudah diambil 35% sebagai pajak, proses dilanjutkan dengan mengambil 65% sisanya. Bila tidak dapat dibuktikan sebagai hasil korupsi, cukuplah dengan mengambil 35% sebagai pajak dan tertuduh korupsi dibebaskan. Tindakan KPK harus dapat menembus sebagian hasil Sunset Policy Perpajakan tahun lalu, karena banyak juga koruptor berlindung dibalik Sunset Policy Perpajakan.
Rekening bank kasus korupsi yang dipersidangkan otomatis transparan bagi polisi dan jaksa penuntut,
Berikan perlindungan yang effektif pada saksi.
Hukuman yang setimpal. Terbukti koruptor, disamping dihukum penjara, selama masa hukuman setiap akhir minggu (Sabtu / Minggu) digiring ke lapangan (Monas, Ancol atau Senayan kalau di Jakarta) dalam kelompok sepuluh2 terhukum (agar nggak ada yang ngmpet) untuk dipertontonkan kepada umum, masing2 dengan papan-nama seperti plonco / plonci. Setiap warga negara boleh mencemooh, mengambil foto mereka, tetapi tidak boleh menyentuh. Biayanya juga nggak tinggikan; terhukum juga jadi sehat disuruh jalan kaki dan berjemur matahari pagi dua kali seminggu sehingga biaya pemeliharaan kesehatan terhukum dapat ditekan. Jelas tidak ada seorangpun dari Amnesti Internasional yang menyatakan cara ini biadab. Saya rasa dalam 3 bulan para terhukum kapok, apa lagi kalau 20 tahun.
Tidak boleh ada remisi atas masa hukuman kasus korupsi..
Gaji aparat penegak hokum diperbaiki agar mereka dapat hidup wajar dari gaji, mencukupi kebutuhan wajar untuk makanan, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan dan tabungan haru tua (8-12% dari gaji bulanan).
Petugas hukum yang menyidik korupsi dan terbukti melakukan korupsi atau menerima suap, dikenakan hukuman 2 (dua) kali lipat dari mereka yang bukan petugas hukum.

Mulainya dari mana?

Sembilan dalil diatas cukup ringkas, sehingga dapat dimulai serempak dengan pembobotan prioritas pada pembersihan aparat penegak hukum. Kita memiliki cukup kearifan untuk menunjuk dengan cepat 100 kasus korupsi terbesar, sehingga dalam 100 hari dapat dilakukan 100 putusan pengadilan korupsi dan dilaksanakan “dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat2nya”. Hahaha aduhai.

Dengan cara ini saya yakin dalam satu tahun soal korupsi besar dapat diselesaikan. Selanjunya kita masuki kasus korupsi sedang, dan pendidikan yang baik sehingga warga negara diberdayakan dapat mencari kehidupan dengan cara terhormat dan jauh dari praktek, kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Nggak percaya? Serahkan gue, ntar lu liat hasilnya. Memang ini bangse uda pada munafik sehingga musti kudu dijelasin dengan bahasa Ali Topan baru ngarti.

Merdekaaaaa….

Berlian Siagian
December 21, 2010 at 3:41pm · Unlike · Dislike · Report
You, Herculles Aries Fauji, Imam Subagyo, Wisnu B Prakasa and 4 others like this.
Samsoel Maarif Nah...kalo presidennya tdk mau...otomatis ke bawahnya juga tdk akan mau pak.....
December 21, 2010 at 4:15pm · Like
Radi Alfasin Randeg pak Berlian,.. boleh doong opor ayam nya..hehehe.
December 21, 2010 at 4:38pm · Like
Radi Alfasin Randeg oiya,.. pak Berlian saya percaya banget. pertanyaan saya , apa " cara memasak " nya tidak perlu konsensus terlebih dahulu untuk disahkan..???
December 21, 2010 at 4:41pm · Like
Berlian Siagian ‎@Samsoel: Kalau Presidennya tidak mau ya artinya tidak ada pemberantasan korupsi dan kalian rasain deh dibohongin terus kayak sekarang.
December 21, 2010 at 4:49pm · Like
Berlian Siagian ‎@Gus Rar, hukum diluar teritori saya, etapi saya kesal saja melihat pada khli hukum atau yang mengaku akhli hukum terus2 memutar balikkan arguen demi argumen. Nah sekarang bagaimana saran anda?
December 21, 2010 at 4:51pm · Like
'Oesman Junus Konsensus nya yg tidak akan tercapai------ Cara ekstreem yg bisa menghentikan.... antasari memang bukan org terlalu pintar tetapi jelas visinya...... tetapi mesin besar yg dikendalikan birokrat tidak senang dgn adanya seseorang yg terlalu berani menurut ukuran mereka.... lihat apa yg sedang dilakukan terhadap Mahfud
December 21, 2010 at 4:53pm · Like
Ayu Schaefer Pihak2 didalam dan sekitar Penguasa y ikut tertantang untuk memberantas Korupsi ini dengan serius dan konsekuen masih enggan menghukum diri nya sendiri maupun saudara dan teman2 dekatnya.
December 21, 2010 at 5:01pm · Like
'Oesman Junus ‎@ Ayu itulah masalahnya... Bangsa yg penuh Tepo Seliro salah Kaprah
December 21, 2010 at 5:03pm · Like · 2 people
Berlian Siagian ‎@Oesman Junus: Sesungguhnya penguasa yang penuh tipu - tipu
December 21, 2010 at 5:05pm · Like · 1 person
Berlian Siagian ‎@Ayu: Yang saya heran, apakah tidak ada sekelompok kecil saya di Bangsa ini yangmau dengan sungguh2 mengubah keadaan?
December 21, 2010 at 5:06pm · Like
'Oesman Junus ‎@Berlian ntah kenapa koq Yg menempatkan diri sebagai pemimpin begitu adanya
December 21, 2010 at 5:06pm · Like
Berlian Siagian ‎@Oesman Junus: Sekarang bagaimana menyasati agar oligarkhi kekuasaan ini bisa diganti, kalau nggak bisa seluruhnya sekali gus, minimal "turun mesin" kekuasaan penegakan hukum dulu?
December 21, 2010 at 5:10pm · Like
Ayu Schaefer ‎@Berlian: Saya sendiri berfpihak pada perubahan, tapi bagaimana kita bisa menyatukan berbagai kekuatan y ada dari Rakyat selama ini y menginginkan perubahan sehingga kita bisa bertindak effektif!
December 21, 2010 at 5:12pm · Like · 2 people
Ayu Schaefer Saya menunggu Perlaksanaan Hukuman Mati bagi Koruptor !
December 21, 2010 at 5:14pm · Like
Syafril Sjofyan Bung Berlian,..Untuk pemerintahan SBY saya hopeless untuk pemberantasan Korupsi di Indonesia. Pemberantasan Korupsi harus dimulai dari seorang Presiden yang berteriak lantang. Mari Kita Basmi Korupsi !! Kalau perlu Gantung ! teriakan itu harus di gemakan oleh seorang Presiden bukan LSM atau bukan pula Bung Berlian ataupun suara saya yang jelek ini. Dalam setiap kesempatan sang Presiden harus konsisten,..serius dan garang menyatakan perang terhadap Koruptor. Apakah SBY bisa seperti itu hahahahahahah jauuuuuh.
December 21, 2010 at 5:18pm · Like · 2 people
Ayu Schaefer SBY: saudara2 y saya cinta dan saya banggakan....lanjutkan kasus Lapindoo.... lanjutkan Mafia kasus, asal saya selamat .........
December 21, 2010 at 5:21pm · Like · 2 people
Basri Hasan Proposal bung Berlian dan bung bambang Mardiyanto punya kemiripan, adakah sisi legalitas yg terlewati atau terlangkahi? Bung Syafril, sependapat kalau hopeless sama SBY lalu what?
December 21, 2010 at 7:05pm · Like
Samsoel Maarif Emang payah sih..opini di lapangan bilang...SBY emang tak bagus, tapi dari stock yg kelihatan sekarang belum ada yg lebih baik dpd SBY...artinya SBY msh mendingan....iya biar kehidupan yg berprosessehingga Indonesia bisa mendapatkan pemimpin sebagaimana yg kita harapkan....
December 21, 2010 at 7:44pm · Like
Ade Muhammad the best among the worst .... tapi setidaknya terpilih secara demokratis ... walaupun sistemnya masih lemah sana sini, harus terus diperkuat ... ujungnya harus menghasilkan the best of the best of the best ...
December 21, 2010 at 7:50pm · Like
Samsoel Maarif Tapi kalo korupsi engga diberantas, negara keburu bangkrut....dg pesan silahkan korupsi, tapi jangan tanggung2, yg gedean sekalian...
December 21, 2010 at 7:51pm · Like
Basri Hasan bung Samsoel, mana ada negara yang bangkrut? Disitu kelebihan negara dibanding organisasi perusahaan. Negara gagal dan setengah banyak, salah satunya negeri sampeyan.
December 21, 2010 at 8:02pm · Like
Samsoel Maarif Emang bangkrut sih engga....cuman cara korupsinya kudu lebih canggih.........
December 21, 2010 at 8:04pm · Like · 1 person
'Oesman Junus Cara Praktis : Gantung DiMonas
December 21, 2010 at 8:05pm · Like
Resmond Sembiring Betul semua bang Siagian. Mereka juga telah melakukan pembahasan seperti yang abang pikirkan, bahkan lebi dari itu bang. Buktinya mereka telah menerbitkan tiga uu utk pidana korupsi. Nyatanya oleh hakim, putusan semua ringan kisaran 2 s/d 4...See More
December 21, 2010 at 8:21pm · Like
Basri Hasan Bung Berlian, ditunggu hasil kompilasi prinsip2 pendidkan dan wajib militer. Salam
December 21, 2010 at 8:26pm · Like
Basri Hasan bung Resmond: "Pertanyaannya kesalahan sesungguhnya ada dimana ? Eksekutif, legeslatif atau yudikatif ????" Ada pada Konstitusi UUD45. Silahkan lihat berbagai Docs dari pak Hendarmin
December 21, 2010 at 8:30pm · Like
Syafril Sjofyan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengimbau pejabat negara yang mendapatkan tiket gratis menonton laga tim nasional Indonesia pada piala AFF di Gelora Bung Karno Senayan untuk melapor ke KPK. Jasin mengacu kepada pasal ...See More
December 21, 2010 at 8:36pm · Like · 2 people
'Oesman Junus Percuma Diingatkan Bung Syafril.... kalau sudah kalap apaun sah sah saja
December 21, 2010 at 8:37pm · Like · 1 person
Basri Hasan Kelihatan njelimet dan strict tapi effectnya hampir kosong, KPK sebagai lembaga yang inkonstitusional hanyalah facelifting.
December 21, 2010 at 8:39pm · Like · 1 person
Basri Hasan Kita semua punya hak sama, kok merasa tamu, kalau kami jadi moderator itu karena kami meletakkan gagasan.
UU yg dibuat itu sebagaimana kebanyakan UU Indonesia punya celah dan handicap yg sengaja disusupkan. Coba UU mana saja yg punya public ...See More
December 21, 2010 at 9:52pm · Like
Berlian Siagian ‎@ Bung Basri: Paduan UU Pendidikan dan Wajib Militer sedang saya garap. Hal ini juga terkait dalam satu kesatuan dengan pendidikan tinggi dan posisi strategis Militer Cadangan. Belum selesai sampai saat ini. Besok saya saya berangkat cuti ...See More
December 21, 2010 at 10:13pm · Unlike · 1 person
Basri Hasan Dimaklumi Bro, semangat kami mendukung anda, jangan khawatir beda, kita sudah sering menemui. Selamat libur, Selamat Natal dan Tahun Baru, GBU
December 21, 2010 at 10:18pm · Like
Ade Muhammad pak berlian emailnya saya minta, biar aku kirim bahan system defence dariku pak ... thanks
December 21, 2010 at 10:20pm · Like
Resmond Sembiring Pak Basri, sudah saya permasahkan , tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari beliau. Tugas pokok dan fungisi ( tupoksi) eksekutif, legeslatif dan yudikatif diatur dalam uud.Skhema yg dibuat beliau 99 % sama dengan uud 1945. Jadi nggak ada yang baru, hanya beliau skhemakan saja.
December 21, 2010 at 10:50pm · Like
Basri Hasan Bung Resmond, yang dimaksud beliau itu siapa? Sorry banyak topik nih.
December 21, 2010 at 10:55pm · Like
Resmond Sembiring Hendarmin Pak Basri
December 21, 2010 at 10:58pm · Like
Ade Muhammad bung Resmond silahkan posting pada grafik yang dimaksud ... biar jelas dan kita bisa perdebatkan
December 21, 2010 at 11:00pm · Like
Basri Hasan Yups, kan baru menjelaskan yg ada. Kita yg perlu mencari alternatif baru. Secara garis besar atau dalam skema ya memang tidak akan banyak beda. Sebagian kerjaan rekan2 ada dalam Doc Poins 16 Nov, masih menunggu tambahan. Silahkan.
December 21, 2010 at 11:04pm · Like
Susilo Hambeg Poromarto Konsekwensi logis dari Panduan Prkatis: (1) umur minimal adalah (10 tahun + mulai wajib kena pajak), (2-4) Perlu pengaturan dan aturan yang tegas agar tidak main tuduh korupsi dengan segala resikonya. (5) Perlindungan thd saksi yang "benar-benar saksi dengan keterangan yang benar". Bila tidak, sangsi terhadap saksi yang tidak benar harus lebih berat. (8). Agar orang tidak korupsi (semua pegawai, tidak saja penegak hukum) harus diperbaiki.
December 21, 2010 at 11:04pm · Like
Ade Muhammad panduan praktis ini hanya bisa dilaksanakan oleh sebuah Good Will Politics yang sangat kuat serta didukung tekanan publik yang keras dan bertubi tubi
December 21, 2010 at 11:12pm · Like · 2 people
Basri Hasan Sepakat bung SHP, koreksi: ganti itu istilah "wajib pajak" dengan "pembayar pajak" (tax payer).
December 21, 2010 at 11:17pm · Like
Berlian Siagian ‎@Bung Basri: Mengenai istilah Wajib Pajak =WP diganti Pembayar Pajak = PP setuju. Dinegara2 Anglo Saxon namanya Tax Payer, di Indonesia entah bagaimana jadi WP = Wajjib Pajak; NPWP=Nomor Pokok Wajib Pajak; PKP=Penghasilan Kena Pajak; PTKP ...See More
December 22, 2010 at 8:27am · Like
Budi Praseno hamba pajak aja sekalian. :D
December 22, 2010 at 8:34am · Like
Berlian Siagian ‎@Bung Budi: Jangan sinikal, saya coba menjelaskan dalam bidang yang saya dalami dan kritisi. Maaf kalau terlalu banyak singkatan2.
December 22, 2010 at 8:36am · Like
Basri Hasan Bung Budi, this is very serious request.
December 22, 2010 at 8:37am · Like
Radi Alfasin Randeg mas Budi, seharusnya yang hamba nya itu ,kan pemerintah..yaa ?
December 22, 2010 at 9:17am · Like · 1 person
Radi Alfasin Randeg wong mereka pelayan kita,.. bukan majikan kita tho.
December 22, 2010 at 9:17am · Like

No comments:

Post a Comment