USUL MATERI/TOPIK-TOPIK BAHASAN
Oleh: Hendarmin Ranadireksa.
Mencermati diskusi yang selam ini berlangsung, usul saya agar fokus dan terarah, materi diskusi bisa dibagi dalam sejumlah topik bahasan.
Tentang Visi Bangsa.
Kami yang bergabung dalam FIS sampai pada kesimpulan bersama akan perlunya bangsa memiliki visi, VISI BANGSA! Bagi FIS, Indonesia harus mendasarkan kebijakan pembangunannya pada visi tertentu. Indonesia, selain sudah tentu perlu sejahtera, juga harus mampu berperan dan berkontribusi menata dunia baru berdasarkan prinsip koeksistensi damai (istilah ini pernah populer di era perang dingin, dilontarkan PM Uni Soviet, Nikita Khruschev). FIS menawarkan, Indonesia ke depan harus menjadi Gudang Pangan (Dunia), Tujuan Wisata (Dunia), Paru-paru Dunia.
Indonesia, yang dikaruniai sejumlah potensi dahsyat, harus mensyukurinya dan sejalan dengan harus menjadikannya sebagai negara yang ‘Rakhmatan lil Alamin’.Terbuka bagi siapapun yang ingin memberi masukan, mengkritisi, menyanggah, ataupun yang bermaksud menawarkan alternatif. Diskusi dan perdebatan tidak untuk menjadikannya sebagai kesimpulan yang satu atau, agar digunakan satu visi tertentu. FIS adalah forum dan anggota FIS, sebagaimana pengisi forum ini adalah rakyat biasa, kami dan kita semua sama, ‘bukan siapa-siapa’ selain berkeinginan sama, masa depan Indonesia yang lebih baik. Karenanya visi mana yang akan diterapkan (kalau ada alternatif) sepenuhnya terletak pada pilihan/kehendak rakyat selaku ‘stake holder’.
2. Pancasila.
FIS, sejak awal, menempatkan Pancasila sebagai LANDASAN IDEAL BANGSA. Pancasila adalah milik bangsa (bahkan Bung Karno menawarkan menjadi milik dunia). Sebagai milik bangsa, setiap warga negara bebas menafsirkan 'milik'-nya sesuai dengan kadarnya masing-masing (latar belakang pendidikan, status/kondisi sosial/ekonomi).
Bagi yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi (ideologi negara atau bangsa atau keduanya?) bisa memposting pendapat dan pemikirannya. Konsekuensi ideologi (ideologi apa saja) dalam demokrasi adalah adanya pro dan kontra. Di ruang ini terbuka bagi siapa saja yang ingin mediskusikan dan/atau memperdebatkan berdasarkan keyakinan/pemahaman pribadi (common sense)/kelompok, dengan atau tanpa referensi.
3. Politik
Setelah Visi maka harus dilanjutkan oleh Visi Politik karena Politik akan menghasilkan hukum.
Visi Hukum juga termasuk disini (karena produk politik tadi).
FIS memandang perlu adanya Visi Politik ini untuk menjawab tantangan masa lalu dan kini yang tidak beranjak dari kesemrawutan politik yang pada akhirnya menyebabkan instabilitas bernegara dan berbangsa. Akan sangat membantu jika menyampaikan dengan skematik atau diagram yang bisa dipahami dengan mudah, atau bahasa yang substansial, bukan sekedar terkesan normatif.
4. Konstitusi
FIS memandang inti masalah mengapa kehidupan berbangsa dan bernegara sejak merdeka hingga kini seakan tidak beranjak maju atau terkesan berputar di tempat yang sama adalah akibat SISTEM bernegara yang berlaku dan diberlakukan (baca: konstitusi) kurang/tidak jelas (UUD 1945), tidak nyambung dengan ide demokrasi (UUDS 1950) atau ruwet (UUD 1945 Amendemen IV). Melalui metode gambar (Skema Proses Pembentukan Pemerintahan dan Skema Arsitektur Konstitusi) kan jelas di mana letak keanehannya.
Penekanan pada kata ‘sistem’ penting karena, bagi FIS, apabila penelaahan dilakukan atas bunyi pasal-pasal, tidak ada kesalahan apapun dalam kalimatnya. Hal yang berbeda manakala materi dan makna pasal diterjemahkan dalam bentuk gambar/skema ‘risbulkonah’ (garis, bulat, kotak, panah). Untuk itu bagi yang kurang/tidak setuju silakan mengkritisinya.
Terhadap konstitusi, FIS MEWACANAKAN perlunya perubahan / penyempurnaan / perombakan atas sistem bernegara yang tidak jelas dan/atau semrawut (vide: skema Arsiektur Konstitusi) atas batang tubuh konstitusi (BUKAN/TIDAK pada Mukaddimah). Di batang tubuh itulah, dalam telaahan FIS, terletak permasalah bernegara yang teramat mendasar.
Catatan:
Konstitusi demokratik, seperti diungkap sejumlah pakar ketatanegaraan harus memiliki 3 (tiga) hal pokok yakni, dimuatnya dengan jelas pasal-pasal yang menyangkut HAM (untuk melindungi warga negara dari ekses kekuasaan negara), kejelasan akan letak peran dan fungsi lembaga-lembaga negara (khususnya lembaga trias politika), dan hubungan dan mekanisme kerja lembaga-lembaga negara.
5. Sistem Otonomi Daerah.
FIS tegas dan gamblang menggugat pemberlakuan sistem otonom daerah dalam bentuknya yang seperti sekarang ini. FIS menilai pemberlakuan sistem otonomi yang meng-'otonomi'-kan provinsi sekaligus kabupaten/kota, apabila terus dipertahankan, akan berdampak pada ambrolnya moralitas pejabat dan akan semakin parahnya kerusakan lingkungan hidup. FIS telah menyampaikan tuntutan/pernyataan sikap (vide: kebebasan menyatak pendapat) yang ditujukan pada presiden, menteri terkait, DPR dan DPD, tidak terkecuali media cetak dan elektronik.
Terhadap topik ini pun bebas bagi yang ingin menyampaikan pendapat, masukan hingga kritik dan/atau sanggahan.
6. Visi Ekonomi.
Diskusi dan perdebatan akan tidak berujung (bukan tidak boleh) apabila kedua kutub yang berseberangan, apapun istilahnya (ekonomi kerakyatan, sosialis, komunis, pancasila, islam, kapitalis, neolib), hanya memperdebatkan norma dan/atau titik tolak berdasarkan keyakinan masing-masing.
Bagi FIS, terlebih penting adalah bagaimana (sistem dan struktur) dan dengan apa (modal/aset) meningkatkan perekonomian yang bisa menghadirkan kesejahteraan bagi warganya. Untuk itu diskusi/perdebatan atas konsep dan/atau program kongkret, apapun latar belakang ideologinya, bermanfaat karena akan memperkaya spektrum pemikiran.
7. Visi Budaya/Visi Pendidikan.
Semua negara umumnya, diucapkan atau tidak, tertulis atau tidak, berkehendak agar bangsanya memiliki integritas, kepercayaan diri, bermartabat sebagai landasan utuk bisa bergaul dalam posisi berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Bung Karno menyebutnya perlu membentuk “nation and character building”. Di sini juga terbuka untuk didiskusikan/diperdebatakan bagaimana dan dengan cara apa kesemuanya akan terwujud dan atau diwujudkan.
8. Topik-topik lain.
Terbuka bagi topik bahasan selain yang disebutkan di atas (peristiwa politik, ekonomi, budaya, dll).
Apabila usul ini diterima administrator group cq. Bung Ade Muhammad bisa menindak-lanjutinya.
Ade Muhammad
January 30 at 1:28pm · Unlike · Dislike · Report
You, Asrianty Purwantini, Aida C'est, Syafril Sjofyan and 4 others like this.
Ade Muhammad Untuk lebih tertib kita sudah susun nomor tematik yang wajib dicantumkan pada Kepala Postingan ...
January 30 at 12:47pm · Like
Ade Muhammad 1. VISI BANGSA
VISI BANGSA SINGAPURA DARI DEKADE KE DEKADE
Pada tahun 70 an visi mereka adalah menjadi Kota Transito
Pada tahun 80 an visi mereka adalah menjadi Kota Dagang
...See More
January 30 at 12:50pm · Like · 3 people
Ade Muhammad itu adalah contohnya ... sehingga kita bisa berdikusi dengan tertib, terarah tanpa kehilangan subtansi, kemudian memudahkan kita semua untuk melakukan rekaman topik atau threads serta commentnya yg dianggap berguna untuk dirujuk.
January 30 at 1:00pm · Like
Syafril Sjofyan Untuk Visi apa perlu disepakati juga time limitnya, seperti Afsel atau Singapura mereka sdh menyusun scenario planningnya untuk 20 tahun kedepa misal; "Indonesia 2030"
January 30 at 1:04pm · Unlike · 1 person
Ade Muhammad contoh penulisan berikut ... 2. Pancasila
INGAT PAYUNG BESAR INGAT PANCASILA
Posisi Pancasila dalam negara bagaikan payung besar yang melindungi dan mengayomi berbagai ideologi yang ada dan hidup dalam negeri ini.
Posisi tertinggi ini, memang...See More
January 30 at 1:09pm · Like
Hendarmin Ranadireksa Posting pak Resmond Sembiring tentang kepartaian menarik. Mungkin bisa dirangkum dalam Topik: Visi Politik (pemilu, sistem kepartaian, dll). Terima kasih.-
January 30 at 1:14pm · Like · 1 person
Syafril Sjofyan nah itu dia bung Suris, sayangnya kitab suci hukum kita berkiblat ke Belanda, ahli hukumnya enjoy saja contoh; Prof JE Sahetapy dan Prof Sri Sumantri juga beranggapan (sementara) bahwa sistem hukum sdh baik???,..nah itu sebabnya azas pembuktian terbalik tidak bisa diterapkan,..hehehe meminjam istilah mas Ade para Koruptornya tertawa terbahak dengan diskusi kita hahahaha
January 30 at 1:14pm · Like · 1 person
Ade Muhammad sistem hukum memang tidak ada masalah mengacu pada hukum sebelumnya, yang perlu disesuaikan ya disesuaikan saja. ini disebut dalam hukum sebagai akar hukum negara. Indonesia mengakar pada Belanda, yang dimana Belanda mengakar pada Perancis ...See More
January 30 at 1:19pm · Like · 2 people
Ade Muhammad untuk HUKUM masuk pada no 3. yaitu VISI HUKUM, telah direvisi untuk kemudahan para sobat pemikir semua mengemukakan pikirannya
January 30 at 1:29pm · Like · 1 person
Gatholoco Wong Sudra Ya pak hendarmin, saya setuju dengan mas ade, cuman penempatannya ada di nomer 2 setelah visi & orientasi bangsa.
Untuk visi & orientasi bangsa ini saya mengusulkan : INDONESIA BERDIKARI
Untuk hukumnya saya mengusulkan :
1. kesemestaan rakyat...See More
January 30 at 3:20pm · Like
Agung Triatmoko Usulan diterima....Lanjutken..!! semoga semakin bermanfaat
January 30 at 8:10pm · Like · 1 person
No comments:
Post a Comment