Wednesday, March 30, 2011

KEMBALI KE UUD 1945 SESUNGGUHNYA KEMAUAN SIAPA?

CUPLIKAN PIDATO PRESIDEN SOEKARNO 17 AGUSTUS 1953.

Peristiwa 17 Oktober 1952, banyak yang sudah tahu. Tapi apa sikap Presiden Soekarno, thd kehendak militer (AD) untuk berpolitik bisa dikaji dari cuplikan pidato 17 Agustus 1953, atas peristiwa tsb,

“Disamping krisis-krisis Kabinet yang telah saya sebutkan tadi, adalah satu krisis yang diminta banyak dari fikiran dan perhatian kita. Krisis itu adalah krisis alat-kekuasaan Negara kita, yakni Angkatan Perang. Tanda-tanda adanya krisis ini sebenarnya sudah saya sinyalir dua tahun yang lalu. Pada hari Angkatan Perang 5 Oktober 1951 yang lalu sudah saya sebut-sebut adanya krisis dalam alat-kekuasaan negara kita itu. Tetapi sejak itu krisis itu malahan makin menjadi. Akhirnya pada 17 Oktober tahun yang lalu ia memecah menjadi peristiwa yang menyedihkan. Demikianlah jadinya kalau Angkatan Perang ikut-ikut politik.

Padahal Angkatan Perang tidak boleh ikut-ikut politik. Tidak boleh diombang-ambingkan oleh sesuatu politik. Angkatan Perang harus berjiwa, - tetapi ia tidak boleh ikut-ikut politik. Angkatan Perang adalah alat-kekuasaan Negara, alat-senjata, - alat, alat,- sekali lagi alat! Alat ini harus tetap tajam, tetap ampuh, tetap syakti, tidak tergantung dari tangan yang memegangnya, asal tangan itu ialah tangannya Negara, Senjata Pasupati dari cerita Mahabharata tetap syakti, ditangan siapapun berada. Senjata Cakra tetap syakti, ditangan siapapun berada. Senjata Kunta Wijayadanu tetap syakti, ditangan siapapun berada.

Tentarapun sebagai senjata Negara, harus tetap syakti, tetap tajam, tetap ampuh, pemerintah apapun memegangnya, menurut hasil perbandingan-perbandingan-politik dalam Negara. Dan sebagaimana Pasupati hilang syaktinya, kalau ia retak, Nenggala hilang syaktinya kalau ia retak, Cakra hilang syaktinya kalau ia retak, Kunta hilang syaktinya kalau ia retak, maka Angkatan Perangpun akan hilang syaktinya kalau ia retak.

Karena itu harus tegas-tegas dipersalahkan seseorang dalam Angkatan Perang kalau ia ikut-ikut politik uit de aard der zaak mendatangkan keretakan dalam Angkatan Perang. Karena itu manakala ada keretakan sedikitpun dalam Angkatan Perang, segala sesuatu harus diusahakan untuk mengembalikan keutuhan dalam Angkatan Perang. Dan aku yakin, keutuhan dalam Angkatan perang itu akan segera kembali, jika modal tenaga pejoang kemerdekaan tetap menjadi intisarinya Angkatan Perang!”

(Vide: SOEKARNO, DI BAWAH BENDERA REVOLUSI)

TENTANG PERJUANGAN JEND. NASUTION UNTUK KEMBALI KE UUD 1945.

Menarik untuk dicatat, bahwa sampai tahun 1958 Soekarno sendiri ternyata masih belum menyetujui kembali ke UUD 1945 (Lev, 1966:209). Ia bahkan khawatir tidak akan sanggup menjamin kestabilan negara dan mengendalikan Angkatan Darat (Muhaimin, 1982:113)

MEMOIR HARDI (1983: 68ff), pada waktu itu Wakil Perdana Menteri Kabinet Karya, sangat membantu untuk menjelaskan posisi Soekarno saat itu. Hardi menulis bahwa pada tanggal 14 Maret 1957, di tengah-tengah keadaan genting yang diikuti jatuhnya Kabinet Ali Sastroamidjojo II, ia bersama dengan Sabilal Rasyad, keduanya dari PNI, mengunjungi Presiden Soekarno di Istana Bogor. Mereka mengusulkan supaya Presiden mengubah pemerintahan dari parlementer menjadi pemerintahan presidensial dan supaya, untuk maksud itu UUDS 1950 diganti dengan UUD 1945. Menurut Hardi, Soekarno menjawab dengan cara emosional:

“Mas Hardi, apakah jullie (kalian: HR) mau menjerumuskan saya? Kalian toh mengetahui bahwa saya ini bukan seorang ekonom! Kalau saya memimpin secara langsung, maka saya tahu bahwa saya tidak akan dapat kesulitan-kesulitan di bidang ekonomi, hal itu berarti saya akan dinilai gagal sebagai Presiden dan nama saya akan jatuh. Apakah kalian memang menghendaki agar nama saya jatuh seperti itu? (1983: 70)

TENTANG TEKANAN AD THD PARTAI-PARTAI POLITIK, PEMERINTAH, DAN PRESIDEN.

“….di bawah hukum darurat perang, secara cukup gencar Angkatan Darat melancarkan kampanye melawan partai-partai politik, menangkap tokoh-tokoh utamanya, termasuk yang menjadi anggota Parlemen dan Konstituante, dan melarang kegiatan Masyumi, PSI, Parkindo, dan IPKI di daerah luar Jawa…” (Lev, 1966: 188)

“Sebagaimana telah disebutkan , di tengah-tengah TEKANAN dan ANCAMAN ini, pada tanggal 12 November 1958, Jenderal Nasution menyampaikan pidatonya di Akademi Militer nasional (AMN) di mafelanhg yang menggambarkan garis-garis besar kedudukan Angkatan darat dalam kehidupan politik Indonesia sebagai “jalan tengah”, sambil MENGANCAM bahwa jika Angkatan darat tidak diberi kedudukan tersebut, PENGGUNAAN KEKERASAN TIDAK DAPAT DICEGAH (Lev, 1966: 193)

Sementara itu, Nasution menekan Soekarno supaya memberi persetujuan pada usul Angkatan Darat untuk kembali ke UUD 1945. Dalam memoirnya, Nasution (1984/IV: 303) mengingatkan kembali masalah itu:

“…Presiden dan Kabinet masih ragu-ragu untuk menerima usul AD itu.itulah sebabnya, maka pada hari Sumpah Pemuda 1958 saya minta dua orang Menteri berasal dari AB, yaitu Kolonel Nazir dan Kolonel Suprayogi MEMINTA KETEGASAN Presiden mengenai usul AD itu. Kedua perwira menengah ini kemudian dengan gembira melaporkankepada saya bahwa Presiden kini telah setuju kembali ke UUD ‘45.”

Pada tanggal 21-23 November 1958, Dewan Nasional menyetujui pengakuan Angkatan darat sebagai golongan fungsional. Dengan demikian untuk pertam kalinya Angkatan darat memiliki legitimasi politik untk mengambil bagian dalam pemerintahan, lepas dari hukum darurat perang.

Di bawah tekanan Angkatan Daratdan sesudah dinasihati Dewan nasional, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang berlakunya hukum darurat perang (SOB: HR) selam satu tahun lagi. Ini memperkuat kedudukan Angkatan Darat terhadap parlemen dan partai-partai politik. Dengan perpanjangan hukum darurat perang, perjuangan untuk Demokrasi Terpimpin telah selesai karena inisiatif telah direbut dari tangan partai-partai politik (Lev, 1966: 201).

TENTANG KEPUTUSAN KEMBALI KE UUD 1945

Karena beredarnya desas-desus tentang KEMUNGKINAN TERJADINYA KUDETA MILITER, pada bulan Januari dan Februari 1959, usul Nasution pada bulan Agustus 1958 untuk mengakkan kembali UUD 1945 sekali lagi menjadi topik yang dianggap memungkinkan penyelesaian kompromi. Soekarno yang masih menolaknya pada tahun 1958, sekarang menyetujuinya “karena TIDAK ADA KOMPROMI LAIN yang dapt dijalankan dan juga karena TEKANAN YANG SEMAKIN BESAR dari Dewan Nasional supaya mengambil langkah ini” (Lev, 196: 242)

LANGKAH ANGKATAN DARAT SAAT UUD 1945 KEMBALI DIBERLAKUKAN.

Saat itu juga, Angkatan darat MENINDAK PERS dengan MENGANCAM AKSI REPRESIF terhadap laporan-laporan “tendensius” sekitar keputusan kembali ke UUD 1945 itu. Di beberapa daerah panglima AD MEMERINTAHKAN PEJABAT SIPIL UNTUK MENDUKUNG UUD 1945 atau, MELETAKKAN JABATAN (Lev, 1966: 250)

(Vide: B. Nasution, 201: 311-315)

Hendarmin Ranadireksa
December 12, 2010 at 8:39pm · Unlike · Dislike · Report
You, Basri Hasan, Wawan Nike, Wienda Utami and 4 others like this.
Wisnu B Prakasa Terima kasih, telah berbagi.
December 12, 2010 at 8:51pm · Like
Ade Muhammad jadi saudara saudari, bertolak belakang dengan mitos mitos yg dihembuskan oleh penguasa selama ini ... bahwa ada fakta fakta sejarah yang menunjukkan Bung Karno kembali ke UUD 45 karena ditekan oleh kaum Militer. fakta fakta sejarah juga ya...See More
December 12, 2010 at 9:04pm · Like · 3 people
Wong Chilik ‎..pengen sharing info ini ke FB saya bagemana caranya ya??..trims
December 12, 2010 at 9:04pm · Like
Ade Muhammad anda bisa copy paste saja, namun jangan lupa etika intelektual dengan menyebutkan ini dari posting pak Hendarmin ... silahkan
December 12, 2010 at 9:05pm · Like · 1 person
Wong Chilik Bung Ade : justru maksud saya..bisa terkirim dg FIS ny sbg lokasi informasi..bisa ggak ya??..trims
December 12, 2010 at 9:13pm · Like · 1 person
Ade Muhammad Bung Wong Chilik : emang benar, nampaknya terbatas ya? ... aku tidak lihat ada tombol share ... tapi dengan keterangan tambahan diawal atau di akhir tulisan bisa juga diatasi ...:)
December 12, 2010 at 9:15pm · Like
Wong Chilik ‎@..sekaligus menunjukan..bahwa konflik politik yg terjadi antara 1957 - 1966 merupakan konflik politik antara sipil dan militer..dan bahwa PKI merupakan politik sipil yg "mengancam" posisi politik militer saat itu..krn diperlukan oleh BK untuk mengimbangi politik militer..disaat yg sama,perang dingin ikut memasuki ranah dalam negeri tsb
December 12, 2010 at 9:16pm · Like · 3 people
Hendarmin Ranadireksa Sesungguhnya konflik militer dan politisi sipil telah mulai sejak tahun 1946. Pada kesempatan lain akan saya cuplik beberapa.
December 13, 2010 at 4:53am · Like · 2 people
Herculles Aries Fauji bahkan sebelum tahun 1945 Pak.....
December 13, 2010 at 4:56am · Like
Hendarmin Ranadireksa ‎@Herculles Aries Fauji. Militer Indonesia baru terbentuk setelah proklamasi.... Salam.-
December 13, 2010 at 5:00am · Like
Wong Chilik ‎@Hercules :..mungkin yg anda maksud..militerisme dan diplomasiisme..he he..strateginya??
December 13, 2010 at 5:07am · Like
Wong Chilik ‎@Militer dlm arti "organisasi"..stlah proklamasi..dan menjadi perebutan anytara lasykar - eks KNIL dan eks Peta..dinamika internal ini bisa jadi perwujudan maksimalnya pd peristiwa G - 30 - S..banyak yg menyebut sbg konflik internal militer...
December 13, 2010 at 5:09am · Like · 1 person
Imam Subagyo Kembali dendam pada masa lalu ....
December 13, 2010 at 6:18am · Like · 1 person

No comments:

Post a Comment