Wednesday, March 30, 2011

UUD 45 PASAL 23

UUD 45 Pasal 23 Amendmen – Pajak dan Keuangan.

Seorang yang skeptis akan berpikir mengenai pasal 23 UUD 45 amendment:

Apakah para politikus Indonesia di DPR telah belajar dan menguasai triktrik baru dalam menipu? Ataukah untuk mengukuhkan posisinya dan legalitasnya sebagai otoritas moneter? Cara politikus birokrat untuk memperoleh uang dan menghisap rakyat ada dua jalur, yaitu jalur pajak dan jalur permainan nilai uang alias permainan inflasi.

Ternyata pola pemikiran penyusun amendmen UUD sudah benar dengan mengelompokkan pajak dan penetapan nilai mata uang menjadi satu. Hal ini bukanlah suatu kebetulan. Sememangnya, keduanya adalah perangkat yang bertujuan sama, yaitu menarik uang dari rakyat. Yang satu dengan diam-diam melalui inflasi, yang lain dengan paksa.

Pasal 23A UUD 45, menyebutkan bahwa pajak adalah pungutan yang memaksa.
Dan
pasal 23B menyebutkan bahwa uang kurs uang diatur dengan undang-undang. Lengkapnya adalah sebagai berikut:

Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. (tambahan pada waktu amendmen III Nov 9, 2003)

Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. (tambahan pada waktu amendmen IV 10 Agustus 2002).

Pemerintah sudah tidak malu-malu lagi untuk mengatakan pajak sebagai palak alias pungutan yang memaksa. Penulis sejarah untuk pelajaran di sekolah-sekolah mengutuk penjajah Belanda sebagai pemeras yang menyengsarakan bangsa Indonesia melalui pajak yang diterapkan secara paksa, nampaknya antara penjajah Belanda dan pemerintah bangsa sendiri sama saja.

Kalau dikorek lebih dalam, para penulis buku sejarah ini salah. Pajak dan pungutan yang memaksa dijaman penjajahan Belanda tidak sebanyak sekarang, baik jenisnya atau jumlahnya. Yang pasti Belanda tidak pernah menerapkan PPN (pajak pertambahan nilai atau value added tax – VAT). Tanam paksa yang katanya menyengsarakan, hanya menerapkan pajak 20%. Jumlah ini masih sedikit dibanding dengan pajak penghasilan yang bisa mencapai 30% pada jaman reformasi dan 35% pada jaman Suharto.

Untuk pasal 23B, politikus penyusun amendmen UUD 45 sudah melupakan sejarah dan juga contoh-contoh yang ada. Pemerintah tidak bisa menetapkan harga mata uang. Jika hal ini dipaksakan, akan terjadi distorsi yang hampir selalu berakhir dengan hasil yang buruk. Kalau dilakukan dengan intervensi moneter, harganya akan mahal dan ujungujungnya dipikul rakyat. Kalau dilakukan dengan paksa, akan timbul pasar gelap.

Sekedar untuk mengingatkan perkataan James Madison (salah satu founding father Amerika Serikat) dan Mayer Amschel Rothschild banker terkenal:

Sejarah mencatat bahwa bank (penguasa moneter) menggunakan segala bentuk penyalah-gunaan, intrik, pengelabuhan, and kekerasan untuk mengendalikan pemerintah dengan jalan menguasai uang dan peredarannya. (James Madison, founding father Amerika Serikat)

"Beri saya kekuasaan mengendalikan uang dari suatu bangsa and saya tidak perduli siapa yang membuat undang-undang”. (Mayer Amschel Rothschild banker terkenal)

Dengan penambahan pasal 23B pada amendmen UUD 45, badan legislatif rejim Reformasi seakan mencoba mentransformasikan diri untuk menjadi bank sentral secara legal.

Kalau Rothschild masih berpikir bahwa pengendali mata uang punya kekuasaan yang tinggi atas negara.

Yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah penggabungan dua kekuasaan yang kuat yaitu, pembuat undang-undang dan pengendali keuangan.Suatu eksperimen yang menarik untuk dipraktekkan.

Bagaimana hasilnya???

Aida C'est
January 7 at 11:59pm · Like · Dislike · Report
Asrianty Purwantini, Herculles Aries Fauji and Basri Hasan like this.
Basri Hasan Hasilnya pajak dinegosiasikan, jumlah yg bayar sedikit, separo masuk kekanton pegawai pajak....amburadul
January 8 at 12:15am · Like
Aida C'est <> pak Basri: bukankah untuk demikian sistem dibangun dalam negara sejak Indonesia berdiri, sebab segalanya dikuasai oleh negara jadi atas nama dengan ijin tuhan boleh mengusai serta merampok rakyat.
January 8 at 12:18am · Like · 1 person
Basri Hasan ha ha Aida, harusnya dibilangin sama pak Prihandoyo. Salam buat dia.
January 8 at 12:34am · Like · 1 person
Herculles Aries Fauji kata 'memaksa' pada pasal tersebut, sesungguhnya secara lugas bermakna meruntuhkan kedaulatan rakyat Indonesia!
January 8 at 12:38am · Like · 1 person
Basri Hasan Makanya prinsip pajak baru kita berlainan sama sekali, pajak merupakan satu-satunya kewajiban pertma warganegara dan hanya atas penghasilan.
January 8 at 12:41am · Like · 1 person
Herculles Aries Fauji setuju Pak Basri....sesuai tetesan keringatnya...kontribusi untuk negeri tercinta...
January 8 at 12:43am · Like · 1 person
Resmond Sembiring BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
...See More
January 8 at 12:45am · Like
Aida C'est <> Hercules: sedari awal bila jeli membaca UUD45 maka kedaulatan rakyat itu cuma khayalan semata sebab semua sudah dikuasai negara dengan mengatasnamakan rakyat. nah mana hasil kesepakatan dengan rakyat? tak pernah ada bukan? lalu awalnya dibuat UUD45 rakyat mana yang bersepakat? tidak ada sejarahnya pula. beda dengan negara lain konstitusinya penuh dan lebih tebal dari kitab suci
January 8 at 12:45am · Like
Aida C'est <> Bung Resmond: Dibidang ekonomi, pasal 33 dan pasal 34 UUD 45 nampak jelas nuansa sosialismenya.

Dengan amendemen IV menjadi lebih lengkap, kecuali pasal 33 UUD 45 ayat 4 (amendemen) yang maknanya tidak jelas. Jangan heran kalau pada pene...See More
January 8 at 12:48am · Like
Basri Hasan Pajak hanya atas penghasilan, dengan tingkat rendah bagi pengahsilan rendah, mulai 5% dan mencapai 65% bagi yg pengahsilan diatas 10 milyar per tahun. Perlu juga diberlakukan pengurangan2 seperti untuk membangun rumah, sumbangan untuk partai politik atau badan yg telah terakreditasi. (Ini konsep baru).
January 8 at 12:49am · Like
Herculles Aries Fauji mohon dimaklumi Mbak....para "Bapak Pendiri Bangsa" (gak adil ya, padahal ada ibu2nya juga lho) pada saat itu bikin UUDnya belum pakai komputer jadi plethat-plethot...tapi esensinya mengena soal 'kedaulatan rakyat' yang anda gugat?
January 8 at 12:49am · Like · 1 person
Resmond Sembiring ‎@ Aida, pemerintah dan parlemen ( baca partai ) bermainya dalam pembuatan uu, pp, perpres. ( isinya banyak rakyat tidak tahu. Jangankan uu dst, uud saja banyak nggak tau ). Pada hal ngawasin pemerintah itu, semuanya dikembalikan ke uud atau uu dan pp. Yusril khan sdh tunjukkan ke masyarakat bagaimana cara menghantam kebijakan pemerintah
January 8 at 12:53am · Like
Resmond Sembiring ‎@ Aida, payung uud adalah pembukaan dan pancasila.
January 8 at 12:55am · Like
Aida C'est <> Pak Basri: Kalau saya ditanya, untuk urusan pajak, sistem negara yang bagaimana yang saya sukai. Jawab saya singkat: “Islam”.

Alasannya karena pajaknya hanya 2,5%. dari total penghasilan saya.

Jumlah itu tidak sampai 1/10 dari yang say...See More
January 8 at 12:58am · Like · 1 person
Resmond Sembiring ‎@ Aida, bukankah sosialis ( kekeluargaan, gotong royong ) yang telah dipasung oleh paham libralis ?
January 8 at 12:58am · Like
Aida C'est <> bung Resmond: mari kita bandingkan Pembukaan UUD 45 negara yang saya sertakan seperti halnya dengan konstitusi Federasi Russia Soviet tahun 1918.

FRS.
Artikel 3. Dengan tujuan utama penghapusan semua eksploitasi manusia atas manusia, peng...See More
January 8 at 1:12am · Like
Aida C'est <>Konstitusi Amerika lebih banyak mengatur masalah keperwakilan dan tata-caranya. Ada satu ayat mengenai ekonomi, yaitu pada pasal 8 yang mengatur wewenang Kongress atas perdagangan luar negri dan perdagangan dengan suku Indian. Jadi tidak ...See More
January 8 at 1:18am · Like
Aida C'est <> Hercules: untuk menjawab pertanyaan, saya ambil contoh yang ekstrim saja.

CIA the World Factbook menunjukkan bahwa Brunei negara yang pimpinannya tidak dipilih secara demokrasi punya GDP/PPP $ $52.000 per kapita (2008), sedangkan Zimbabw...See More
January 8 at 1:26am · Like · 1 person
Herculles Aries Fauji ‎'penjlentrehannya' cukup logis Mbak...makanya ketika kita sibuk mempertentangkan tentang siapa/apa yang salah antara sistem dan atau personalnya, maka sesungguhnya kita melupakan esensi masalahnya...berulangkali sudah kukatakan...mbok ya o 'mindset' feodal itu dibongkar dulu senyampang kita menyusun sistem dan permodelan yang lebih baik dan tepat...
January 8 at 1:38am · Unlike · 3 people
Aida C'est <> Hercules: firaun abad modern lebih kejam lho, herannya banyak yang teriak soal kedaulatan, kemakmuran, kesejahteraan rakyat tetapi masih mengusung sistem feodal. makanya seperti kata Hercules "Pola Pikir" itu dirubah dan diperbaiki baru bisa sebab yang sekarang dikejar setiap orang yang mau menjadi penguasa atau pimpinan sebenarnya adalah bagaimana merasakan "dilayani" (ala raja) dengan fasilitas negara. bukan "melayani" (sejatinya pemimpin) dengan fasilitas negara.
January 8 at 1:44am · Like
Herculles Aries Fauji dan betul Mas Ade...konstitusi kita yang sekarang ini semangatnya memang feodalistik banget...okelah kalau digagas untuk diganti...
January 8 at 1:45am · Like
Ade Muhammad SISTEM BARU oleh ORANG BARU
January 8 at 1:46am · Like
Herculles Aries Fauji he 3x kalau ini revolusinya lebih elegan ya....syarat subyektif terpenuhi...syarat obyektif memenuhi...tunggu saat psikologis yang tepat ya...konon di dunia ini tdk ada yang abadi selain 'perubahan'...yang gak mau berubah ya 'digusur' saja...
January 8 at 1:49am · Like · 1 person
Ade Muhammad tergilas oleh perubahan jaman
January 8 at 1:51am · Like · 1 person
Herculles Aries Fauji konon Bung Sjahrir juga bilang begitu Mas...(jangan2 sampean ini 'reinkarnasinya' Bung Sjahrir he 3x)
January 8 at 1:53am · Like
Mas Arifin Brandan salam revolusi! amandemn yang terkait perpajakan dan keuangan, sebaiknya ditunda sampai situasinya kondusif pasca-momentum revolusi. saat ini yang sedang dinanti rakyat adalah momentum perubahan besar dan mendasar, itu tiada lain revolusi zonder kompromi. dan jelang 2014, rakyat sudah amat suntuk, lelah, apatis. hanya ada satu partai yang benar-benar diminati rakyat miskin saat ini: partai nasi bungkus berbasiskan ideologi sepakbola...
January 8 at 8:17am · Like

No comments:

Post a Comment