Poins 16 Nov - Reloaded
Berikut adalah hasil diskusi temu darat tanggal 16 November 2010, bertempat di Poins Square, Jakarta. Atas permintaaa teman2 baru, diposting ulang 5/1/2011
Prinsip-prinsip Negara Yang Baik
1. Hak-hak Warganegara (HAM) yang jelas.
2. Pemerintahan yang terbatas
3. Kekuasaan yang Terpisah
4. Tanggung jawab penyelenggara negara
5. Check & Balance (Partai Politik, Presidential)
6. Kedaulatan Rakyat (Pemilihan Umum)
7. Republik (Variabel Pilihan)
8. Federal
9. Pendapatan Negara hanya Pajak
10. Wajib Militer dan Angkatan Perang
11. Pendaftaran Penduduk dan Tanah
12. Juri dalam Pengadilan
13. Pendidikan Dasar 9 tahun
14. Rasionalitas Pendidikan
15. Meritokrasi
16. Lingkungan Hidup Seimbang, Produktif & Lestari
17. Ketahanan Pangan dan Sinergi Industri
Penjelasan
1. Hak-hak Warganegara (HAM)
Tujuan bernegara adalah guna terselenggaranya kehidupan yang baik atau sejahtera bagi semua warganegara.
Maka hak-hak warganegara sangat luas, sedikit-dikitnya sama dengan Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia (1948).
Kebebasan berbicara, mengajukan pendapat, mendapatkan informasi dan hak pers bebas.
Hak memiliki keyakinan, beragama dengan tidak mengganggu ketertiban umum atau warganegara lainnya.
Hak berkumpul, berorganisasi dan mendirikan organisasi.
Hak mendapatkan perlindungan yg sama didiepan hukum dan mendapatkan proses peradilan yg adil dan jujur.
Kewarnegraan ganda preferential dibolehkan.
2. Pemerintahan yang terbatas
Urusan kehidupan yang dikerjakan oleh negara haruslah seminimal mungkin, hanya yang bersifat esensial, selebihnya masyarakatlah yang mengatur dirinya sendiri secara sukarela dan sistemik. Antara lain; pertahanan, pendidikan dasar, keamanan, infrastruktur, moneter, kerjasama internasional dll.
Interaksi positif dengan seluruh negara dan bangsa dalam memajukan perdamaian.
Urusan ruang pribadi warganegara harus bebas dari intervensi negara.
Setiap kepengurusan negara tidak boleh bersifat mengambil keuntungan (to make profits).
Rasio pegawai negeri dan penduduk minimal 1:200
3. Kekuasaan yang Terpisah
Pembuat Undang-undang (legislatif), Pelaksana Pemerintahan (eksekutif) dan Pelaksana Judisial (judikatif) harus terpisah satu sama lain secara organisatoris
Badan-badan negara yg harus diurus oleh orang profesional harus terpisah dengan jelas dari lembaga-lembaga negara lain serta mempunyai sistem pertanggungan jawab sesuai kaidah profesionalitas.
4. Tanggung jawab penyelenggara negara
Semua tindakan Badan atau pribadi pejabat Negara harus bertujuan melayani dan melindungi semua warganegara.
Mitigasi Bencana merupakan tanggung jawab penyelenggara negara pada semua tingkatan, dalam pengelolaan sumberdaya masyarakat dan negara.
Tanggung jawab profesional badan ataupun orang harus sepenuhnya diatur sesuai dengan kaidah hukum perdata dan hukum pidana.
Arah tindakan pejabat negara adalah melayani dan melindungi semua warganegara.
Pejabat dan setiap pelaksana negara tidak boleh melindungi kesalahan apapun yg diperbuat olah pelaksananya.
Tidak seorangpun bisa dipilih jadi pejabat negara bilamana terbukti pernah curang dalam perpajakan.
5. Check & Balance (Partai Politik, Presiden)
Presiden adalah kepala negara yang dipilih melalui pemilihan umum, dengan masa jabatan 4 tahun, setiap orang hanya berhak dipilih dua kali masa jabatan.
Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan yang diangkat oleh Presiden atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat tanpa masa jabatan.
Gubernur atau Kepala Pemerintahan Negara Bagian dipilih melalui Pemilihan Umum atau cara lain yang demokratis sepanjang diatur dalam konstitusi Negara Bagian
6. Kedaulatan Rakyat (Pemilihan Umum)
Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat adalah badan legislasi
Semua anggota DPR dan Senat dipilih melalui pemilihan umum
Anggota DPR merupakan perwakilan nominal dari 500,000 orang warganegara yang dipilih melalui daerah pemilihan tanpa memandang propinsi atau negara bagian.
Anggota DPR boleh mempunyai aliansi partisan
Senat merupakan wakil dari propinsi dan negara bagian dengan jumlah dua orang tiap propinsi atau negara bagian, bersifat non partisan.
Masa jabatan DPR adalah 2 tahun, dipilih secara tidak serempak
Masa jabatan Senat adalah 6 tahun, dipilih secara tidak serempak
Setiap pencalonan dalam pemilihan umum harus membentuk Komite Aksi Politik yg didaftarkan lewat pengadilan negeri dan diaudit oleh akuntan yg ditunjuk oleh hakim
Semua sumbangan dalam politik harus terdaftar dan terbuka untuk umum, penyumbang boleh menempatkan sebagai pengurangan dalam perhitungan pajak.
7. Republik (Variabel Pilihan)
8. Federal (Otonomi Kesejahteraan)
Negara Bagian, Propinsi atau daerah2 khusus lainnya mempunyai hak membuat konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi ini, konstitusi itu lebih diutamakan mengatur perkembangan daerah sesuai dengan kekhasan daerah masing-masing.
9. Pendapatan Negara hanya Pajak
Pajak adalah landasan operasional negara dan merupakan kewajiban pertama setiap warganegara dan penduduk lainnya.
Pajak hanya dilakukan atas transaksi dengan pertambahan nilai.
Pajak Bumi dan Bangunan hanya digunakan untuk dipendidikan
Pajak Gas dan Minyak hanya digunakan untuk jalan dan jembatan.
10. Wajib Militer dan Angkatan Perang
Wajib militer adalah sarana membangun pribadi2 WN.
Setiap WN yg berbadan sehat dan memenuhi kriteria wajib mengikuti wajib militer dasar, minimal 2 tahun untuk wanita dan 3 tahun untuk laki2.
Wajib militer untuk setiap warganegara yang memenuhi syarat merupakan dasar utama angkatan perang.
Personil Angkatan Perang terdiri dari warganegara Indonesia yang direkrut sebagai militer karir dan wajib militer. Sebagian dari wajib militer yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai Cadangan Angkatan Perang.
Semua orang yang bekerja dan menjalankan dinas dalam wajib militer harus mendapatkan bayaran penuh.
11. Pendaftaran Penduduk dan Tanah
Setiap WN hanya mempunyai satu Nomor Induk Kependudukan yg berlaku untuk semua urusan kenegaraan
NIK diberikan paling lambat satu minggu setelah kelahiran berlaku seumur hidup dan tidak bisa dicabut dengan alasan apapun.
Registrasi kependudukan dan Tanah bersifat sentral dan online.
12. Juri dalam Pengadilan
Juri dipilih dari warganegara yang tidak tidak mempunyai cela dalam hukum
Hanya mereka yang mempunyai penghasilan atau pekerjaan yg boleh menjadi juri.
Majikan harus memberikan waktu untuk pegawainya yg menjalankan tugas juri dengan bayaran penuh
13. Penyelenggaraan Pendidikan Dasar-Menengah
Pendidikan yang sepenuhnya mencerdaskan dan bekal survival sebagai manusia.
Pendidikan yg memerdekakan kreatifitas dan ketrampilan2 praktis esensial kehidupan.
Pendidikan yg membangun dasar-dasar tradisi keilmuan
Pemerintah wajib menjalankan pendidikan dasar 9 tahun, yang meliputi bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, Fisika dan Filosofi kemanusiaan
Pendidikan menengah-tinggi dilakukan secara selektif
Perkumpulan usaha swasta bebas melakukan pendidikan
14. Rasionalitas Pendidikan
Bahasa Inggris adalah bahasapengantar pendidikan
Mendorong innovasi yg bernilai tambah
Mekanisme pembiayaan yang kreatif sehingga memungkinkan warganegara yang berpotensi tapi miskin, dimungkinkan mencapai prestasi profesional.
15. Meritokrasi (Complex Adaptive System)
Hak dipilih menjadi pelaksana negara dilarang mendasarkan atas suku, ras dan agama sepenuhnya atas dasar hak residensial.
Sabatical leave, termasuk menjadi juri di pengadilan, harus dibayar oleh negara.
16. Lingkungan Hidup Seimbang, Produktif & Lestari
Menciptakan kota yg nyaman ditinggali (liveable).
Syarat kota; perumahan public, air bersih, sewage treatment, listrik dan transportasi massal.
Masyarakat diberikan hak untuk membangun kota terpadu secara sosialistik.
17. Ketahanan Pangan dan Sinergi Industri
Dengan visi bangsa; manusia, air, tanah dan matahari menjadikan:
Negeri Gudang pangan dunia
Industri maritim termasuk pertahanan
Renewable energy, geothermal
Negeri Tujuan Wisata
Mengembalikan hutan tropis sebagai paru-paru dunia
Joy Lobser
January 6 at 9:54pm · Like · Dislike · Report
'Oesman Junus, Asrianty Purwantini, Hendarmin Ranadireksa and 6 others like this.
Bustanul Bokir Arifin Argumen : Sampai saat ini Bencana Alam masih menduduki rekor tertinggi dalam hal pemusnahan warga sebuah negara secara Massal dalam waktu cepat. Tentu saja butuh 'Lumbung' khusus manakala ada Bencana Alam di waktu mendatang. 'Lumbung' tersebut selain berisi Logistik juga Alat Komunikasi, (pernah di gambarkan dalam film 2012)
January 5 at 8:22pm · Like · 2 people
Mochd Acid Aditya Ch Seni dan budaya sebagai ciri khas bangsa kita yang ber aneka ragam masuk dlm point ke berapa pak Basri>>???? sebagai tambahan..
January 5 at 8:25pm · Like
Basri Hasan Belum terumuskan bung Aditya, kami tunggu rumusan2 kreatif, silahkan.
January 5 at 8:38pm · Like
Bustanul Bokir Arifin Catatan : Dalam arsip statistik Gempa di Indonesia (dari Abad XIX-XX) wilayah Kalimantan merupakan daerah yang jarang (bahkan belum ditemukan) kasus Gempa. Wilayah tersebut bisa jadi 'Lumbung', atau jadi pusat Informasi Dunia.
January 5 at 8:40pm · Like · 2 people
Basri Hasan bung Bokir: apa cukup dirumuskan....Mitigasi bencana dan ketersediaan Logistik menghadapi bencana merupakan usaha bersama masyarkat dan pelaksana pemerintah daerah dan Federal..apa memadai?
January 5 at 8:42pm · Like
Bustanul Bokir Arifin Selama ini tiap ada kejadian Bencana Alam pada satu Negeri, butuh support Multinasional... Jadi Regulasinya dua arah : Internal dan Eksternal (Menghindari jadi Agen Cuci Uang Dunia)
January 5 at 8:43pm · Like · 1 person
Basri Hasan Uji coba oleh Presiden yang baru (kalau dia mau) Dessy, ini skala negara, harus tepat, karena itulah Forum ini diadakan. Ayo mari ikut.
January 5 at 8:44pm · Like
Basri Hasan Pajak sekarang terlalu kecil jumlahnya, masak cuma 800 Triliun dari negera dgn 230 juta penduduk? Jumlah pembayar pajak cuma sekitar 5 juta orang ini negara yg salah urus. Anda tahu sendiri PNS tidak bayar pajakkan, itu salah besar. Proses bayar pajak harus dibuat sangat mudah dengan online, semua transaksi kena pajak yg harus dibuat ringan jadi 1-5%, Kejahatan pertama adalah penyelewengan pajak. Banyak lagi deh, tanya bung Berlian tuh.
January 5 at 9:06pm · Like
Basri Hasan Nggak bisa simpel mengurus negara, harus correct, baru bisa sejahtera, masa 65 tahun simpel terus, sementara rakyat tercekik terus termasuk saya. Nggak ada pilihan kalau mau sejahtera ya kerja keras sebanyak mungkin warganegara.
January 5 at 9:09pm · Like
Basri Hasan Atas usulan bung Bustanul Bokir Arifin atas pengalaman lapangan dan pemikiran baru telah ditambahkan Mitigasi bencana, silahkan dikritisi. 4. Tanggung jawab penyelenggara negara
* Semua tindakan Badan atau pribadi pejabat Negara harus ...See More
January 6 at 8:31pm · Like · 1 person
Basri Hasan Silahkan bung Waskito. Salam
January 9 at 11:24pm · Like
Waskito Giri Sasongko Oks, akan saya pelajari, mas Basri.... Makasih, salam hangat. :)
January 9 at 11:45pm · Unlike · 1 person
Waskito Giri Sasongko Hak-hak ekonomi warga negara belum ada, mas.... :)
January 9 at 11:48pm · Like
Basri Hasan Silahkan masukan prinsip, lalu penjelasan.
January 9 at 11:51pm · Like
Gatholoco Wong Sudra Mohon wawasannya pak basri,
1. Bagaimana dengan model kasus lapindo jika dilihat dari mitigasi bencana ?
2. Kalo sumber daya alam & eksplorasinya masuk dimana ya pak
makasih.
January 10 at 12:12am · Like
Basri Hasan Semua bencana alam harus dipikul dulu oleh pemerintah, partisipasi masyrakat adalah sistemik. Soal SDA dan explorasi belum ada, menunggu masukan. Masih banyak yg kurang, kita keurangan orang2 yg benar ahli, kalau hanya superficial ilmunya percuma. Ada teman silahkan undang ke FIS.
January 10 at 12:20am · Like
Basri Hasan Menunggu bung Waskito Giri Sasongko
January 10 at 9:17pm · Like
Gus Hafidh Skpm mari segera di uji publikkan secara darat Pak Basri...biar segera sebagai kajian yang tidak hanya maya tapi nyata...
January 10 at 9:20pm · Like
Basri Hasan Masih kurang dan masih banyak bolong2 gitu, tahu diri dong Gus. Mana kontribusi dari sampeyan, ditunggu banget.
January 10 at 9:28pm · Like
Gus Hafidh Skpm kulo ndereaken kerso mawon Pak Basri. Harus tahu dirilah kulo niki. InsyaAllah kulo sepakat-sepakat mawon kangge kejayaan dan kemakmuran bangsa ini. Salam hormat
January 10 at 9:29pm · Unlike · 2 people
No comments:
Post a Comment