Wednesday, March 30, 2011

Do we need State System's Reconstruction?

PERLUKAH REKONSTRUKSI SISTEM BERNEGARA DI INDONESIA
Oleh: Hendarmin Ranadireksa

{Makalah ini pernah disajikan dalam empat acara: 1. Seminar Sehari dengan tema “Rekonstruksi Sistem Benegara” di Hotel Savoy Homann Bandung, 15 Januari 2007, diselenggarakan oleh Yayasan Sri Soemantri bekerja sama dengan Yayasan Gema Pesan Bangsa. 2. Seminar Sehari di Universitas Pramita, Karawaci Banten, 3 November 2007. 3. Diskusi Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis Guru Besar (MGB) ITB bekerjasama dengan Ikatan Alumni (IA) ITB dengan tema “Rekonstruksi Kehidupan Benegara di Indonesia” di Gedung BPI-ITB, Jl. Surapati No. 1 Bandung, 10 November 2007. 4. Seminar Reaktualisasi Ketahanan Nasional menghadapi Ancaman Liberalisme, Separatisme, Bahaya Laten Komunis, dan Penyalahgunaan Narkoba. Dalam Rangka 41 Tahun TRITURA. Rabu, 16 Januari 2008, di Grand Pasundan Convention Hotel, Jl Peta No. 147-149, Bandung.- Dimuat di Jurnal Universitas Pramita IndonesiaTahun 6. No. 11 2007 dan Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol. 2 No. 3 2008. Diterbitkan oleh Laboratorium lmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (UNPAD)}

Latar belakang.
Sejak diumumkannya pemberlakuan UUD-RI yang pertama tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia telah melakukan tiga kali penggantian konstitusi, Konstitusi UUDs (sementara) 1945, konstitusi UUDs RIS, dan konstitusi UUDs 1950, kemudian melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945 (tidak lagi tercantum istilah ‘sementara’). Sementara itu terhadap pelaksanaan berbangsa dan bernegara yang didasarkan atas UUDs 1945/UUD 1945 tanpa perlu menambah, mengurangi, ataupun mengubah pasal/pasal-pasal dimungkinkan untuk terjadinya interpretasi yang berbeda antara rezim pemerintahan yang satu dengan rezim pemerintahan yang lainnya. Demikianlah dalam era yang berbeda bisa dan dimungkinkan terjadi perbedaan ‘wajah’ pelaksanaan berbangsa dan bernegara yang diakibatkan oleh interpretasi yang berbeda atas UUD yang sama, UUD 1945.

Adakah multi tafsir hanya terjadi atas UUDs 1945/UUD 1945. Hal yang kurang lebih sama sesungguhnya terjadi pula pada UUDs 1950. Persepsi yang terbangun hingga kini adalah bahwa UUDs 1950 bersifat parlementer yang dilaksanakan diatas norma demokrasi liberal. Namun benarkah UUDs 1950 bersifat parlementer, mengingat sejumlah pasal UUDs-1950 begitu besar memberikan hak dan kewenangan pada Presiden a.l., hak membentuk kabinet lewat formatur yang ditunjuk Presiden, Presiden berhak membentuk departemen, Menteri bertanggungjawab pada Presiden, Presiden berhak membubarkan DPR (DPR tidak memiliki hak mosi tidak percaya). Bahkan atas kekuasaan yang sangat besar tersebut konstitusi seakan memperkokoh sekaligus memproteksinya melalui ketentuan, dan ini mengherankan, bahwa “Presiden (dan Wakil Presiden) tidak bisa diganggugugat” (pasal 83.1). Setidaknya lebih mendekati kebenaran apa yang dijelaskan oleh Prof Supomo (Menteri Kehakiman saat itu) bahwa “UUDs 1950 bersifat presidensial” (Tolchah: 1983). Bila demikian halnya maka adakah masih relevan premis yang menyatakan sistem parlementer tidak sesuai dengan Indonesia, padahal UUDs 1950 bersifat presidensial.

Tentang Maklumat No. X.
Hanya berselang kurang dari tiga bulan sejak diberlakukannya UUDs 1945 (18 Agustus 1945) Pemerintah RI mengeluarkan Maklumat No. X (16 Oktober 1945), yang kerap dibaca dengan sebutan Maklumat Eks. Dengan diberlakukannya maklumat tersebut maka terjadi perubahan sifat pemerintahan yang semula bersifat presidensial menjadi bersifat parlementer (pertanyaannya adalah benarkah UUDs 1945 asli bersifat presidensial bila Presiden dipilih dan bertanggungjawab pada lembaga negara, bukan langsung pada rakyat - penulis) dan KNIP diperankan sebagai parlemen sementara hingga terbentuk parlemen hasil pemilu. Berdasarkan maklumat tersebut pemerintahan sehari-hari (fungsi dan peran eksekutif) dilaksanakan oleh kabinet di bawah kepemimpinan seorang Perdana Menteri (PM) yang bertangungjawab pada Parlemen. Sejarah mencatat, bahwa perundingan-perundingan antara pemerintah RI dengan pemerintah Kerajaan Belanda, hingga dicapainya persetujuan KMB (Konferensi Meja Bundar), dilaksanakan dalam bingkai konstitusi produk maklumat dimaksud. Terlepas dari kontroversi yang di kemudian hari muncul, apabila mencermati proses kelahirannya sulit untuk tidak mengakui bahwa Malumat No. X (nomor sepuluh angka Romawi, merujuk pada bulan kesepuluh saat dikeluarkannya maklumat tersebut) sesungguhnya adalah terobosan cerdas para founding fathers atas pemerintahan (implementasi UUDs 1945) yang, oleh situasi dan kondisi, belum memiliki cheks and balances system, menjadi sistem pemerintahan yang memiliki checks and balances system.

Tentang pemberlakuan kembali UUD 1945.
Sementara itu, pemberlakuan kembali UUD 1945 (Dekrit Presiden, 5 Juli 1959) mengantikan UUDs 1950, tidak bisa dilepaskan dari perjuangan keras dan tidak mengenal lelah KSAD, Jenderal A.H Nasution, yang menghendaki kembali diberlakukannya UUD pertama RI tersebut. Kembali ke UUD 1945 diyakini, khususnya oleh kalangan militer (AD), sebagai solusi mengatasi instabilitas politik yang terjadi sejak diberlakukannya UUDs 1950 yang bersifat ‘parlementer’ dan menganut demokrasi liberal sebagai hal-hal yang tidak sesuai dengan budaya bangsa. Parlemen yang terlalu kuat dan demokrasi liberal terbukti hanya membuahkan sistem pemerintahan yang labil. Dalam kondisi semacam itu pemerintah (kabinet) tidak pernah bisa bekerja secara maksimal karena selalu dirongrong oleh kalangan oposisi. Jatuh bangunnya kabinet yang seakan tidak kunjung usai itu diyakini sebagai penyebab instabilitas politik, yang pada gilirannya menjadikan program pembangunan (ekonomi) menjadi terlantar. Pemberlakuan SOB artinya Negara dalam keadaan Darurat Militer (14 Maret 1957) tetap tidak meredakan kemelut dan konflik politik yang melanda negeri (pemberontakan PRRI, Permesta, dll). Namun seperti apa yang telah disinggung di atas, bahwa pelaksanaan berbangsa dan bernegara dalam bingkai UUD 1945 sepertinya selalu menghadirkan ‘wajah’ berbeda antara rezim yang satu dengan rezim yang lainnya.

UUD 1945 di era Soekarno.
Pelaksanaan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945, di era Soekarno (1959-1966) dimulai dengan diterapkannya Demokrasi Terpimpin yang dikatakan sebagai yang sesuai dengan budaya bangsa, menggantikan sistem demokrasi liberal yakni sistem yang tidak bisa menciptakan harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam prakteknya publik kemudian mengenal makna hakiki Demokrasi terpimpin adalah diberlakukan dan diterapkannya suatu sistem pengambilan keputusan yang bersifat top-down. Maka sebagai konsekuensi logis dari sistem semacam itu pemilu (yang bersifat bottom-up) memang tidak perlu dan tidak mungkin diberlakukan. Di sisi lain militer yang memiliki karakter dan penganut sistem top-down (sistem komando) memang merasakan kepentingan yang sama, militer mendukung penuh penerapan Demokrasi Terpimpin (Nasution, B.: 2001, 44-45).

Penerapan UUD 1945 di era Soekarno adalah dilaksanakannya sistem pemerintahan yang tidak memberlakukan pembagian/pemisahan kekuasaan berdasarkan asas Trias Politika. Seluruh institusi atau lembaga-lembaga utama negara diposisikan sebagai bagian dari fungsi dan/atau alat eksekutif. Pimpinan lembaga, dengan strata kepangkatan yang berbeda, ditetapkan sebagai menteri. Ketua MPR/DPR adalah WMP (Wakil Menteri Pertama/Wakil Perdana Menteri), Wk. Ketua MPR adalah Menko (Menteri Koordinator) , Wk. Ketua DPR adalah Menko (Menteri Koordinator), Wk. Ketua DPA adalah Menko (Ketua DPA dirangkap oleh Presiden), Ketua BPK adalah Menko, dan Ketua Mahkamah Agung, Pangad, Pangal, Pangau, dan Pangak, adalah Menteri. (Tolchah: 1983, 80-85). Di era ini seluruh pejabat tinggi lembaga-lembaga negara dipilih dan diangkat oleh Presiden. Seluruh kekuasaan mengerucut pada satu tangan, tangan Presiden. Presiden menunjuk, memilih dan/atau mengangkat anggota pimpinan legislatif, memilih dan/atau mengangkat Ketua Mahkamah Agung. Kesemuanya dimungkinkan karena Presiden selain sebagai Panglima Tertinggi, seperti memang diamanatkan oleh konstitusi adalah Pemimpin Besar Revolusi dan seluruh elemen negara diposisikan sebagai Alat Revolusi. Fungsi jabatan yang terakhir ini boleh dikatakan sebagai ‘unsur pengabsah’ atas tindakan apapun yang dilakukan Presiden baik yang tercantum atau tidak tercantum dalam konstitusi. Pada akhirnya hukum besi sejarah yang selalu berlaku pula pada rezim otoriter yakni lemah dan lesunya perekonomian negara terjadi pula di sini. Seiring dengan makin memburuknya perekonomian negara rezim Soekarno tumbang.

UUD 1945 di era Soeharto.
Rezim baru yang mengantikan, menjuluki dirinya sebagai Orde Baru, mengumandangkan slogan “Ekonomi Yes” dan “Politik No!”. Selanjutnya rezim ini, yakni rezim militer yang didukung oleh kaum teknokrat sipil, berjanji “akan melakukan koreksi total terhadap kesalahan yang dilakukan Orde Lama” (demikian Orde Baru menamakan rezim yang digantikannya) dengan cara “melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen”. Melalui doktrin politik Dwi Fungsi ABRI, peran dan kiprah militer tidak terbatas pada wilayah politik, namun telah merambah dan mendominasi ke seluruh kehidupan sipil, ekonomi, budaya tidak terkecuali pendidikan. Kiprah militer (AD), sudah merupakan conditio sinne qua non.

Pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen diterjemahkan dengan diterapkannya Demokrasi Pancasila. Namun ternyata, dalam prakteknya, Demokrasi Pancasila hampir tidak berbeda dengan Demokrasi Terpimpin yakni diterapkannya suatu sistem pengambilan keputusan yang bersifat top-down. Hal yang memang wajar karena sistem tersebut sesuai dengan budaya komando yang dianut militer. Untuk mensosialisasikan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam butir-butir Pancasila (versi Orde Baru), diberlakukan Program (wajib) P4 (Pedoman Penghayatan & Pengamalan Pancasila) untuk seluruh warganegara. Sementara di sisi lain, sejarah Pancasila dibiarkan dalam posisi bias antara Soekarno sebagai ‘penggali’ Pancasila dengan Moh. Yamin yang mulai dipopulerkan sebagai pihak yang lebih dahulu membacakan butir-butir Pancasila dalam sidang BPUPKI. Berbeda dengan Pancasila yang dibiarkan ‘mengambang’, UUD 1945 justru diposisikan sebagai produk founding fathers yang telah sempurna. Artinya tidak terbuka sekecil apapun ‘celah’ bagi yang berkehendak untuk mengubah atau menyempurnakannya. UUD 1945 menjadi sesuatu yang ‘sakral’ atau ‘disakralkan’.

Tidak berbeda dengan sebelumnya, Orde Baru juga menempatkan Presiden sebagai figur sentral. Presiden, selain sebagai Panglima Tertinggi, adalah juga sebagai Mandataris MPR (yang diartikan bahwa MPR telah menyerahkan mandat yang dimilikinya kepada Presiden ‘yang dipilih’ lembaga tersebut). Presiden dalam versi Orde Baru adalah Pemegang Surat Perintah 11 Maret (Supersemar), yang dengan itu Presiden memiliki kekuasaan mutlak bisa melakukan tindakan kenegaraan apapun yang dianggap perlu, tanpa harus berkonsultasi dengan atau memperoleh persetujuan dari lembaga tinggi negara yang manapun. Di wilayahpolitik praktis Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas organiasi (non?) politik terkuat dan terbesar dalam kancah perpolitikan yakni sebagai Ketua Dewan Pembina Golkar (penentu akhir kebijakan organisasi).

Keanggotaan MPR di era Orde Baru berasal dari dua sumber, yang dipilih lewat pemilu dan yang dipilih dan diangkat oleh Presiden. Anggota MPR/DPR faksi ABRI diangkat Presiden demikian pula anggota MPR yang berasal dari Utusan Golongan diangkat presiden, sementara anggota MPR yang berasal dari Utusan Daerah diperankan oleh Pangdam, Gubernur, Kajati, Kapolda, dan Ka DPRD dari masing-masing Provinsi. Berbeda dengan Orde Lama yang tidak memberlakukan pemilu, Orde Baru menghadirkan kembali pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, walau terbatas pada pemilu untuk memilih (sebagian) anggota DPR, dan DPRD. Secara konsisten dan konsekuen rezim ini menyelenggarakan pemilu setiap lima tahun sekali, terlepas dari banyaknya keluhan dan sinisme masyarakat yang menilainya sebagai pemilu rekayasa.

Di bidang ekonomi, Orde Baru menterjemahkan Pasal 33 UUD 1945 (ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak yang harus dikuasai negara) dengan menerapkan sistem ‘ekonomi terbuka’ (PMA, PMDN, swastanisasi BUMN, dan konglomerasi). 32 tahun kekuasaan Orde Baru adalah tetap berlakunya sistim politik otoritarian, yang kali ini bersifat militeristis. Rezim ini akhirnya tumbang (1998) dipicu oleh sebab yang sama yang dialami rezim sebelumnya, ambrolnya fondasi perekonomian negara. Orde Baru meninggalkan 4-masalah besar yang perlu disikapi bangsa. Pertama, Utang Negara dan Swasta (yang telah menempatkan Indonesia sebagai negara no 3 pengutang terbesar di dunia. Kedua, SDA habis, menipis, atau terikat kontrak jangka panjang yang kemudian diperparah oleh kerusakan lingkungan akibat eksploitasi SDA yang tidak terkendali. Ketiga, ancaman (proses) desintegrasi bangsa. Keempat, ketidakjelasan menghadapi era Globalisasi (Ranadireksa, H.: 2000, 81).

Tentang UUD 1945 produk Amandemen.
Seiring dengan runtuhnya kekuasaan Orde Baru pudar pula nilai ‘kesakralan’ UUD 1945. Kaum reformis mulai mengumandangkan tuntutan kepada pemimpin pengganti Pak Harto, Presiden Prof. Dr. B.J. Habibie, agar UUD 1945, yang selalu saja menghadirkan kediktatoran agar dirombak total. Tarik menarik antara yang menginginkan perombakan (yang umumnya berada di luar MPR) dengan yang enggan melakukan perubahan (umumnya anggota MPR yang berada di dalam MPR) akhirnya melahirkan Amandemen Pertama UUD 1945. Proses tarik menarik antara yang menginginkan perombakan menyeluruh dengan yang tetap enggan melakukan perubahan berbuah ‘produk kompromi’ demi ‘kompromi’, UUD 1945 Amandemen II (2000), Amandemen III (2001) ,hingga Amandemen IV (2002). Produk yang terakhir ini oleh Ketua MPR kala itu, Prof. Dr. Amien Rais, disebut sebagai produk masterpiece.

Seiring dengan makin tidak jelasnya pola dan sistem konstitusi yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia, kini, terhadap UUD 1945 produk Amandemen IV mulai muncul gugatan. Sebagian tidak puas karena menilai amandemen yang dilakukan telah keluar dari porsi yang seharusnya. Amandemen IV, menurut kalangan ini, tidak berbeda dengan membuat UUD yang baru samasekali a.l. karena sifat presidensial konstitusi telah beralih menjadi parlementer yang menempatkan legislatif menjadi terlalu dominan. Artinya bukan amandemen. UUD 1945 Amandemen IV terlalu didominasi kepentingan partai-partai yang berkuasa. Sementara yang lain menilai bahwa UUD 1945 masih belum berhasil menghadirkan kerangka dasar konstitusi secara lebih jelas selain dari sistematika penyusunan pasal yang dipaksakan untuk tetap 37-pasal (sesuai dengan UUD 1945 yang asli) juga sejumlah pasal berisikan materi yang akan tetap menghadirkan kerawanan pemerintahan seperti, pemilu legislatif mendahului pemilu presiden (Ps. 22 E) yang bernuansa parlementer, Presiden dan Wakil Presiden (fungsi ‘dwitunggal’) bisa berasal dari kubu yang berbeda [Ps. 6A (2)] , Presiden/Wakil Presiden, selagi memangku jabatan, dimungkinkan diadili dalam perkara pidana (Ps. 7). Dll.

Tentang pergantian konstitusi.
Pergantian konstitusi yang dialami Indonesia terjadi sebanyak tiga kali, yakni dari UUDs 1945 ke UUDs RIS (31 Januari 1950-17 Agustus 1950), selanjutnya dari UUD RIS berganti menjadi UUDs 1950 (17 Agustus 1950 -5 Juli 1959) dan UUDs 1950 berganti menjadi UUD 1945 (tanpa menyebut lagi sifat kesementaraan UUD tersebut). Yang menarik dari ketiga UUD tersebut apabila mengacu pada ‘apa yang seharusnya ada dalam UUD seperti yang biasa dikenal dalam ilmu ketatanegaraan bahwa konstitusi demokratik sekurang-kurangnya harus memuat tiga hal pokok yakni pertama, jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warganegara; kedua, ditetapkannya susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental; ketiga, pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental. (Sri Soemantri: 1987, 51). Maka terlepas dari pertimbangan atau alasan politik yang melatarbelakanginya hingga konstitusi RIS praktis hanya ‘bisa bertahan’ delapan bulan, setidaknya yang perlu diakui adalah bahwa dibandingkan denganUUD yang lainnya (UUDs 1945 dan UUDs 1950), materi pasal UUDs RIS adalah yang paling mendekati ‘apa yang disyaratkan dan perlu ada dalam konstitusi’. Hal ini sesungguhnya juga tidak mengherankan apabila diingat bahwa proses pembuatan UUD tersebut telah melibatkan sejumlah tokoh yang berlatar belakang politik/ahli hukum/akademisi/teknokrat pergerakan (11 orang mewakili RI dipimpin oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo dan Mr. Muh Rum (selaku Ketua dan Wakil Ketua), 24 orang mewakili Kerajaan Belanda dipimpin oleh Mr J.H. van Maarseveen, MR. D.U. Stikker, Dr. J.H. van Royen (selaku Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II), termasuk 14 ahli ketatanegaan dari kalangan akademisi, 15 orang mewakili BFO dipimpin oleh Anak Agung Gde Agung dan Mr. Kosasih Purwanegara (selaku Ketua dan Wakil ketua). (Tolchah: 1983, 39-40).

Apabila dicermati apa yang melatarbelakangi terjadinya pergantian konstitusi, maka akan dapat dirasakan bahwa pada umumnya berlatar belakang murni politik. Unsur penyebabnya bisa faktor eksternal bisa juga internal, Pergantian dari UUDs 1945 ke UUDs RIS adalah produk Konferensi Meja Bundar yang melibatkan Republik Indonesia, Kerajaan Belanda, BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg, yakni negara-negara yang kemudian menjadi anggota Republik Indonesia Serikat). Pergantian UUDs RIS menjadi UUDs 1950 lebih dilatarbelakangi oleh faktor eksternal, Belanda. UUDs RIS dicurigai sebagai upaya devide et impera Belanda agar masih tetap bisa ‘mengangkangi’ bekas jajahannya tersebut dalam ‘bentuk lain’, negara serikat atau federasi. Sebagai akibat daripadanya adalah berkobarnya semangat akan persatuan dan kesatuan yang ingin diwujudkan secara kongkret dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yakni, bentuk negara kesatuan. Maka pemberlakuan UUDs 1950 adalah pemberlakuan kembali bentuk negara kesatuan, harus dilihat sebagai wujud ‘perlawanan’ atas bentuk federasi produk KMB.

Sementara pergantian UUDs 1950 ke UUD 1945 faktor penyebabnya lebih bersifat internal. Kembali ke UUDS 1945 kendati bersifat lebih kompleks namun toh masih bisa dilihat ‘benang merah’ akan kuatnya peran militer (AD) yang sejak lama menginginkan untuk dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan politik. Peristiwa penculikan sejumlah tokoh poltik termasuk tokoh militer (27 Juni 1946), tekanan politik politisi sipil dan perwira tinggi militer (3 Juli 1946) yang memaksa Presiden Soekarno agar membubarkan Kabinet Syahrir dan Amir Syarifuddin, peristiwa 17 Oktober 1952, yakni tuntutan militer (AD) agar Presiden membubarkan parlemen, pemberontakan PRRI/Permesta, perjuangan KSAD, A.H. Nasution agar Presiden Soekarno memberlakukan kembali UUD 1945, pertentangan keras antara Angkatan Darat dengan PKI hingga meletusnya peristiwa G 30 S, memperlihatkan dengan jelas, bahwa secara de facto, telah sangat lama militer (AD) berkiprah dan berperan kuat di wilayah politik. Militer yang merasa sebagai pemilik andil terbesar atas kemerdekaan RI yakni mempertaruhkan jiwa dan raga mengusir penjajah tidak menghendaki hanya diperankan sebagai sekedar ‘pelaksana kebijakan politik’ produk politisi sipil (hal yang bisa diartikan bahwa kiprah militer jauh lebih berarti ketimbang kiprah kaum politisi sipil yang melakukan perjuangannya melalui perjuangan diplomatik, seperti perang propaganda dan melakukan perundingan demi perundingan). Di sisi lain persepsi bahwa militer tidak boleh mencampuri urusan politik, karena militer bukan institusi politik, tergerus oleh buruknya kinerja partai politik. Bahkan, seperti dinyatakan oleh Daniel Lev, terjadi kondisi paradoks, bahwa justru partai politiklah (PNI, Masyumi, PSI, Partai Katolik, dan Partai Kristen) yang makin memperkokoh kiprah militer dalam wilayah politik dengan ajakan mereka (pada militer) yang meminta Presiden agar membatalkan penyelenggaraan pemilu nasional 1959, yang diprediksi hanya akan dimenangkan PKI. Sebagaimana diketahui pada pemilu DPRD (Juni dan Juli 1957), PKI memenangkan suara hampir di semua wilayah pemilihan. (Baskara,T.W.: 2001, 166-167).

Tentang amandemen UUD 1945.
Seperti diketahui benteng ‘kesakralan’ UUD 1945 yang demikian kokoh di era Orde Baru seakan runtuh pasca ‘Lengser Keprabon’-nya Pak Harto (21 Mei 1998). Kaum reformis menuntut perombakan total atas UUD 1945 yang dinilai hanya membuahkan kediktatoran. Sementara pihak yang masih yakin akan kesempurnaan UUD 1945, namun menyadari lemahnya posisi tawar mereka (saat itu), masih berhasil membuahkan kesepakatan yang bersifat kompromistis, ‘UUD 1945 tidak dirombak total melainkan secara bertahap akan dilakukan amandemen atas UUD dimaksud’. Sejalan dengan waktu dan seiring dengan makin melemahnya posisi kaum reformis – yang memang tidak memiliki agenda jelas terhadap perubahan – mulai muncul dan menguat kembali tuntutan untuk ‘Kembali ke UUD 1945 yang asli!’. Maka UUD 1945 yang hingga kini telah mengalami empat kali amandemen itu, kembali menjadi kontroversi. Seiring dengan lemahnya pelaksanaan demokrasi pasca Orde Baru mulai menguat kembali aspirasi politik yang ingin mengembalikan UUD 1945 sebagaimana aslinya. Kemelut poltik, lemahnya pemerintahan era pasca Orde Baru dinilai sebagai akibat dari diterapkannya UUD 1945 hasil amandmen (I s/d IV). Slogan-slogan seperti, “Tidak semua yang dilakukan Orde Baru buruk. Ambil yang baik dan tinggalkan yang kurang baik”, “Perubahan tidak bisa serentak. Perubahan bersifat gradual”, “Reformasi kebablasan”, “Demokrasi kebablasan”, “Indonesia tidak membutuhkan demokrasi, yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang kuat”, dll.

Rekonstruksi sistem bernegara?
Pertanyaannya adalah benarkah demokrasi belum diperlukan, benarkah demokrasi memerlukan waktu, atau benarkah kepemimpinan yang kuat jauh lebih penting dari demokrasi. Dalam kondisi dan situasi yang seperti dialami saat ini, masihkah relevan slogan “Negara Kesatuan adalah harga mati!” (sementara dimungkinkan provinsi tertentu memiliki sistem hukum sendiri) atau “Sistem Presidensial sudah final!” (sementara partai-partai politik berkiprah sebagai layaknya partai dalam sistem parlementer), dari sudut pandang siapa munculnya slogan-slogan semacam itu? Sejarah menghadirkan fakta bahwa dinamika bahkan kemelut politik terjadi sejak Indonesia merdeka hingga kini, di era parlementer, era presidensial, era negara serikat, dan era negara kesatuan, di era Presiden dipilih MPR, dan di era Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Sudahkah kita melihat bagaimana wajah ‘Arsitektur Konstitusi’, baik yang didasarkan atas UUDs 1945 asli, UUDs RIS, UUDs 1950, UUD 1945 era Bung Karno, UUD 1945 era Pak Harto, UUD 1945 era Habibie, Gus Dur, Mega, hingga yang terakhir, yang sedang berlangsung, era SBY-Kala. Bagaimana wajah Arsitektur Indonesia bila dipersandingkan dengan wajah Arsitektur Konstitusi Demokratik yang bersifat umum/universal baik ia bersifat parlementer ataupun bersifat presidensial. Adakah selama ini, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita mengenal istilah-istilah seperti wilayah ‘can do no wrong’ , wilayah ‘might be wrong’, wilayah kepercayaan publik, wilayah karir, wilayah politik, domain sipil dan domain militer? Agaknya akibat tidak atau kurang dikenalnya istilah-istilah tersebut kurang dikenal pula standar etika yang perlu dimiliki pejabat negara. Maka kehidupan berbangsa dan bernegara sepertinya masih akan selalu diselimuti keguncangan dan/atau kemelut politik yang tidak berkesudahan.

Lampiran:

Gambar "Arsitektur Konstitusi Demokratik" bisa dilihat di "Photo" FIS

Kepustakaan:

- Anshari, Endang Saifuddin, H, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Penerbit Pustaka – 1983.
- Bagir Manan, H., Prof., DR., S.H., M.C.L., Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press – 2004.
- Bambang Cipto, Drs., M.A., Prospek dan Tantangan Partai Politik, Pustaka Pelajar - 1996.
- Baskara T. Wardaya (Editor), Mencari Demokrasi, Institut Studi Arus Informasi, 1999.
- Bonar Simangunsong, Ir., Drs., MSc. S.E. & Daulat Sinuraya, Ir., MM, Negara Demokrasi dan Berpolitik Yang Profesional, Perpustakaan Nasional: Data Katalog Dalam Terbitan – 2004.
- Harus Alrasid, Prof, Dr., S.H., Naskah UUDS 1945 Sesudah Empat Kali Diubah oleh MPR, Penerbit Universitas Indonesia – 2003.
- Ismail Suny, Prof., DR., S.H., M.C.L., Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Penerbit Aksara Baru Jakarta – 1986.
- Kahin, George McTurnan, Nasionalisme dan Revolusi di Indonesia (judul asli: Nationalism and Revolution in Indonesia, alih basa: Nin Bakdi Soemanto), Sebelas Maret University Press bekerjasama dengan Pustaka Sinar Harapan, 1995.
- Mohtar Mas‘oed & Colin MacAndrews, Perbandingan Sistem Politik, Gadjah Mada University Press – 2000.
- Nasution, Adnan Buyung, Dr., Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia. Studi Sosio-Legal atas Konstitusi 1956-1959 (penerjemah: Sylvia Tiwon), Grafiti – 2001.
- Padmo Wahjono, Prof., S.H. (editor), Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini (kumpulan tulisan), Ghalia Indonesia – 1984.
- Ranadireksa Hendarmin, Visi Bernegara. Arsitektur Konstitusi Demokratik, Penerbit Fokus Media Bandung, 2007.
- Ranadireksa Hendarmin, Dinamika Konstitusi Indonesia, Penerbit Fokus Media Bandung, 2007.
- Ranadireksa, Hendarmin, Visi Bangsa. Gudang Pangan, Tujuan Wisata, Paru-paru DUNIA, PT Permata Artistika Kreasi Depok – 2000.
- Ranadireksa, Hendarmin, Visi Politik. Amandemen UUD 45, Menuju Konstitusi Demokratik, Pancur Siwah – 2002.
- Ricklefs, M.C., Sejarah Indonesia Modern 1200-2004 (judul asli: A History of Modern Indonesia Since 1200, Satrio Wahono, Bakar Bilfagih, Hasan Huda, Miftah Helmi, Joko Sutrisno, Has Manadi), Serambi – 2005.
- Simanjuntak, Marsilam, Pandangan Negara Integralistik. Sumber, Unsur, dan Riwayatnya dalam Persiapan UUDS 1945, Grafiti, 1997.
- Siti Zainab Luxfiati (penyunting), Bung Tomo, Vokalis DPR 1956-1959 (Sebuah Dokumen Sejarah), Yayasan Bung Tomo – 1998.
- Sri Soemantri M, Prof., DR., S.H., Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Penerbit Alumni Bandung – 1987.
- Sri Soemantri, Prof., DR., S.H., Tentang Lembaga-lembaga Negara Menurut UUDS 1945, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung – 1983.
- Tolchah Mansoer, Mohammad, Dr., S.H., Pembahasan Beberapa Aspek Tentang Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Negara Indonesia, Pradnya Paramita – 1983.
- Wolhoff, G.J., Prof., Drs., Pengantar Ilmu Hukum Tatanegara Republik Indonesia, Timun Mas Jakarta – 1960.
- 30 Tahun Indonesia Merdeka 1 & 2; 40 Tahun Indonesia Merdeka 3 & 4, Set. Neg. RI – 1995.
UUD RI (sementara) – 1945, UUD RI S (sementara) – 1949, UUD RI (sementara) – 1950, UUD RI 1945 Amandemen I – 1999, UUD RI 1945 Amandemen II – 2000, UUD RI 1945 Amandemen III – 2001, UUD RI 1945 Amandemen IV – 2002.



Hendarmin Ranadireksa
January 19 at 10:14am · Unlike · Dislike · Report
You, Wawan Nike, Nurul Candrasari Masykuri, Aida C'est and 3 others like this.
Ade Muhammad Rekonstruksi Sistem Bernegara? ... Perlu dan mendesak !
January 19 at 12:26pm · Like
Aida C'est <>Kaum reformis menuntut perombakan total atas UUD 1945 yang dinilai hanya membuahkan kediktatoran. Sementara pihak yang masih yakin akan kesempurnaan UUD 1945, namun menyadari lemahnya posisi tawar mereka (saat itu), masih berhasil membua...See More
January 19 at 1:19pm · Like
Gus Hafidh Skpm Lanjutkan...maju terus ! Semoga kami yang awam dan terus belajar ini, segera mendapatkan pencerahan atas pembaruan pada tema besar FIS. Salam hormat
January 19 at 1:54pm · Like
Resmond Sembiring Disaat hukum diperjualbelikan oleh pejabat penegak hukum, disaat itulah, hilangnya kepastian hukum di masyarakat. Hilangnya kepastian hukum, akan melahirkan antipati masyarakat kepada pejabat penegakan hukum dan hilangnya ketertiban hukum. Dan pada saat itulah menusia adalah seriga bagi manusia yang lain
January 19 at 2:10pm · Like
Ade Muhammad dalam melaksanakan VISI BANGSA: Gudang Pangan Dunia, Tujuan Wisata Dunia dan Paru Paru Dunia ... rekonstruksi sistem bernegara adalah conditio cine qua non
January 19 at 3:27pm · Like
Ade Muhammad ternyata saya salah ... dan dikoreksi Pak Wid (untuk itu terimakasih utk Pak Wid)... saya ulangi statement ... "jadi Rekonstruksi Sistem Bernegara adalah Conditio sine qua non" ... (bukan cine tapi sine)
January 19 at 4:59pm · Like · 2 people

No comments:

Post a Comment