Berikut adalah hasil diskusi temu darat tanggal 16 November 2010, bertempat di Poins Square, Jakarta. Atas permintaaa teman2 baru, diposting ulang 5/1/2011
Prinsip-prinsip Negara Yang Baik
1. Hak-hak Warganegara (HAM) yang jelas.
2. Pemerintahan yang terbatas
3. Kekuasaan yang Terpisah
4. Tanggung jawab penyelenggara negara
5. Check & Balance (Partai Politik, Presidential)
6. Kedaulatan Rakyat (Pemilihan Umum)
7. Republik (Variabel Pilihan)
8. Federal
9. Pendapatan Negara hanya Pajak
10. Wajib Militer dan Angkatan Perang
11. Pendaftaran Penduduk dan Tanah
12. Juri dalam Pengadilan
13. Pendidikan Dasar 9 tahun
14. Rasionalitas Pendidikan
15. Meritokrasi
16. Lingkungan Hidup Seimbang, Produktif & Lestari
17. Ketahanan Pangan dan Sinergi Industri
Penjelasan
1. Hak-hak Warganegara (HAM)
Tujuan bernegara adalah guna terselenggaranya kehidupan yang baik atau sejahtera bagi semua warganegara.
Maka hak-hak warganegara sangat luas, sedikit-dikitnya sama dengan Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia (1948).
Kebebasan berbicara, mengajukan pendapat, mendapatkan informasi dan hak pers bebas.
Hak memiliki keyakinan, beragama dengan tidak mengganggu ketertiban umum atau warganegara lainnya.
Hak berkumpul, berorganisasi dan mendirikan organisasi.
Hak mendapatkan perlindungan yg sama didiepan hukum dan mendapatkan proses peradilan yg adil dan jujur.
Kewarnegraan ganda preferential dibolehkan.
2. Pemerintahan yang terbatas
Urusan kehidupan yang dikerjakan oleh negara haruslah seminimal mungkin, hanya yang bersifat esensial, selebihnya masyarakatlah yang mengatur dirinya sendiri secara sukarela dan sistemik. Antara lain; pertahanan, pendidikan dasar, keamanan, infrastruktur, moneter, kerjasama internasional dll.
Interaksi positif dengan seluruh negara dan bangsa dalam memajukan perdamaian.
Urusan ruang pribadi warganegara harus bebas dari intervensi negara.
Setiap kepengurusan negara tidak boleh bersifat mengambil keuntungan (to make profits).
Rasio pegawai negeri dan penduduk minimal 1:200
3. Kekuasaan yang Terpisah
Pembuat Undang-undang (legislatif), Pelaksana Pemerintahan (eksekutif) dan Pelaksana Judisial (judikatif) harus terpisah satu sama lain secara organisatoris
Badan-badan negara yg harus diurus oleh orang profesional harus terpisah dengan jelas dari lembaga-lembaga negara lain serta mempunyai sistem pertanggungan jawab sesuai kaidah profesionalitas.
4. Tanggung jawab penyelenggara negara
Semua tindakan Badan atau pribadi pejabat Negara harus bertujuan melayani dan melindungi semua warganegara.
Tanggung jawab profesional badan ataupun orang harus sepenuhnya diatur sesuai dengan kaidah hukum perdata dan hukum pidana.
Arah tindakan pejabat negara adalah melayani dan melindungi semua warganegara.
Pejabat dan setiap pelaksana negara tidak boleh melindungi kesalahan apapun yg diperbuat olah pelaksananya.
Tidak seorangpun bisa dipilih jadi pejabat negara bilamana terbukti pernah curang dalam perpajakan.
5. Check & Balance (Partai Politik, Presiden)
Presiden adalah kepala negara yang dipilih melalui pemilihan umum, dengan masa jabatan 4 tahun, setiap orang hanya berhak dipilih dua kali masa jabatan.
Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan yang diangkat oleh Presiden atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat tanpa masa jabatan.
Gubernur atau Kepala Pemerintahan Negara Bagian dipilih melalui Pemilihan Umum atau cara lain yang demokratis sepanjang diatur dalam konstitusi Negara Bagian
6. Kedaulatan Rakyat (Pemilihan Umum)
Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat adalah badan legislasi
Semua anggota DPR dan Senat dipilih melalui pemilihan umum
Anggota DPR merupakan perwakilan nominal dari 500,000 orang warganegara yang dipilih melalui daerah pemilihan tanpa memandang propinsi atau negara bagian.
Anggota DPR boleh mempunyai aliansi partisan
Senat merupakan wakil dari propinsi dan negara bagian dengan jumlah dua orang tiap propinsi atau negara bagian, bersifat non partisan.
Masa jabatan DPR adalah 2 tahun, dipilih secara tidak serempak
Masa jabatan Senat adalah 6 tahun, dipilih secara tidak serempak
Setiap pencalonan dalam pemilihan umum harus membentuk Komite Aksi Politik yg didaftarkan lewat pengadilan negeri dan diaudit oleh akuntan yg ditunjuk oleh hakim
Semua sumbangan dalam politik harus terdaftar dan terbuka untuk umum, penyumbang boleh menempatkan sebagai pengurangan dalam perhitungan pajak.
7. Republik (Variabel Pilihan)
8. Federal (Otonomi Kesejahteraan)
Negara Bagian, Propinsi atau daerah2 khusus lainnya mempunyai hak membuat konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi ini, konstitusi itu lebih diutamakan mengatur perkembangan daerah sesuai dengan kekhasan daerah masing-masing.
9. Pendapatan Negara hanya Pajak
Pajak adalah landasan operasional negara dan merupakan kewajiban pertama setiap warganegara dan penduduk lainnya.
Pajak hanya dilakukan atas transaksi dengan pertambahan nilai.
Pajak Bumi dan Bangunan hanya digunakan untuk dipendidikan
Pajak Gas dan Minyak hanya digunakan untuk jalan dan jembatan.
10. Wajib Militer dan Angkatan Perang
Wajib militer adalah sarana membangun pribadi2 WN.
Setiap WN yg berbadan sehat dan memenuhi kriteria wajib mengikuti wajib militer dasar, minimal 2 tahun untuk wanita dan 3 tahun untuk laki2.
Wajib militer untuk setiap warganegara yang memenuhi syarat merupakan dasar utama angkatan perang.
Personil Angkatan Perang terdiri dari warganegara Indonesia yang direkrut sebagai militer karir dan wajib militer. Sebagian dari wajib militer yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai Cadangan Angkatan Perang.
Semua orang yang bekerja dan menjalankan dinas dalam wajib militer harus mendapatkan bayaran penuh.
11. Pendaftaran Penduduk dan Tanah
Setiap WN hanya mempunyai satu Nomor Induk Kependudukan yg berlaku untuk semua urusan kenegaraan
NIK diberikan paling lambat satu minggu setelah kelahiran berlaku seumur hidup dan tidak bisa dicabut dengan alasan apapun.
Registrasi kependudukan dan Tanah bersifat sentral dan online.
12. Juri dalam Pengadilan
Juri dipilih dari warganegara yang tidak tidak mempunyai cela dalam hukum
Hanya mereka yang mempunyai penghasilan atau pekerjaan yg boleh menjadi juri.
Majikan harus memberikan waktu untuk pegawainya yg menjalankan tugas juri dengan bayaran penuh
13. Penyelenggaraan Pendidikan Dasar-Menengah
Pendidikan yang sepenuhnya mencerdaskan dan bekal survival sebagai manusia.
Pendidikan yg memerdekakan kreatifitas dan ketrampilan2 praktis esensial kehidupan.
Pendidikan yg membangun dasar-dasar tradisi keilmuan
Pemerintah wajib menjalankan pendidikan dasar 9 tahun, yang meliputi bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, Fisika dan Filosofi kemanusiaan
Pendidikan menengah-tinggi dilakukan secara selektif
Perkumpulan usaha swasta bebas melakukan pendidikan
14. Rasionalitas Pendidikan
Bahasa Inggris adalah bahasapengantar pendidikan
Mendorong innovasi yg bernilai tambah
Mekanisme pembiayaan yang kreatif sehingga memungkinkan warganegara yang berpotensi tapi miskin, dimungkinkan mencapai prestasi profesional.
15. Meritokrasi (Complex Adaptive System)
Hak dipilih menjadi pelaksana negara dilarang mendasarkan atas suku, ras dan agama sepenuhnya atas dasar hak residensial.
Sabatical leave, termasuk menjadi juri di pengadilan, harus dibayar oleh negara.
16. Lingkungan Hidup Seimbang, Produktif & Lestari
Menciptakan kota yg nyaman ditinggali (liveable).
Syarat kota; perumahan public, air bersih, sewage treatment, listrik dan transportasi massal.
Masyarakat diberikan hak untuk membangun kota terpadu secara sosialistik.
17. Ketahanan Pangan dan Sinergi Industri
Dengan visi bangsa; manusia, air, tanah dan matahari menjadikan:
Negeri Gudang pangan dunia
Industri maritim termasuk pertahanan
Renewable energy, geothermal
Negeri Tujuan Wisata
Mengembalikan hutan tropis sebagai paru-paru dunia
Basri Hasan
January 5 at 8:09pm · Like · Report
Nico Varnindo Vargas, Mochd Acid Aditya Ch, Mattalatta Pawiseang and 10 others like this.
50 of 99
Prihandoyo Kuswanto ketika kecerdasan hanya di artikan kecerdasan matetais , padahal setiap orang mempunyai kecerdasan-kecerdasan yang lain nya , ada kecerdasan bahasa, kecerdasan sastra, kecerdasan seni, kecerdasan sosial , kecerdasan bahkan spiritual , kalau dikatakan pendidikan hanya rasional apa beda nya dengan sekarang ini bahkan lebih baik sekarang . apa nya yang baru ? yang pelu dipertanyakan apa sih tujuan pendidikan itu menurut FIS
December 24, 2010 at 9:21am · Like · 2 people
Imam Subagyo He3. Pa Samsoel .... UU yang baik harusnya kan bisa sekaligus jadi filter bagi penyelenggaranya. Kalau UU bagus malah memungkinkan orang memble jadi boss penyelenggaranya, ya .. gimana atuh? Ya ... itulah yang di"uplek-kuthek" temen2 di sini tentang UUD 45 ..... :D
December 24, 2010 at 9:24am · Like · 1 person
Agung Triatmoko Waaah...banyak sekali ya yang komeng? Kalau saya sih apa nggak sebaiknya kita konsentrasi pada pembenahan moral saja dulu. Sebab ini masalah yang sudah merambah ke seluruh lapisan masyarakat. Entah karena dampak dari penyelenggara pemerinta...See More
December 24, 2010 at 10:37am · Like · 1 person
Basri Hasan Kami moderator tidak membatasi bahasan, silahkan saja. Kan tidak perlu semua terlibat, kalau ada hasil yg bernas rasanya bakal disetujui semua. Salam
December 24, 2010 at 10:43am · Like · 1 person
Samsoel Maarif @Tumben tanggapan pak Imam S tdk nyambung dg posting saya, uu 32/2009 bukan utk menghasilkan penguasa...tetaapi utk membina penguasa.....hanya sajaa rupanya baik penguasa yg sedang jumeneng maupun rakyatnya sdh wegah baca2 dan skeptis thd uu yg ada.....kecuali kalo mau merevisi konstitusi,baru semngatdnyaa meng..gebu gebu.....
December 24, 2010 at 10:59am · Like
Samsoel Maarif Dan bagi yg tdk suka pak SBY jadi Presiden, dg uu 32/2009 mustinyaa kita sdh bisa melengserkaan pak SBY karena Presiden /Pemerintah telah melanggar pasal 44 uu 32/2009 tsb.....karena kitanya malas/engga berani/merasa engga mampu....iya mending ngobral keluhan saja lah iya.....
December 24, 2010 at 11:06am · Like · 3 people
Resmond Sembiring Subtansi demokrasi adalah pengukaan hak asasi manusia ( ham ) bidang politi, ekonomi, sosial dan budaya. Ini sudah merupakan nomenklatur ham secara internasional.
December 24, 2010 at 11:38am · Like · 1 person
Resmond Sembiring Kalau dalam negara fedral dimungkinkan adanya kontitusi, disamping kontitusi serikat. Buat apa menjadi negara federal.Bagus langsung saja mardeka. Karena dalam negara serikat, negara bagian hanya dipimpin oleh seorang gubernur
December 24, 2010 at 11:42am · Like
Imam Subagyo Lha iya itu maksudnya ... harus ditegakkan. Kalo sopirnya salah ya kudu brani negur atw melengserkan. UU atw UUD kan bukan untuk dibaca doank, butuhnya dapat dipraktekkan. Saya nggoreng ayam saja kan buat dijual dan bisa dinikmati orang, gak untuk koleksi saja. Masa kalah ama perjuangan bu Pritha ...... Hahaha. :D
December 24, 2010 at 11:45am · Like · 1 person
Imam Subagyo Menurut saya lingkungan hidup (SDA) itu ada yang jadi hak individu, komunal, regional, nasional, dan global (dunia) atau bahkan antar generasi manusia. Bgmn membagi hak dan tanggung jawab masing2 pihak? Saya kurang tau apakah hal ini sudah diatur dalam UU atau belum (tolong disebutkan pasalnya kalo memang sudah ada), dan apa sudah ada aturan jika ada pihak yang menyalahi hal ini (termasuk kalo ada negara lain yang berbuat kesalahan)? .... Mohon pencerahan. :)
December 24, 2010 at 12:07pm · Like · 1 person
Resmond Sembiring Pada dasar kekacauan negarai baik karena aspek moralitas pejabat sampai pada pengelolaan pemerintah dan negara adalah karena sistem yg dibangun masih bersifat parsial , belum terintegrasi kedalam bentuk kodifikasi hukum .Persuasifl ini lah...See More
December 24, 2010 at 12:12pm · Like · 1 person
Budi Praseno mohon pak bas dll beri sya pencerahan konsep negara federal itu apa? apa kelebihan negara federal dibanding kesatuan? bukankah negara federal itu semakin ruwet dan membingungkan? termasuk hukum pidananya.
December 24, 2010 at 12:16pm · Like
Imam Subagyo @Pa Samsoel : jadinya bukan comment saya ga nyambung ... Tapi UU-nya yang belum pada nyambung dgn UUD maupun UU lainnya. Padahal UU sektoral itu ga berdiri sendiri, kudu nyambung dengan UUD maupun UU lainnya. Bahkan dengan hukum internasional ... :D
December 24, 2010 at 12:22pm · Like
Budi Praseno lh kok bisa UU sampai gak nyambung dg UUD/konstitusi?? aneh!!
December 24, 2010 at 12:27pm · Like
Samsoel Maarif @Pak Imam uulingkungan hidup tdk sektoral,..dan posisinya sedikit dibawah UUD,..UU yg lain kudu mengacu kpd uu lingkungan hidup...Meskipun uu lingkungan hidup jiwanya agamis, namun sama sekali tdk membawa2 Tuhan, substansinya ialah membakukan proses manajemen dlm bentuk pasal2 uu ( fully rasional dan material....meskipun kalo mau diterapkan merupakan kerjaan raksasa/superman/spiderman/batman).....
December 24, 2010 at 12:43pm · Like
Samsoel Maarif @Pak Imam...pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kel4estarian ekoregion...ekoregion bisa macam2, bisa atas dasar ikatan Sungai yg besar, bisa berdasarkan typologi hutan, bisa juga bergasarkan ekosistem perkotaan, bisa juga berdasarkan ...See More
December 24, 2010 at 12:56pm · Like
Samsoel Maarif @Pak Imam...pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kel4estarian ekoregion...ekoregion bisa macam2, bisa atas dasar ikatan Sungai yg besar, bisa berdasarkan typologi hutan, bisa juga bergasarkan ekosistem perkotaan, bisa juga berdasarkan ...See More
December 24, 2010 at 12:56pm · Like
Samsoel Maarif @Pak Imam...pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kel4estarian ekoregion...ekoregion bisa macam2, bisa atas dasar ikatan Sungai yg besar, bisa berdasarkan typologi hutan, bisa juga bergasarkan ekosistem perkotaan, bisa juga berdasarkan ...See More
December 24, 2010 at 12:56pm · Like
Samsoel Maarif @Pak Imam...pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kel4estarian ekoregion...ekoregion bisa macam2, bisa atas dasar ikatan Sungai yg besar, bisa berdasarkan typologi hutan, bisa juga bergasarkan ekosistem perkotaan, bisa juga berdasarkan ...See More
December 24, 2010 at 12:56pm · Like
Samsoel Maarif @Pak Imam...pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kel4estarian ekoregion...ekoregion bisa macam2, bisa atas dasar ikatan Sungai yg besar, bisa berdasarkan typologi hutan, bisa juga bergasarkan ekosistem perkotaan, bisa juga berdasarkan ...See More
December 24, 2010 at 12:56pm · Like
Samsoel Maarif @Pak Imam...pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kel4estarian ekoregion...ekoregion bisa macam2, bisa atas dasar ikatan Sungai yg besar, bisa berdasarkan typologi hutan, bisa juga bergasarkan ekosistem perkotaan, bisa juga berdasarkan ...See More
December 24, 2010 at 12:56pm · Like
Samsoel Maarif @Pak Imam...pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kel4estarian ekoregion...ekoregion bisa macam2, bisa atas dasar ikatan Sungai yg besar, bisa berdasarkan typologi hutan, bisa juga bergasarkan ekosistem perkotaan, bisa juga berdasarkan ...See More
December 24, 2010 at 12:56pm · Like
Samsoel Maarif @Pak Imam...pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kel4estarian ekoregion...ekoregion bisa macam2, bisa atas dasar ikatan Sungai yg besar, bisa berdasarkan typologi hutan, bisa juga bergasarkan ekosistem perkotaan, bisa juga berdasarkan ...See More
December 24, 2010 at 12:56pm · Like
Samsoel Maarif @Pak Imam...pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kel4estarian ekoregion...ekoregion bisa macam2, bisa atas dasar ikatan Sungai yg besar, bisa berdasarkan typologi hutan, bisa juga bergasarkan ekosistem perkotaan, bisa juga berdasarkan ...See More
December 24, 2010 at 12:56pm · Like
Samsoel Maarif @Pak Imam...pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kel4estarian ekoregion...ekoregion bisa macam2, bisa atas dasar ikatan Sungai yg besar, bisa berdasarkan typologi hutan, bisa juga bergasarkan ekosistem perkotaan, bisa juga berdasarkan ...See More
December 24, 2010 at 12:56pm · Like
Samsoel Maarif @Pak Imam...pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kel4estarian ekoregion...ekoregion bisa macam2, bisa atas dasar ikatan Sungai yg besar, bisa berdasarkan typologi hutan, bisa juga bergasarkan ekosistem perkotaan, bisa juga berdasarkan ...See More
December 24, 2010 at 12:56pm · Like
Samsoel Maarif @Pak Imam...pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kel4estarian ekoregion...ekoregion bisa macam2, bisa atas dasar ikatan Sungai yg besar, bisa berdasarkan typologi hutan, bisa juga bergasarkan ekosistem perkotaan, bisa juga berdasarkan ...See More
December 24, 2010 at 12:56pm · Like
Samsoel Maarif @Pak Imam...pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kel4estarian ekoregion...ekoregion bisa macam2, bisa atas dasar ikatan Sungai yg besar, bisa berdasarkan typologi hutan, bisa juga bergasarkan ekosistem perkotaan, bisa juga berdasarkan ...See More
December 24, 2010 at 12:57pm · Like
Samsoel Maarif @Pak Imam...pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kel4estarian ekoregion...ekoregion bisa macam2, bisa atas dasar ikatan Sungai yg besar, bisa berdasarkan typologi hutan, bisa juga bergasarkan ekosistem perkotaan, bisa juga berdasarkan ...See More
December 24, 2010 at 12:57pm · Like
Samsoel Maarif @Pak Imam...pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kel4estarian ekoregion...ekoregion bisa macam2, bisa atas dasar ikatan Sungai yg besar, bisa berdasarkan typologi hutan, bisa juga bergasarkan ekosistem perkotaan, bisa juga berdasarkan ...See More
December 24, 2010 at 12:57pm · Like
Samsoel Maarif @Pak Imam...pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kel4estarian ekoregion...ekoregion bisa macam2, bisa atas dasar ikatan Sungai yg besar, bisa berdasarkan typologi hutan, bisa juga bergasarkan ekosistem perkotaan, bisa juga berdasarkan ...See More
December 24, 2010 at 12:57pm · Like
Samsoel Maarif Yang simpel ekoregion sungai...padadasarnya sungai mampu menyehatkan dirinya sendiri (self purification) jika tdk ada yg mencemari....maka kewajiban pemerintah lah utk melakukan diagnosa dari hulu, pada titik mana sungai tsb mulai sakit/td...See More
December 24, 2010 at 1:03pm · Like
Kang Sjamsudin Perlu lebih kuat concern pada Green Living, ada feeling Green Heart nya, dan ditumbuhkan Green Spirit nya - menyangkut pemenuhan kebutuhan manusia yg dibantu teknologi maju ramah lingkungan, dan mengurangi praktek2 sebaliknya...
December 24, 2010 at 1:43pm · Like
Gus Hafidh Skpm Alhamdulillah, sekarang kami punya dokter sungai...Matur suwun Pak Samsoel...
Powered by Telkomsel BlackBerry®
December 24, 2010 at 1:47pm · Like
Bambang Mardiyanto @Bang basri....saya poenya catatan untuk mohonkan pencerahan nih,maklum pendatang baru di forum ini ...mohon penjelasan;1.kewargaan negaraan ganda diperbolehkan??? apa kelebihan dan kekurangannya kalau dikaitkan dengan kepemilikan diwilaya...See More
December 24, 2010 at 1:51pm · Like
Imam Subagyo @Pa Samsoel : Masih sulitnya pengelolaan suatu DAS, karena hal itu menyangkut kepentingan lintas pemerintahan dan lintas sektor ...... Kuncinya sejauhmana ego pemerintahan (otda) dan ego sektoral itu bisa dikoordinasikan dalam konsep aturan maupun praktek. Baru kalo koordinasi itu bener2 berhasil, ya ..... aku acungi 4 jempol (yang 2 jempol kaki) dech. He3.
December 24, 2010 at 3:19pm · Like
Samsoel Maarif @Pak Imam..makanya Presideennya kudunya lengser, pengelolaan sungai engga jalan karena Presidennya melawan/melanggar uu 32/2009 yg meruapakan salah satu implementasi UUD45, ...biar pemerintahan dilanjutkan sama wapresnya yg tdk terlalu diganduli sama partai politik....( Tersedia data otentik beberapa Peraturan Pemerintah yg terbit th 2010 mengabaikan uu32/2009)......
December 24, 2010 at 6:19pm · Like
Imam Subagyo Wapres-nya nanti diganduli kasus century .... Mending Pa Samsoel aja jadi presiden. Ngantornya di rumah saja .... jadi aku gak jauh2 kalo mo ketemu presiden, tinggal naik beca. Hi3.
December 24, 2010 at 7:23pm · Like
Samsoel Maarif Uwee lah dalah....aku nyoba ngurusi cimahi.....siapa tahu kita bisa mulai dari skala kecil dulu....
December 24, 2010 at 7:41pm · Like · 2 people
Imam Subagyo Ga pa2, pa. Cuma program lingkungan perlu jangka panjang, terpadu, dan konsisten. Moga2 cepat jadi presiden dan ngantor di Cimahi, agar aku bisa nemuin dengan naik angkot. He3.
December 24, 2010 at 8:34pm · Like
Basri Hasan Mas Bambang: sebagian dulu yah. 1. Kewarganegaraan ganda, nggak ada ruginya, kenapa harus takut. 2. Pajak sebagai satu2nya penerimaan negara. Artinya penyelewengan pajak adalh kejahatan nomor satu dalam politik, sekali seorang politikus ket...See More
December 24, 2010 at 8:55pm · Like
Bambang Mardiyanto OK bang tetap kutunggu dulu deh....sebelum berpendapat sudah wajib tuk memahami dulu pendapat teman2 yg telah terumuskan,dan tentu itu semua sketsa sebuah bangsa yg bernegara dimasa depan tapi mohon dicatat dulu deh bang saya tidak men-tabu-kan perubahan sistemik,kalau memang itu yg cocok dan kebutuhan tuk mengawal perkembangan bangsa ini ke kondisi sejahtera kenapa tidak???
December 24, 2010 at 9:16pm · Like · 1 person
Basri Hasan @Jitheng Suparman, statement anda sangat strategis, mohon waktu memberi jawaban, khusus mengenai Strategi Kebudayaan. Salam
December 24, 2010 at 9:22pm · Like · 1 person
Ade Muhammad Budaya RASIONAL disini memang sangat penting untuk dikembangkan lagi secara intensif, karena untuk melawan budaya feodal tumbuh subur dengan budaya IRASIONAL yang mengandalkan mistik, kultus kultus yang menghilangkan "akal sehat" bangsa.
December 24, 2010 at 9:29pm · Like · 1 person
Basri Hasan Bambang, ibarat pc negara indonesia berjalan dengan os windows 3.1 yg telah dirombak berkali-kali, sekarang sudah tidak ada support lagi. Memang sebuah pilihan sulit, tapi kalau USSR bisa membagi arsenal nuklir dan berhasil rebooting lagi dengan os baru, kenapa kita ragu?
December 24, 2010 at 10:24pm · Like
Ade Muhammad tapi khan windows 3.1 itu adalah warisan leluhur amerika yang adiluhung dan suci ... tidak sesuai dengan kita ....
December 24, 2010 at 10:26pm · Like
Rachmat Muttaqin (wah, kalau ada kopi darat lagi yang diadakan FIS undang saya dong, biar bisa belajar langsung dengan orang-orang hebat.. ) dan yang pasti menurut saya, kepastian hukum baik secara formal atau materinya serta jaminan akan penegakkannya oleh lembaga2 hukum bisa memaksa dan harus memaksa kita untuk disiplin dalam bermasyarakat. Dan pihak pertama yang harus dipaksa untuk disiplin atas hukum tersebut ya..pejabat pemerintah dengan segala unsurnya, agar menjadi contoh buat rakyatnya.
December 24, 2010 at 11:59pm · Unlike · 1 person
Ade Muhammad silahkan mas Rachmat pm kita no hp, bisa ke saya, pak bas, mas suris. kedatangan anda sangat diharapkan
December 25, 2010 at 12:00am · Like
Rachmat Muttaqin Terima kasih Bung Ade...di profile fb saya ada sih nomor HP, tapi nanti saya hubungi Bung Ade via no HP di profile Bung Ade..Terima kasih sangat kalau bisa diajak dan diberi kesempatan belajar.
December 25, 2010 at 12:49am · Unlike · 1 person
Ade Muhammad untuk para sobat pemikir yg baru bergabung, silahkan untuk dapat melihat lihat berbagai pemodelan sistem bernegara hasil kajian di forum ini. terimakasih
January 1 at 8:49pm · Like
No comments:
Post a Comment