Oleh: Hendarmin Ranadireksa.
Cuplikan PEMBUKAAN (Preambule) UUD 1945 Amendemen IV
Tertulis:
"....Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang MELINDUNGI segenap bangsa Indonesia..."
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MELINDUNGI anak-anak bangsa yang diusir, dianiaya, dibunuh oleh anak-anak bangsa lainnya dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas.
Tertulis:
"Ketuhanan Yang Maha Esa".
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan RUMAH IBADAH, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK BERKEHENDAK MENCIPTAKAN HARMONI KEHIDUPAN BERBANGSA BERNEGARA BERDASARKAN PERBEDAAN AGAMA, KEYAKINAN, dan/atau ALIRAN.
Tertulis:
"Peri Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab"
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan yang jelas dan nyata TIDAK BERPERI KEMANUSIAAN, MENGINJAK-INJAK RASA KEADILAN dan TIDAK BERADAB.
Tertulis:
"Persatuan Indonesia"
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia MEMBIARKAN perbuatan yang jelas dan nyata MENCIDERAI DAN MERUSAK SEMANGAT PERSATUAN INDONESIA.
Tertulis:
"Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan"
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia MEMBIARKAN perbuatan yang jelas dan nyata MENGABAIKAN PRINSIP KEBIJAKSANAAN, MENERABAS PERMUSYAWARATAN dan MEMBENARKAN PERBUATAN MAIN HAKIM SENDIRI.
Tertulis:
"Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia"
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia MEMBIARKAN perbuatan yang jelas dan nyata MENGINJAK-INJAK RASA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
BAB X, A – HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A.
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya"
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia MENGINGKARI HAK HIDUP SERTA MEMPERTAHANKAN HIDUP DAN KEHIDUPAN anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan kelompok tertentu yang dalam perbuatannya mengatas namakan agama mayoritas.
Pasal 28 B.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia MENGINGKARI HAK ATAS KELANGSUNGAN HIDUP, TUMBUH, DAN BERKEMBANG SERTA HAK ATAS PERLINDUNGAN DARI KEKERASAN DAN DISKRIMINASI terhadap anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan kelompok tertentu yang dalam perbuatannya mengatas namakan agama mayoritas.
Pasal 28 D.
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia MENGINGKARI HAK ATAS PENGAKUAN, JAMINAN PERLINDUNGAN, DAN KEPASTIAN HUKUM sesama anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan kelompok tertentu yang dalam perbuatannya mengatas namakan agama mayoritas.
Pasal 28 E.
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia MENGINGKARI HAK ORANG UNTUK BEBAS BERIBADAT MENURUT AGAMANYA MASNG-MASING hanya karena tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan kelompok tertentu yang dalam perbuatannya mengatas namakan agama mayoritas.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia MENGINGKARI HAK ATAS KEBEBASAN MEYAKINI KEPERCAYAAN, MENYATAKAN PIKIRAN DAN SIKAP, SESUAI DENGAN HATI NURANI sesama anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan kelompok tertentu yang dalam perbuatannya mengatas namakan agama mayoritas.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia MENGINGKARI HAK WARGA NEGARA ATAS KEBEBASAN BERSERIKAT, BERKUMPUL, DAN MENGELUARKAN PENDAPAT anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan sekelompok organisasi tertentu dalam masyarakat yang dalam perbuatannya mengatas namakan agama mayoritas.
Pasal 28 G.
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia MENGINGKARI HAK WARGA NEGARA ATAS PERLINDUNGAN DIRI PRIBADI , KELUARGA, KEHORMATAN, MARTABAT, DAN HARTA BENDA YANG DI BAWAH KEKUASAANNYA.
Pemerintah Negara Indonesia MENGINGKARI HAK WARGA NEGARA ATAS RASA AMAN DAN PERLINDUNGAN DARI ANCAMAN KETAKUTAN UNTUK BERBUAT SESUATU ATAU TIDAK BERBUAT SESUATU YANG MERUPAKAN HAK ASASI.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia MENGINGKARI HAK WARGA NEGARA UNTUK BEBAS DARI PENYIKSAAN DARI PERLAKUAN YANG MERENDAHKAN DERAJAT MARTABAT MANUSIA tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan kelompok tertentu yang dalam perbuatannya mengatas namakan agama mayoritas.
Pasal 28 H.
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, BERTEMPAT TINGGAL, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia MENGINGKARI HAK WARGA NEGARA UNTUK BEBAS BERTEMPAT TINGGAL, DAN MENDAPATLAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT karena DIUSIR oleh sesama anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan kelompok tertentu yang dalam perbuatannya mengatas namakan agama mayoritas.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia MENGINGKARI HAK WARGA NEGARA MENDAPATKAN KEMUDAHAN DAN PERLAKUANKHUSUS UNTUK MEMPEROLEH KESEMPATAN DAN MANFAAT YANG SAMA GUNA MENCAPAI PERSMAAN DAN KEADILAN.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia MEBIARKAN HAK MILIK PRIBADI WARGA NEGARA DIPERLAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG oleh sekelompok anak bangsa yang mengaku tidak seagama dan/atau tidak sealiran yang dalam perbuatannya mengatas namakan agama mayoritas.
Pasal 28 I.
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia MEMBIARKAN HAK HIDUP, HAK UNTUK TIDAK DISIKSA, HAK KEMERDEKAAN PIKIRAN DAN HATI NURANI, HAK BERAGAMA, HAK UNTUK DIAKUI SEBAGAI PRIBADI DI HADAPAN HUKUM YANG ADALAH HAK ASASI MANUSIA DIRAMPAS oleh sesama warga negara yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran yang dalam perbuatannya mengatas namakan agama mayoritas.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang. bersifat diskriminatif itu.
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia MEMBERLAKUKAN PERLAKUAN DISKRIMINATIF terhadap kelompok minoritas yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang dalam perbuatannya mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
(3) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MELAKUKAN PERLINDUNGAN, PEMAJUAN, PENEGAKAN HAM YANG KESEMUANYA ADALAH TANGGUNG JAWAB NEGARA, TERUTAMA PEMERINTAH.
(4) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENJAMIN TEGAKNYA HAM DALAM NEGARA.
Pasal 28 J.
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara.
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia MEMBIARKAN KELOMPOK YANG MENGAKU BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA AGAMA MAYORITAS MELAKUKAN TINDAKAN YANG MELANGGAR HAM TERHADAP KELOMPOK MINORITAS YANG TIDAK SEAGAMA DAN/ATAU T IDAK SEALIRAN
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengari pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Faktanya:
Pemerintah Negara Indonesia TIDAK MENINDAK dan/atau MEMBIARKAN perbuatan anak-anak bangsa dari suatu organisasi yang mengaku bertindak untuk dan atas nama agama mayoritas, yang merusak, membakar, menghancurkan, rumah tinggal, sekolah, dan rumah ibadah, menganiaya, membunuh, mengusir dari tempat tinggalnya yang sah, menuntut pembubaran organisasi anak bangsa yang tidak seagama dan/atau tidak sealiran dengan mereka yang mengaku sebagai penganut agama mayoritas.
Artinya,
Pemerintah Negara Indonesia MELAKUKAN PEMBIARAN YANG NYATA ATAS PELANGGARAN HAM DAN PELANGGARAN UNDANG-UNDANG OLEH SEKELOMPOK ANAK BANGSA YANG MENGAKU BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA AGAMA MAYORITAS.
Hendarmin Ranadireksa
February 20 at 3:59pm · Unlike · Dislike · Report
You, Basri Hasan, Archer Clear, Denni Hopkins Full II and 3 others like this.
Syafril Sjofyan perlu ada diskusi untuk mencari jalan terobosan kemungkinan penuntutan hukum warga secara individu atau berkelompok melakukan penuntutan kepada Presiden terhadap pelanggaran / mengabaikan UUD 45 dengan adanya korban nyawa, jika dimungkinkan kepengadilan mana?. FIS seharusnya bisa mempelopori melakukan penuntutan secara hukum.
February 20 at 4:24pm · Like · 1 person
Ade Muhammad ada 2 pihak yg bisa mengoreksi negara dalam pelanggaran konstitusi : 1. pelanggaran konstitusi dikoreksi oleh rakyat 2. pelanggaran ham dikoreksi oleh internasional
February 20 at 7:17pm · Like · 1 person
Ade Muhammad Bukan penuntutan secara hukum (karena hukum untuk rakyat), tapi pelanggaran konstitusi oleh Negara (DPR, Eksekutif dengan segala perangkatnya). Rasanya bisa untuk celah masuk sebuah pembaharuan total ...
February 20 at 7:19pm · Like · 1 person
Gatholoco Wong Sudra mungkin oleh pemerintah ya mas ade,bukan negara sebagai sebuah kesepakatan sosial.
February 20 at 7:23pm · Like · 1 person
Ade Muhammad negara itu termasuk parlemen, presiden, menteri, kepolisian dsb, mereka khan bertindak atas nama negara ...
February 20 at 7:24pm · Like
Gatholoco Wong Sudra ya, faktanya kan kita tahu bahwa itu cuman numpang nama. Sama halnya seperti FPI ketika melakukan tindakan anarkis dengan engatasa namakan agama to.
February 20 at 7:27pm · Like
Ade Muhammad Peran Negara dibawa oleh masing masing lembaga sudah ditentukan oleh konstitusi. Ketika peran itu tidak dilaksanakan, bukan pelanggaran hukum, namun pelanggaran konstitusi oleh penyelenggara negara. Untuk itu dibutuhkan tindakan koreksi dari Rakyat (untuk Konstitusi karena yg punya negara adalah rakyat) atau Internasional (untuk HAM karena universal)
February 20 at 7:30pm · Like · 1 person
Gatholoco Wong Sudra bagaimana kalo peran yang dibuat memang tidak sesuai dengan konstitusi ?
February 20 at 7:32pm · Like · 1 person
Ade Muhammad bukan peran yg dibuat ... tapi peran yg diamanatkan konstitusi tidak dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Artinya Pelanggaran Konstitusi oleh Penyelenggara Negara.
February 20 at 7:34pm · Like · 1 person
Gatholoco Wong Sudra coba kita sama - sama meninjau departemen dalam pemerintahan, setiap presiden bukankah berhak untuk membubarkan atau mengalih fungsikan atau membuat departemen sebagai bentuk peran pemerintah ?
February 20 at 7:38pm · Like · 1 person
Gatholoco Wong Sudra walhasil konstitusinya yang dirubah menyesuaikan keinginan pemerintah to, bukan rakyat.
February 20 at 7:39pm · Like · 1 person
Ade Muhammad ok, sekarang kita lihat dulu dengan cuplikan preambule, yg mengamanatkan peran negara. sekarang itu tidak dijalankan. Kita melihat ini sebagai celah konstitusional untuk mengoreksi negara.
February 20 at 7:41pm · Like · 1 person
Gatholoco Wong Sudra baik mas, mohon ditinjau pada alinea ke-4 tentang pembentukan pemerintahan negara Indonesia, beberapa pointnya adl :
1. pemerintah Indonesia bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia
2. memajukan kesejateraan umum
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia
ke-4 point tersebut dilaksanakan dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial
setelah itu kemudian ditetapkan hukum dasar negara Indonesia yang tercakup dalam pancasila.
Nah, pertanyaannya mas ade, adalah siapa yang bertugas menafsirkan hal - hal tersebut kpd implementasinya ?
February 20 at 8:08pm · Like · 1 person
Ade Muhammad yg psti harus menafsirkan itu pastinya adalah komponen negara ... dimulai dari DPR yang membuat turunan hukumnya. mendefinisikan dan menjabarkan dalam UU. baru ke eksekutif dan cabang cabangnya ...
February 20 at 8:11pm · Like · 1 person
Gatholoco Wong Sudra kalo sistem pemerintahan siapa yang menentukan mas ? apakah sistem pemerintahan kita saat ini sdh tepat ?
February 20 at 8:18pm · Like · 1 person
Ade Muhammad kalau sistem pemerintahan itu yg menentukan seharusnya panitia konstituante berdasarkan pertimbangan kenegarawanan. sistem yg sekarang kalau kita lihat rujukan sistem, ya kacau balau.
February 20 at 8:22pm · Like · 1 person
Gatholoco Wong Sudra ya klo sistem pemrintahan kita kacau, pasti menafsirkan preambule juga kacau mas. Aku pikir memang kita harus tentukan dahulu sistem pemerintahan yang tepat bagi blueprint Indoneisa & aku usul FIS menjadi salah satu panitia konstituante dalam revolusi di negeri ini.
February 20 at 8:27pm · Like · 1 person
Gatholoco Wong Sudra presiden, dpr, mpr & yang lain merupakan produk dari sistem pemerintahan & sistem inilah yang harus kita perjelas, setelah itu kita baru berbicara mengenai amanat dalam konstitusi.
February 20 at 8:31pm · Like · 1 person
Ade Muhammad FIS adalah salah satu komponen masyarakat yang menawarkan pikiran kenegarawanan ... yang punya gagasan dalam pembaharuan pasti banyak dan kita patut untuk mendengarkan serta menelaah. jika ada titik temu syukur, jika berakhir berbeda yg kita saling menghargai. Nah untuk itu kita ingin terus menerus memperluas jaringan. Sementara itu, kita sedang merancang sesuatu secara hati hati untuk digulirkan demi perubahan total ...
February 20 at 8:34pm · Like · 5 people
Gatholoco Wong Sudra sipp mas ade.
February 20 at 8:38pm · Unlike · 2 people
Hendarmin Ranadireksa @Asrianty Purwantini, Archer Clear, Ade Muhammad, Syafril Sjofyan, Denni Hopkins Full II, Tino Marthin. Terima kasih 'jempol'-nya.
February 24 at 3:42pm · Like
Ade Muhammad akhirnya kita melihat secara strategis, titik lemah dari seluruh sistem korup ini ... yaitu gagalnya Negara dalam melaksanakan amanat Konstitusi ... oleh karena itu wajib dikoreksi oleh Rakyat sebagai pemilik Negara ini.
February 24 at 3:44pm · Like
Tarzan Kota @AM: gagalnya Negara apa gagalnya "pemerintah"? (dalam kamus pribadi saya saat ini gk ada pemerintah)
February 24 at 3:49pm · Like
Ade Muhammad Penyelenggara Negara (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) ...
February 24 at 3:50pm · Like
Tarzan Kota Pasal 28A "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya" --> sedih amat ni pasal, minimalis
February 24 at 3:54pm · Like
Hendarmin Ranadireksa @Syafril Sjofyan. Pemerintah negara Indonesia (legislatif, eksekutif, yudikatif, birokrasi, kepolisian adalah pengemban amanah konstitusi (inc. Pembukaan). Sementara militer adalah penjaga kedaulatan negara (baik dari serangan musuh luar a...See More
February 24 at 3:55pm · Like · 1 person
No comments:
Post a Comment