Wednesday, March 30, 2011

9 Kebohongan Lama dan Kebohongan Baru Pemerintah (Versi Aktivis dan Tokoh Lintas Agama)

kebohongan yang mulai terkuak dan terbongkar boroknya.
Kebohongan Lama
kebohongan pertama pemerintah adalah mengatakan bahwa penduduk miskin 2010 mencapai 31,02 juta jiwa. Padahal apabila digunakan data penduduk yang layak menerima beras miskin, jumlahnya mencapai 70 juta. "Jika digunakan data penduduk yang berhak dapat Jamkesmas, jumlahnya 76,4 juta," katanya saat membacakan pernyataan.
Kedua, menyangkut kebutuhan rakyat. ,Pemerintah berjanji akan mengamankan sektor pangan, tetapi kenyataannya pemerintah malah menyerahkan harga kebutuhan rakyat tersebut pada mekanisme pasar. "Kesulitan hidup masif dirasakan rakyat," ujarnya.
Kebohongan ketiga, terkait dengan ketahanan pangan dan energi. Disampaikan Halid Muhammad, pemerintah pernah mempromosikan terobosan dalam ketahanan pangan dan energi berupa padi Supertoy dan program Blue Energy yang sampai saat ini tidak jelas hasilnya.
Keempat, dalam pemberantasan teroris. Presiden SBY menyampaikan bahwa dirinya merupakan sasaran terorisme pada 2009. Cerita itu, kata Halid, hanyalah cerita lama. "Foto yang ditunjukkan Presiden (teroris latihan membidik wajah SBY) adalah foto lama yang disampaikan di DPR 2004," katanya.
Kelima, dalam penegakan HAM, terkait dengan kasus Munir. SBY berjanji menuntaskan kasus Munir, tetapi hingga kini tidak ada perkembangan signifikan. "Korban pelanggaran HAM lainnya juga melakukan aksi setiap Kamis di depan Istana tanpa tanggapan,"
Yang keenam, pemerintah, berbohong dalam melaksanakan Undang-Undang Sisdiknas yang mengatakan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN di luar gaji guru dan dosen. Kenyataannya, hingga kini anggaran 20 persen APBN itu masih termasuk gaji guru, dosen, dan pendidikan kedinasan.
Ketujuh, terkait dengan kasus Lapindo. Presiden SBY meminta adanya solusi permanen kasus Lapindo. Namun, hingga kini para korban Lapindo masih menuntut haknya dengan menggelar aksi di sejumlah daerah. Selain itu, pada 7 Agustus 2009 malah diterbitkan SP3 kasus tersebut. "Pemerintah atau Lapindo tidak lagi berupaya menutup semburan lumpur," katanya.
Kedelapan, terkait dengan kasus Newmont. Pada pidatonya di Manado pada 2009, Presiden meminta semua negara di dunia melindungi dan menyelamatkan laut. "SBY bohong sebab tiap hari Newmont membuang limbah ke Teluk Senunu, NTB, sebanyak 120.000 ton," katanya.
Dan sembilan , terkait dengan kasus Freeport yang hingga awal 2011 ini tidak terlihat upaya berarti untuk renegosiasi kontrak, padahal pada 2006 pemerintah telah membentuk tim audit PT Freeport.

9 Kebohongan Baru
Pertama pemerintah adalah saat presiden berpidato pada 17 Agustus 2010 yang isinya menjunjung tinggi pluralisme, toleransi, dan kebebasan beragama. Padahal kenyataannya, janji tersebut tidak terpenuhi.
Sepanjang 2010 terjadi 33 penyerangan fisik atas nama agama. "Mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri mengatakan, 2009 terjadi 40 kasus kekerasan ormas, 2010 menjadi 49 kasus,"
Kebohongan Kedua, terkait kebebasan pers. Presiden menjanjikan jaminan terhadap kebebasan pers dan kepolisian berjanji akan menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap insan pers. "Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat selama 2010 kasus kekerasan pers sebanyak 66 kasus meningkat dari 2009 yang 56 kasus,"
Ketiga, kebohongan terkait perlindungan terhadap TKI atau pekerja migran. Presiden berjanji akan melengkapi TKI dengan telepon genggam agar tidak terjadi ketertutupan informasi, tetapi nyatanya, telpon genggam tidak juga diberikan dan memorandum untuk melindungi para TKI tidak juga dilakukan.
Keempat, terkait transparansi pemerintahan. A Presiden SBY menyatakan bahwa kepindahan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Bank Dunia adalah atas dasar permintaan Bank Dunia. Namun, di sebuah media nasional diungkapkan bahwa kepindahan Sri Mulyani sesungguhnya merupakan paksaan dari Presiden. Seorang pejabat Kementerian Keuangan mengatakan, Sri Mulyani tidak pernah berniat mengundurkan diri.
Kelima, terkait pemberantasan korupsi. Presiden berkali-kali berjanji akan memimpin sendiri pemberantasan korupsi di Indonesia. "Namun, riset ICW, dari pernyataan SBY yang mendukung korupsi, hanya 24 persen yang terlaksana,"
Keenam pemerintah adalah pengusutan rekening gendut para pewira Polri. Presiden menginstruksikan jika ada pelanggaran hukum, yang terkait harus diberikan sanksi. Jika tidak, Kapolri harus menjelaskan kepada masyarakat.
Namun kenyataannya, sampai saat ini baik masalah rekening gendut maupun pelaku penganiayaan aktivis ICW Tama S Langkan masih misterius. "Bahkan 7 Agustus 2010 dan 29 Desember 2010 dua Kapolri mengatakan, kasus ini ditutup," katanya.
Kebohongan Ketujuh, Presiden menjanjikan politik yang bersih, santun, dan beretika. Padahal kenyataannya, lanjut Haris, hingga kini, Andi Nurpati masih menjadi pengurus Partai Demokrat meskipun sudah diberhentikan tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Andi Nurpati melanggar peraturan KPU," imbuhnya.
Kedelapan, terkait kasus mafia hukum. Kapolri Jenderal Timur Pradopo berjanji menyelesaikan kasus pelesiran terdakwa mafia pajak Gayus H Tambunan dalam 10 hari. Tapi kenyataannya tidak ada keterangan pers tentang hal tersebut.
"Kapan Gayus keluar, pergi naik apa, dengan siapa, aktivitasnya, sekarang malah mencuat kasus baru, Gayus pelesir ke luar negeri," .
Dan kesembilan, kebohongan pemerintah menyangkut kedaulatan NKRI. Pada 1 September di Mabes TNI Cilangkap Presiden menyampaikan bahwa perlakuan tidak patut terhadap tiga petugas KKP sedang diusut. Pemerintah Malaysia sedang menginvestigasi masalah tersebut. "Tapi sampai saat ini tidak pernah diumumkan penjelasan atau hasil investigas apa pun,"


Joy Lobser
January 17 at 8:00pm · Unlike · Dislike · Report
You, Frans. Nadeak, Basri Hasan, Waskito Giri Sasongko and 5 others like this.
Joy Lobser kebohongan yang terbohong....membuat kebencian dalam pembohongan ini.
January 17 at 7:59pm · Like · 1 person

1 comment:

  1. Hukum Mengungkapkan Kesalahan Pemimpin

    Mengungkapkan sesuatu yang benar-benar ada pada seseorang yang tidak disenangi penghebahannya oleh orang tersebut apakah hal tersebut adalah perbuatan atau sifat kejadian sama hukumnya dengan mengumpat.

    Hukum asal pada mengumpat adalah haram karena dengan mengumpat, aib seseorang muslim itu akan diungkapkan kepada publik sedangkan Islam mewajibkan para muslim untuk menyembunyikan aib seseorang.

    Namun di dalam beberapa kondisi mengumpat diizinkan oleh Islam.

    Al-Imam Al-Ghazali dan Al-Imam Al-Nawawi mengungkapkan kepada kita 6 kondisi perbuatan mengumpat itu dibolehkan oleh Syarak.

    Kesimpulannya adalah seperti berikut

    1. Orang yang dizalimi keluhan ke pihak pemerintah seperti Khalifah dan hakim atau kepada orang yang memiliki kemampuan terkait dengan individu yang menzaliminya agar kezaliman itu akan diberantas.

    2. Perbuatan mengumpat (mengungkapkan) itu adalah bertujuan untuk membasmi kemungkaran seperti saat seseorang berkata kepada orang yang memiliki kemampuan untuk mengubah kemungkaran "Si Fulan melakukan kemungkaran maka cegahlah ia dari kemungkaran tersebut". Namun harus niat mengumpat atau pengungkapan tadi semata-mata karena ingin mencegah kemungkaran.

    3. Meminta fatwa dari seorang mufti yang mana orang yang bertanya harus menggunakan umpatan untuk menjelaskan masalahnya kepada sang mufti. Misalnya si penanya bertanya "Ayah saya menzalimi saya karena sebab begini dan begini. Bagaimana cara untuk saya mendapatkan hak saya?"

    4. Memberikan peringatan kepada para muslim terhadap kejahatan seseorang agar setiap orang dapat menghindari kejahatannya.

    5. Bila seseorang itu menzahirkan kemungkaran yang dilakukannya. Maka ketika itu tidak mengapa seandainya kita menghebahkan kepada masyarakat kejahatan yang dilakukannya karena dia sendiri telah mengungkapkan kejahatannya secara terang-terang. Namun kejahatan yang diizinkan untuk diungkapkan hanyalah perbuatan munkar yang dilakukannya secara terang-terangan. Adapun kejahatan lain yang dilakukannya secara bersembunyi maka haram hukumnya untuk diungkapkan kepada masyarakat umum.

    6. Mengumpat dengan tujuan mengenali seseorang. Bila seseorang dikenal dengan sesuatu aib yang ada pada dirinya maka kita bisa menggunakan gelarnya yang merupakan aib tersebut pada tujuan untuk mengenali orang tersebut. Namun kebenaran ini dibolehkan dengan syarat si pemilik aib tersebut tidak merasa marah dengan gelar aib yang disandarkan kepadanya setelah gelar tersebut dikenal oleh orang banyak.

    ReplyDelete