>>Berlian Siagian<<
In the new political system that we fought for should have:
Didalam sistim politik baru yang kita perjuangkan hendaknya ada;1. UU kalau belum bisa ya Perpu, atau PP yang menekankan pembuktian terbalik harta kekayaan. Kalau tidak bisa dibuktikan berarti korupsi yang akan diperlakukan sbb:a. Dikenakan pajak sebagai penghasilan yang belum dilaporkanb. Diusut soal keabsahan perolehan kekayaan.Butir 1.a. Gampang sekali pelaksanaannya. Butir 1.b. jauh lebih sulit.2. Sejalan butir diatas sistim perlindungan saksi yang efektif3. Reformasi sistim perpajakan yang mengoptimalkan potensi pajak untuk pembangunan, pendidikan, kesejahteraan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan.4. Menjamin kepastian hukum dengan overhaul POlisi, Kejaksaan, Kehakiman.5. Meghapuskan lembaga2 yang keberadaannya dan kinerjanya tidak optimal dan menghapuskan lembaga2 yang tidak ada didalam konstitusi.6. Pilpres langsung; Pilgub langsung; pilkada kabupaten/Kodya oleh DPRD II saja, sebelum pada akhirnya nanti akan menjadi semuanya menjadi langsung.
December 10, 2010 at 6:56pm · Unlike · Dislike · Report
You, Hendarmin Ranadireksa, Basri Hasan and Herlin Delly like this.
Basri Hasan UUD -> UU -> PP -> PerPres -> Per Men -> Juklak Dirjen -> Juklak Dir (ini yg pakling sakti) Direktur berhak mengganti kapan saja dan tergantung selera dia atau pemesan.
Masih percaya sistem lama? kalau bukan idi...
December 10, 2010 at 8:32pm · Like · 1 person
No comments:
Post a Comment