Showing posts with label docs. Show all posts
Showing posts with label docs. Show all posts

Saturday, April 2, 2011

7. C. VISI BUDAYA.

Dicuplik dari Hendarmin Ranadireksa, "VISI BANGSA. Gudang Pangan, Tujuan Wisata, dan Paru-paru DUNIA", Permata Artistika, 2000)

Visi Budaya, Nation & Character Building
Habis dan rusaknya sumber daya alam (SDA) baik yang sama sekali tidak terbarukan dan sumber daya alam, yang sesungguhnya,  terbarukan seperti produk kayu hasil hutan, masih menyisakan sumber daya atau potensi lain, manusia! Manusia-lah sesungguhnya yang harus dijadikan tumpuan potensi bangsa dan bukan dipandang sebagai beban bagi hampir semua penguasa. Namun, 32 tahun pemerintahan Orde Baru berorientasi top-down, represif, dan otoritarian, artinya budaya yang menegasikan kritik, bermuara pada pemerintahan yang sarat KKN, menjamurnya budaya feodal dan dan budaya kelompok yang meminggirkan individuality. Kesemuanya telah merusak mental dan moralitas bangsa. Demikian pula budaya pragmatisme, ala Orde Baru, kemudian berujung pada ‘budaya’ yang berorientasi dan/atau menghargai  sekedar pada ‘hasil’ dan bukan pada proses. Yang terakhir ini memerlukan penangkal dalam bentuk budaya pula. Budaya yang baik hanya bisa lahir dari pendidikan dan sistem pendidikan yang baik pula.

Bukan kompetensi penulis untuk membahas masalah budaya yang sungguh maha luas itu. Namun, atas dasar fakta dan logika sederhana saja rasanya sulit dipungkiri bahwa dari sejak kemerdekaan hingga tulisan ini dibuat, perhatian pemerintah terhadap pendidikan masih rendah. Ketidakjelasan sistem  pendidikan nasional, selalu berubah-ubah, teras sekali tidak didasarkan atas visi tertentu, serba tambal sulam. Yang terjadi hanya trial and eror dalam sistem. Masih rendahnya anggaran pendidikan dan gaji guru, pelajaran sejarah yang serba direka hanya demi untuk mengagungkan kekuasaan, pendidikan budi pekerti yang hilang/dihilangkan di tingkat sekolah dasar, dan sejumlah lainnya yang tidak mungkin disebut satu demi satu adalah sebagian dari sekian banyak faktor yang menyebabkan pada merosotnya mutu pendidikan dan rendahnya produk yang dihasilkan. Kita tidak boleh terbuai prestasi bersifat individual yang sama sekali tidak mencerminkan keunggulan sistem.

Era globalisasi, yang sudah di depan mata, adalah era persaingan antar bangsa, persaingan SDM, yang tidak lain adalah ‘persaingan’ budaya. Hanya budaya kuat yang akan memenangkan persaingan. Mengutip keterangan pengamat sosial, politik, dan budaya, S. Nakajima, yang menyatakan bahwa pada dasarnya sejarah perjuangan hidup umat manusia berawal dari dua latar belakang budaya, yaitu budaya petani (bertani, berternak dan menangkap ikan sebagai nelayan) dan budaya dagang. Jepang, menurut beliau melakukan strategi pendekatan budaya dengan cara mentransformasi budaya petani, budaya mayoritas bangsa, ke dalam budaya industri. Budaya petani yang telah bertransformasi itu pulalah yang mewarnai budaya industri Jepang. Yang bagaimana “budaya petani” dan yang bagaimana “budaya pedagang” bisa tergambar dalam kisah sederhana dibawah ini:


Budaya Petani (termasuk Budaya Peternak dan Budaya Nelayan) dan Budaya Pedagang.


Si Dadap dan Si Waru hidup dari berjualan telur itik piaraannya. Pada suatu hari datang Si Polan yang, karena tertarik oleh kualitas telur Si Dadap, Si Polan menyampaikan tawaran menggiurkan. Si Polan bermaksud membeli itik Si Dadap dan berencana menjual telurnya,  yang bagus tersebut, dengan harga yang lebih tinggi, juga untuk mata pencahariannya. Si Dadap menolak tawaran si Polan. Bagi Si Dadap, ia ke pasar untuk menjual telur bukan untuk menjual itik. Itik baginya sudah merupakan bagian dari hidupnya. Ia biasa bercakap-cakap dengan itiknya setiap pagi pada saat memberi pakan, ia biasa bercakap-cakap dengan itiknya ketika mengambil telur atau pada saat si itik pulang kandang. Si Dadap mencintai itik peliharaannya. Si Dadap mencintai pekerjaannya.

Gagal membeli itik Si Dadap, Si Polan melirik ke Si Waru yang kualitas telur-telurnya tidak kalah bagus dengan Si Dadap. Tawaran yang sama disampaikan pada Si Waru. Berbeda dengan Si Dadap, Si Waru menghitung ‘enteng’. Ia telah memiliki perhitungan berapa ongkos yang telah dikeluarkan untuk memelihara itiknya. Si Waru berpikir ekonomis. Ia membuat kalkulasi. Terjadilah jual beli antara Si Waru dan Si Polan.

Dari hasil penjualan itik, Si Waru membeli bibit itik baru dan dari kelebihannya Si Waru juga membeli tomat. Si Waru kemudian berjualan telur itik dan berjualan tomat. Dalam perjalanan waktu Si Waru menjadi kaya raya. Masyarakat mengenal Si Waru sebagai pengusaha bermacam-macam jenis usaha. Bahkan Si Waru telah meninggalkan bisnis telur itik karena kualitas dan harganya tidak bisa bersaing dengan telur itik Si Dadap.

Kembali kepada Si Dadap yang begitu cinta pada itiknya. Si Dadap yang tekun memelihara itik-itiknya lambat laun mengenal banyak hal tentang itik. Mulai dari pakan yang bagaimana yang disukai itik, pakan yang menyebabkan itik bertelur lebih banyak, penyakit apa yang biasa menyerang, obat-obat apa yang paling cocok, bulan-bulan apa itik kurang berproduksi dan lain-lain. Si Dadap rajin mencatat dan mengevaluasi. Dengan perkataan lain Si Dadap menguasai dunia dan seluk beluk peritikan. Si Dadap menjadi pengusaha sukses dari hasil menjual telur itik.

Si Dadap dan Si Waru adalah pencerminan dua karakter berbeda dengan latar belakang budaya yang berbeda pula. Si Dadap dilatarbelakangi budaya tani, setia pada bidang yang digeluti dan setia pada proses (berorientasi pada proses). Si Dadap tidak pernah berpikir mengalihkan usaha walau pernah suatu saat terjadi penyakit sampar itik yang menyerang itik-itiknya. Dari sisi pandang tertentu Si Dadap bisa saja dinilai statis. Namun satu hal adalah pasti bahwa hanya dari kultur dan karakter seperti Si Dadap-lah bisa lahir budaya yang berorientasi pada ilmu pengetahuan dan teknologi dalam arti substansial. Menghargai R & D bahkan, lebih dari itu, merasa perlu adanya R & D hanya bisa tumbuh subur apabila masyarakat memiliki mental ‘Si Dadap’.

Si Waru adalah pencerminan dari budaya pedagang. Berpikir cepat, dinamis, ingin cepat meraih sukses, rajin mencari peluang, dan berani mengambil resiko. Grafik kehidupan budaya pedagang umumnya fluktuatif. Kiat keberhasilan pengusaha pedagang umumnya sulit ditiru karena kondisi dan situasi yang tidak mungkin sama. Kiat keberhasilan hanya bisa memberikan inspirasi. Keberanian mengambil risiko mental pedagang atau mental wiraswasta sejatinya adalah mental spekulasi yang berakar pada budaya judi. Dinamika masyarakat dinamika bangsa sangat diwarnai oleh dinamika swasta. Amerika Serikat dengan heterogenitas bangsanya memupuk kedua macam budaya sekaligus, memupuk budaya IPTEK yang berakar pada budaya tani dan juga memupuk dengan sadar mental kultur berani mengambil resiko antara lain dengan penghargaan pada kultur judi. Film-film Hollywood, tidak lepas dari fungsinya sebagai sarana pendidikan untuk bangsanya, secara konsisten menggambarkan keberpihakan pada kedua latar belakang budaya tersebut, budaya petani dan budaya pedagang. Film-film Hollywood yang bertema pertanianan atau peternakan ceritanya selalu memperlihatkan keberpihakannya pada petani atau peternak. Petani atau peternak selalu digambarkan sebagai figur baik dan lugu, yang umumnya berceita tentang tanah miliknya yang diakali pengusaha pengembang/real estat/investor industri, yang selalu digambarkan sebagai figur licik rakus dan jahat; Hollywood juga menggambarkan kejantanan cowboy dan/atau jagoan ala James Bond dari keberaniannya berjudi. Judi adalah ukuran sekaligus lambang kejantanan dari keberaniannya mengambil resiko, secara dingin.

Bangsa Indonesia perlu mengembangkan dua kultur budaya tersebut, yakni budaya setia pada bidang yang digeluti yang pada gilirannya mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan budaya berani mengambil resiko tanpa harus terjebak pada negatifnya kultur judi. Dua kultur budaya melalui manajemen yang baik akan, atau bahkan harus, menghasilkan sinergi bangsa.

2.       Budaya Intelektual adalah Budaya Kritik
Manusia adalah ‘hewan yang bertanya’, demikian kata Satre, seakan melengkapi “saya berfikir karena itu saya ada” (cogito ergo sum) yang dikemukakan sebelumnya oleh filsuf Rene Descartes. Dari pernyataan tersebut jelas apa yang membedakan manusia dengan  hewan apalagi dengan makhluk lainnya. Bertanya adalah berpikir. Budaya intelektual – dapat juga dikatakan budaya IPTEK – adalah budaya berpikir, bertanya adalah bagian dari berpikir kritis. Budaya kritis akan melahirkan budaya kritik. Produk-produk kualitas tinggi, memiliki daya saing tinggi, yang kini menguasai pasar dunia adalah produk yang lahir dari negara yang memupuk budaya kritik. Budaya kritik hanya dapat tumbuh berkembang dalam negara demokrasi. Produk-produk negara yang tidak memelihara budaya kritik, yang tidak menghargai demokrasi dan yang tidak bisa atau tidak biasa dengan perbedaan pendapat (ketika komunis masih berkuasa), produk industrinya terbukti kalah bersaing di pasar internasional. Jajarkanlah, di era tahun tujuh puluhanan, mobil Volga, Moskovitch buatan Uni Soviet, Skoda buatan Ceko, Robur buatan Rumania, Icarus buatan Hongaria dengan mobil Chevrolet, Ford, Peugeot, Citroen, Fiat, Honda, Toyota dan lain-lain. Betapa aneh, bahkan terkesan ‘dungu’, model produk industri yang ditampilkan negara yang tidak memupuk budaya kritik. Runtuhnya komunisme di Uni Soviet dan Eropa Timur antara lain karena gagal menempatkan produk-produknya bersaing di pasar internasional. Hal yang mengakibatkan, dalam jangka panjang, mereka kekurangan devisa. Mudah dipahami, kritik adalah proses untuk memperoleh kualitas tinggi. Kualitas tinggi adalah syarat agar produk bisa bersaing. Pasar internasional, dalam era globalisasi, adalah pasar yang ‘kejam’. Hanya produk berkualitas tinggi, desain baik, dan harga murah yang mampu bersaing. Efisiensi, produktifitas, kreatifitas akan tumbuh berkembang dalam budaya intelektual yang secara sadar memelihara budaya kritik.

Budaya Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika artinya keanekaragaman dalam kesatuan atau dalam bahasa lebih puitis ‘mozaik dalam harmoni’. Dunia menghargai bahkan mengagumi keanekaragaman budaya Indonesia. Keanekaragaman adalah kekuatan. Keragaman adalah keindahan. Bhinneka Tunggal Ika terpampang jelas tercengkram kokoh oleh kaki-kaki garuda, Garuda Pancasila, lambang negara. Keragaman adalah keniscayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia mengenal “Sumpah Pemuda” yang lahir dari kesadaran atas adanya keragaman.

Penyeragaman budaya telah terbukti, sia-sia. Penyeragaman gagal bukan hanya karena mengingkari kebhinnekaan, lebih dari itu, ia gagal karena telah mengingkari kodrat kemanusiaan. Kesadaran bersama akan pentingnya keragaman, kesadaran bersama dan terbiasa menerima ide baru, kesadaran dan kebiasaan (budaya) membahas sesuatu dalam keragaman sudut pandang dan latar belakang budaya akan mengokohkan fondasi budaya bangsa terlebih-lebih dalam upaya mengatasi gejala desintegrasi yang mulai marak sebagai bagian dari krisis multi-dimensi.

PENUTUP
Visi Bangsa (Gambar 5) bukan sekedar cita-cita hampa tapi merupakan gambaran target masa depan Indonesia yang harus dicapai untuk kurun waktu tertentu. Apabila visi telah menjadi KONSENSUS NASIONAL artinya disepakati sebagai tujuan dan cita-cita bangsa, maka tindakan selanjutnya adalah segera melakukan evaluasi atas seluruh proses yang telah terjadi.

Diperlukan putusan dan langkah strategis apa yang bisa dipertahankan, apa yang perlu direvisi atau apa yang harus dihentikan sama sekali apabila ternyata akan berakibat kontra produktif terhadap pencapaian tujuan jangka panjang. Diperlukan keberanian ekstra, keberanian melihat kesalahan, keberanian mengakui kesalahan dan keberanian mengakui kekalahan.

Krisis yang sudah sedemikian parah yang dialami Indonesia tidak bisa lagi disikapi dengan menyerahkan jawaban pada waktu. Eksistensi bangsa dan negara sedang dalam pertaruhan yang kesemuanya amat tergantung pada kecepatan pengambilan keputusan. Rakyat perlu dan berhak mengetahui apa yang sedang dan akan dikerjakan pemerintah beserta segenap jajarannya, diperlukan transparansi. Selanjutnya diperlukan kejelasan kontribusi apa yang diharapkan pemerintah dari rakyatnya dalam mengatasi krisis yang menghimpit bangsa. Ajakan kepada bangsa untuk mau berkorban tenaga, harta, dan fikiran akan diterima oleh rakyat sejauh apabila mereka, yakni rakyat, melihat dengan nyata kesungguhan, ketulusan, dan kejujuran para elit penguasa dalam mengemban tugas yang dipercayakan kepadanya. Kesungguhan, ketulusan dan kejujuran akan sangat mudah dilihat dari perbuatan, cara dan gaya hidup sehari-hari para elit penguasa apakah selaras atau bertentangan dengan keprihatinan yang sedang dihadapi bangsa.  

Hidup dan Jayalah Indonesia. Merdeka!!!



Bandung, medio Juni 2000.

Hendarmin Ranadireksa
Thursday at 4:41pm · Like · Dislike · Report
Trias Widhie, Sonny Djatnika Sunda Djaja, Denni Hopkins Full II and 3 others like this.

6. B. VISI EKONOMI (4)

(Meningkatkan Daya Beli Bangsa)

Dicuplik dari Hendarmin Ranadireksa, "VISI BANGSA. Gudang Pangan, Tujuan Wisata, dan Paru-paru DUNIA", Permata Artistika, 2000)

SWASTA.
 Apabila Koperasi dan BUMN oleh karena misi dan fungsinya dikenal statis maka dinamika perekonomian bangsa akan sangat diwarnai oleh peran swasta. Berbeda dengan Koperasi dan BUMN  yang tidak berorientasi pada profit, maka swasta berorientasi dan harus berorientasi pada profit. Profit adalah kelangsungan usaha sekaligus menumbuhkan motivasi dan dinamika. Oleh karena dinamika itulah lahan garapan swasta harus diluar lahan garapan  Koperasi dan BUMN. Apabila koperasi memiliki batasan lahan tanah yang tidak mungkin bisa diperluas, apabila BUMN memiliki batasan usia usaha baik oleh sebab habisnya bahan tak terbarukan atau oleh selesainya fungsi dan peran karena telah dapat diganti oleh swasta. Dinamika swasta juga memerlukan batasan atau koridor tertentu, selain dari batasan pada lahan garapan, juga memerlukan aturan agar tidak terjadi hukum rimba dalam dunia swasta, artinya yang kuat memakan yang lemah.

Di dunia swasta juga harus tetap terjaga azas keadilan. Penguasaan lahan garapan dari hulu sampai ke hilir, pengembangan bisnis secara horizontal (misalnya pabrik mobil mengembangkan bisnisnya ke pabrik tahu ) harus dicegah. UU Anti Monopoli atau UU Anti Trust yang diberlakukan didunia kapitalis dimaksudkan agar iklim usaha tidak dimonopoli oleh pengusaha raksasa atau agar pengusaha kecil tidak tergilas oleh buasnya pemilik modal. Pengusaha kecil harus memiliki kesempatan yang sama untuk bisa berkembang dalam iklim persaingan usaha yang sehat. Hikmah dari diberlakukannya UU Anti Monopoli adalah berkembangnya iklim usaha yang bertumpu pada keahlian riil yang dimiliki. Kerjasama swasta dengan lembaga-lembaga penelitian, ataupun kegiatan R&D yang dilakukan oleh swasta sendiri adalah modal utama agar dapat bersaing di pasar global. Output swasta adalah produk kualitas tinggi dengan harga bersaing. Peran R&D, yang berarti ilmu pengetahuan dan teknologi, demikian menonjol. Bila sebelumnya dikenal istilah the higher quality the higher cost maka dunia kemudian mengenal istilah baru the higher quality the lower cost. Perhatikan harga komputer, telepon seluler, kalkulator, video dll., yang terus bertambah murah namun dengan itur semakin lengkap dan kualitas semakin meningkat. Swasta juga berperan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Swasta bukan saja menyerap tenaga kerja, swasta bahkan berperan kuat dalam peningkatan kualitas SDM. Memanfaatkan peluang, mengisi peluang bahkan membuka peluang hanya mungkin dilakukan oleh swasta dengan dinamika, kreativitas dan inovasinya.

1.       Sistem Rezim Devisa Bebas dengan Kontrol.

“Sistem rezim devisa bebas” berlangsung selama pemerintahan Orde Baru, sistem yang diyakini sebagai bagian dari daya tarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal dalam prakteknya ternyata, banyak memberikan dampak negatif dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh seperti telah disinggung dalam pembahasan terdahulu. Untuk kedepan “sistem rezim devisa bebas” yang membebaskan keluar masuk modal kapan saja diperlukan tidak boleh lagi dipertahankan dalam bentuknya seperti sekarang. Kebebasan ‘keluar-masuk’ modal, seperti layaknya transaksi di bursa saham, tidak bisa berlaku untuk semua kondisi. Keluar masuk devisa memerlukan pencatatan dan kontrol. Amerika Serikat negara paling kapitalis pun sampai saat ini masih melakukan kontrol devisa.

 2.       Penghapusan Konglomerasi.
Konglomerasi adalah salah satu penyakit ekonomi. Kredit macet BLBI yang entah konon, seperti luas diberitakan media cetak dan elektronik, tidak kurang dari enam ratus lima puluh trilyun rupiah diatas nilai agunan tidak lebih dari sepertiga nilai kredit memperlihatkan dengan jelas tingkat moralalitas konglomerat yang sebelumnya selalu dibanggakan sebagai pembawa kemajuan perekonomian Indonesia. Fakta sesungguhnya adalah sistem konglomerasi adalah pencipta apa yang disebut sebagai bubble-economy (ekonomi gelembung) yang dianut Jepang dan sejumlah negara macan Asia. Pengusaha konglomerat banyak yang terjun di bidang real estate yang menuai laba dari penggelembungan nilai asset/tanah untuk menarik kredit bank dalam jumlah yang cukup fantastis. Tingginya angka pertumbuhan tidak terlepas nilai yang diciptakan itu. Sistem ekonomi berbasis konglomerat juga berdampak pada pertumbuhan usaha ke arah ‘horizontal’ (memperluas bidang usaha baru tanpa pengalaman hidup namun bisa besar karena menikmati fasilitas istimewa) menyebabkan minimnya pertumbuhan usaha yang berbasis teknologi yang diperoleh dari R&D-nya sendiri. Hal yang kemudian diperparah dengan tidak adaannya visi pemerintah, tidak adaannya kejelasan arah pendidikan, dan tidak jelasnya prioritas R&D. Sesuatu yang seharusnya tidak perlu terjadi karena Indonesia memiliki Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Riset dan Teknologi. Karenany pertumbuhan ekonomi terjadi di atas pondasi yang keropos.

Kembali pada masalah teknologi dalam kaitannya dengan sistem ekonomi yang berbasis pada konglomerat[1]


[1] Indonesia selama 3-dekade menumpukan raihan devisa dari 3-komoditi utama yakni minyak bumi/gas alam, kayu dan tekstil.Sampai dengan hampir habisnya minyak dan gas,  yang dijual tetap saja minyak mentah (crude oil). Tidak ada perubahan signifikan di fakultas perminyakan ITB dari 30 tahun lalu sampai sekarang. Masih itu-itu juga. Tidak ada perubahan signifikan di Fakultas Pertanian UNPAD, di Fakultas Biologi ITB ataupun di Institut Pertanian Bogor agar produk kayu bisa memperoleh nilai tambah baik kualitas, percepatan jangka waktu tanam, dan/atau memperoleh komoditas yang mampu bersiang di pasar internasional. Bahkan tekstil yang menempati urutan ke-3 terbesar dalam raihan devisa bernasib aneh dengan ditutupnya Insitut Teknologi Tekstil di Bandung oleh alasan yang sangat tidak bisa dimengerti, sangat berorientasi pada arogansi sektoral (konon karena ada konflik kepentingan antara Departemen Industri dan Departenen P dan K).

Hendarmin Ranadireksa
Wednesday at 5:54pm · Like · Report
Denni Hopkins Full II, Anton Isdarianto, Liani Berlian and 2 others like this.

6. B. VISI EKONOMI (3)

(Meningkatkan Daya Beli Bangsa)

Dicuplik dari Hendarmin Ranadireksa, "VISI BANGSA. Gudang Pangan, Tujuan Wisata, dan Paru-paru DUNIA", Permata Artistika, 2000)

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya jelas menyatakan bahwa yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak harus dikuasai oleh negara. Sangat jelas tersurat maupun tersirat bahwa amanat tersebut telah diimplementasikan  dalam bentuk BUMN. Perlu dilakukan kaji ulang keberadaan BUMN yang seakan akan tumpang tindih dengan kegiatan swasta biasa. BUMN berada di hampir semua departemen teknis. Demikianlah kita mengenal di lingkungan Departemen PU, BUMN yang bergerak dalam dunia konsultan teknik (mis. Bina Karya, Indah Karya) dan kontraktor (mis. Waskita Karya, Hutama Karya), di lingkungan Departemen Pertambangan (mis. PT Batubara, PT Pertamina), di lingkungan Departemen Perhubungan (mis. PT Telkom, PJKA, Garuda, Pelni) dan lain-lain. Sebagian dari BUMN memegang monopoli usaha, sebagian lainnya bersaing dengan swasta untuk memperebutkan proyek yang kebanyakan berada di departemen terkait. Dalam praktek, hanya perusahaan milik atau yang berafiliasi dengan keluarga Cendana (keluarga Suharto) yang bisa mengalahkan BUMN. Sulit untuk menghilangkan kesan akan kuatnya fasilitas. Untuk mempertahankan supremasinya beberapa BUMN memilih bergabung dan/atau bekerja sama dengan keluarga Cendana dilandasi kepentingan bersama (simbiosis mutualistis). Dengan kebijakan BUMN semacam itu menjadi tidak jelas lagi apa misi BUMN dan untuk siapa BUMN melakukan kegiatannya. Tidak jelas lagi apa yang membedakan BUMN dengan swasta biasa di luar perbedaan kepemilikan.

Keadaan yang sangat tidak sehat tersebut perlu dibenahi segera dengan terlebih dahulu menentukan secara mendasar apa fungsi dan misi BUMN sesungguhnya. Harus diakhiri kesadaran dan kebiasaan lama bahwa negara  mencari laba untuk menambah APBN lewat keuntungan BUMN. Negara bukan swasta dan/atau semacam holding company. Perolehan dana rutin dan dana pembangunan utamanya harus dari sektor pajak. Negara harus kembali pada fungsi hakiki yakni sebagai pelindung, pencipta iklim dan fasilitator kegiatan ekonomi. Sudah harus dihentikan praktek yang menempatkan BUMN layaknya ‘sapi perah’ dengan alasan kesejahteraan pegawai negeri yang kurang mencukupi (gaji dan tunjangan ‘kecil’) atau untuk alasan kepentingan dana taktis pejabat/petinggi negara.[i]

BUMN selaras dengan amanat konstitusi (semoga tidak ada perubahan substansial dalam amendemen UUD khusus mengenai koperasi dan BUMN) berfungsi dan mengemban misi menjaga kekayaan negara untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menarik garis dari logika tersebut maka kekayaan negara berupa barang tambang yang bernilai strategis dan tidak terbarukan (unrenewable) seperti minyak, gas, batubara, nikel, tembaga, dan lain-lain sepenuhnya harus dikuasai negara. Demikian pula hutan baik oleh alasan ekologi maupun oleh kepentingan dunia/manusia akan produksi oksigen yang terus menyusut harus dikuasai negara. Air yang memerlukan penanganan ketat agar tidak habis (sustainable) juga harus dikuasai oleh negara (BUMN). Di era Globalisasi sudah tidak terlalu sulit lagi mengetahui apakah produk yang dihasilkan BUMN murah atau mahal. Acuan yang tetap harus digunakan adalah pasar internasional untuk mana harga minyak bumi, gas, batubara, nikel tambaga ditentukan. Kinerja BUMN akan sangat ditentukan oleh sejauh mana manajemen BUMN memiliki kelenturan harga berhadapan dengan fluktuasi dan gejolak harga yang sudah menjadi ciri khas pasar global.

BUMN seperti diawal kelahirannya juga berfungsi sebagai perintis kegiatan ekonomi. Transportasi reguler baik manusia maupun barang diperlukan agar ada kepastian usaha sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan kepastian hukum, sebagai prasyarat sehatnya ekonomi. Negara dengan kekuatan keuangan yang di-milikinya –terlepas dari bobolnya BLBI– berkewajiban membuka daerah yang masih terisolasi. Negara artinya BUMN yang bergerak disektor perintis harus melepaskan kegiatannya segera setelah swasta sudah sanggup menggantikannya. Negara harus kembali ke fungsinya semula bukan sebagai lembaga yang mencari profit. Pendapatan negara dan peningkatan pendapatan negara harus dicapai melalui jalan normal yakni dari pajak dan peningkatan hasil pajak.

Salah satu misi utama  BUMN adalah menjaga agar eksploitasi kekayaan negara khususnya pada bahan-bahan yang tidak terbarukan diatur selama dan seawet mungkin. Dalam produk jasa, fungsi dan tugas BUMN adalah memberikan layanan optimal yang harus berdampak langsung maupun tidak langsung pada kinerja perekonomian bangsa. Ukuran keberhasilan BUMN oleh karenanya tidak didasarkan pada profit. Ukuran keberhasilan BUMN harus dinilai dari sejauh mana manfaat dan kontribusinya pada perekonomian nasional. Untuk itu diperlukan parameter-parameter berdasarkan standar rasio tertentu yang dapat mengkaji keberhasilan atau kegagalan usaha BUMN. Jepang dan banyak negara Eropa Barat – sebelum kebijaksanaan swastanisasi BUMN tahun 80-an – menggunakan pola koperasi dan BUMN untuk waktu yang cukup lama.


[i] . Orde Baru senang sekali menggunakan istilah dana taktis untuk sesuatu yang tidak boleh dilacak penggunaannya.  Sangat tidak mendidik.

Hendarmin Ranadireksa
Wednesday at 5:51pm · Unlike · Report
You and Denni Hopkins Full II like this.

6. B. VISI EKONOMI. (2)

(Meningkatkan Daya Beli Bangsa)

Dicuplik dari Hendarmin Ranadireksa, "VISI BANGSA. Gudang Pangan, Tujuan Wisata, dan Paru-paru DUNIA", Permata Artistika, 2000)

Koperasi
Kurang lebih 80% rakyat Indonesia, artinya mayoritas bangsa, adalah petani dan nelayan. Secara teoritis, interaksi di antara mereka sendiri pada dasarnya sudah harus dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari (beras, sayur, lauk pauk dan lain-lain). Petani, tentu bukan petani berdasi yang memiliki tanah luas dan tinggal di kota, dan nelayan, tentu bukan juragan nelayan yang memiliki belasan, puluhan, bahkan ratusan kapal, yang mempekerjakan buruh nelayan. Mereka, petani dan nelayan, umumnya tidak bercita-cita menjadi kaya-raya, yang mereka harapkan dari pekerjaan yang digeluti adalah hidup sejahtera. Bertani dan melaut bagi mereka adalah pilihan hidup didorong naluri dan kecintaan pada pekerjaannya. Mereka bekerja seakan mengikuti irama alam, menciptakan harmoni.

Oleh sifatnya yang demikian, mereka, petani dan nelayan, terlalu lugu apabila harus berhadapan dengan para pemilik modal swasta yang agresif dan dinamis, karenanya mudah termarjinalisasi. Karakter dan budaya semacam itu universal sifatnya, tidak hanya milik petani/nelayan Indonesia. Membiarkan petani dan nelayan dalam posisi marjinal berarti membiarkan 80% rakyat tetap hidup dalam kemiskinan atau berarti membiarkan mayoritas bangsa memiliki daya beli lemah. Dalam kondisi itu sulit untuk bisa menumbuh kembangkan industri yang berbasis pada daya beli bangsa sendiri. Jangan hendaknya kemiskinan, termasuk kemiskinan struktural, seperti sengaja dipelihara hanya demi untuk mempertahankan keunggulan komperatif agar tetap menarik bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Tugas negara adalah meningkatkan kesejahteraaan rakyat tidak terkecuali petani dan nelayan. Meningkatkan kesejahteraan artinya meningkatkan daya beli. Kemampuan daya beli adalah ukueran awal bagi tercipta dan berkembangnya industri di dalam negeri.  Koperasi adalah wadah yang paling cocok bagi petani dan nelayan. Sifat koperasi yang tidak profit oriented sejalan dengan karakter dasar petani dan nelayan yang bukan pedagang. Lagi pula, bagaimana mungkin memasukkan angka keuntungan untuk suatu produk komoditas yang kemudian dibeli oleh dirinya sendiri? Maka, koperasi yang anggotanya terdiri dari aneka macam petani yang menghasilkan aneka ragam hasil pertanian dan/atau nelayan yang menghasilkan anekar rupa hasil perikanan berfungsi sebagai wadah yang mengatur agar semua anggotanya bisa membiayai kehidupan diri dan rumah tangganya masing-masing. Kewajiban koperasi adalah melindungi kepentingan anggota agar setiap anggota bisa hidup sejahtera dari hasil garapannya. Jelas di sini, ada berbedaan mendasar antara koperasi yang tidak profit oriented dengan swasta yang harus tunduk pada hukum pasar (permintaan-penawaran, yang berakibat pada fluktuasi harga). Hukum pasar tidak boleh terjadi dalam koperasi.

Fungsi koperasi adalah menciptakan, menjaga, dan memelihara kondisi agar anggotanya hidup sejahtera berdasarkan kepastian-kepastian yang dibuat bersama. Dengan demikian, stabilisasi harga produk pertanian dan perikanan menjadi terjaga. Dalam kaitan itu, sebagai misal, kebijakan menghancurkan kelebihan produksi salah satu komoditas pertanian adalah hal yang mungkin dilakukan, demi dan untuk mempertahankan kestabilan harga. Kebijakan semacam itu lazim dilakukan koperasi di luar negeri. Stabilitas, termasuk harga, adalah prasyarat bagi terciptanya iklim perekonomian yang sehat dalam sebuah negara.

Kewajiban koperasi adalah menjaga suasana harmoni anggotanya. Harus dicegah situasi dimana satu pihak merasa diuntungkan dan pihak lain dirugikan. Maka mutlak diperlukan menata sistem distribusi dalam hal kebutuhan jumlah produk, sistem penyimpanan maupun memperhitungkan daya serap konsumen dalam negeri(‘konsumen’ yang pada tahap awalnya adalah mereka, petani dan nelayan sendiri). dan. Dalam era globalisasi, menghitung dan/atau memperkirakan berapa besar kebutuhan pasar internasional untuk komoditas tertentu. Tidak mudah dan mungkin rumit untuk sampai pada perhitungan harga jual komoditas pertanian dan perikanan berdasar pada prinsip di atas. Namun harus diingat negara-negara maju telah mempraktekannya dalam waktu cukup lama dan masih berlaku sampai sekarang artinya jauh dari sekedar khayalan atau utopia. Menarik untuk mencermati bagaimana koperasi di Jepang (Zen-Noh dengan Nokyo-nya) bisa jauh lebih kuat dari sogo shosha (konglomerat) yang terkuat sekalipun. Maka wajar koperasi memiliki posisi tawar (bargaining position) tinggi. Untuk sampai pada tingkat tersebut mutlak diperlukan kemauan politik yang merupakan komitmen seluruh bangsa. Sekurangnya ada empat langkah sebagai tindak lanjut untuk mencapai tingkat itu yaitu:

a.       Land Reform (Reformasi Kepemilikan Tanah)

Kesadaran bersama bahwa berlainan dengan barang modal biasa yang bisa bertambah tanpa mengganggu yang lain, maka tanah pada hakekatnya tidak bisa bertambah. Perluasan kepemilikan tanah akan berakibat pada berkurangnya kepemilikan tanah yang lain atau tergusurnya fungsi tanah yang lain. Maka mematok kepemilik-an tanah dalam satuan luas tertentu untuk sebuah keluarga yang pilihan hidupnya adalah sebagai petani murni, mutlak adanya (Indonesia pernah melakukan kebijakan Land Reform namun gagal karena lemahnya pengawasan bahkan kemudian diisukan sebagai ide PKI. Hal yang sesungguhnya tidak berdasar karena Land Reform banyak dipraktekkan di negara-negara Non Komunis baik di Eropa Barat maupun di Jepang). Tanpa Land Reform buruh tani tetap tidak akan mungkin memiliki tanah garapan sendiri, selanjutnya tanah akan tetap dimiliki oleh para pemilik kapital besar, tidak menggarapnya sendiri karena orientasinya bukan pada pertanian. Celakanya tidak sedikit yang mendapatkan modalnya untuk memiliki tanah, dengan cara membobol bank. Lewat kebijakan Land Reform di atas luas lahan yang sama atau relatif sama sang pemilik bertani atau berternak dalam suatu pola tertentu yang telah ditentukan dalam pola perencanaan umum tata ruang.

b.     RUTR (Rencana Umum Tata Ruang)

Tidak sulit membayangkan bagaimana jadinya suatu wilayah bila dibangun tanpa RUTR atau tidak mengindahkan RUTR atau diatas rencana RUTR yang dibuat tanpa mengindahkan kaidah-kaidah perencanaan yang benar. Contoh didepan mata adalah negara kita sendiri Indonesia. Areal pesawahan produktif di pantai Utara Jawa Barat berubah menjadi kawasaan industri dan  lapangan golf yang masing-masing menyebarkan racun baik oleh sisa buang-an industri yang tidak lewat alat pemroses limbah atau oleh limpahan air hujan di atas rumput (impor) lapangan golf yang rakus akan pestisida. Atau bagaimana suatu kawasan transmigrasi di Lampung yang kemudian memerlukan re-transmigrasi ke tempat lain lagi karena berkembang pesatnya populasi dan sejumlah lain contoh-contoh kesemrawutan yang tidak perlu disebut satu per satu.

Suatu wilayah yang menggunakan RUTR mudah dilihat dari tertatanya dengan baik fungsi atau penggunaan lahan seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, kawasan industri, perumahan,  eksploitasi laut, eksploitasi pertambangan, jalur lintas ekonomi nasional, jalur lintas ekonomi internasional dan lain-lain. Bahkan lebih detail lagi dalam sistem RUTR bisa ditentukan jenis tanaman apa saja yang boleh dilakukan untuk suatu wilayah.  Kondisi semacam itu terjadi karena sejumlah alasan antara lain untuk kepentingan kemudahan pengelolaan dan pemeliharaan secara makro termasuk didalamnya kemudahan pengendalian dan pengontrolan jenis pupuk, predator dan sebagainya.

c.     Perlindungan dari Pihak Asing

Untuk melindungi lemahnya posisi petani/nelayan, perlu mendapat proteksi semacam  PP. No. 10 periode tahun 50-an yang melindungi desa (artinya petani/nelayan) dari garapan orang asing. Seperti diketahui peraturan tersebut berisi larangan bagi setiap orang asing melakukan kegiatan di desa. Orang asing terbatas atau dibatasi sampai pada tingkat ibukota Kabupaten saja.

d.     Penguasaan Sistem Distribusi Produk Pertanian dan Perikanan

Dalam sejarahnya petani hampir tidak pernah bisa keluar dari cengkeraman tengkulak yang membeli produk komoditi mereka dengan harga yang sangat murah. Petani tidak memiliki posisi tawar. Petani terpaksa menjual dengan harga dibawah tekanan psikologis akan membusuknya hasil panen. Sebaliknya pada kondisi pasca panen tengkulak dapat menjual produk pertanian dengan harga yang sangat mahal karena mengikuti hukum pasar.

Keadaan yang menyedihkan tidak akan mungkin terjadi bila petani (sudah tentu juga nelayan) menguasai jalur distribusi produk komoditi mereka. Maka kepemilikan gudang penyimpanan semacam silo dan cold storage harus berada dalam kepemilikan Koperasi. Kepemilikan tersebut akan berdampak langsung pada stabilitas dan kepastian harga sepanjang tahun. Lewat perhitungan yang sudah tentu tidak sederhana, koperasi dapat menghitung berapa harga rata-rata pertahun sebuah produk komoditi dengan memperhitungkan lamanya penyimpanan, periode panen, jenis pupuk yang di-gunakan dan lain-lain. Setelah itu diperhitungkan pula kebutuhan  sebuah keluarga untuk hidup normal. Dalam iklim globalisasi menjadi lebih mudah untuk menghitung berapa seharusnya harga sebuah komoditi, yakni dengan memperbandingkan harga sebuah produk komoditas yang sama di pasar internasional. Lewat cara ini maka juga dengan mudah menilai apakah produk yang dihasilkan memiliki daya saing atau tidak. Selanjutnya bisa diprogramkan  apa yang harus atau apa yang perlu dilakukan untuk perbaikan kualitas dan manajemen.  

Sangat disadari bahwa untuk mencapai kondisi ideal tersebut perlu  melalui pentahapan-pentahapan tertentu. Pentahapan hanya bisa terjadi bila telah ada grand design untuk Koperasi.[i]

 Tanpa adanya grand design tersebut yang terjadi tidak lebih dari berlangsung terusnya proses tambal sulam, bergerak dan terus bergerak tanpa arah yang jelas atau terjebak pada retorika baru.


[i] Sesungguhnya telah cukup banyak produk-produk hukum yang bersangkut paut dengan tataguna tanah. Dimulai dari dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1960 tantang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang pokok Agraria (UUPA) disusul kemudian dengan dikeluarkannya UU No 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Selanjutnya telah pula dikeluarkan peraturan perundang-undangan  yang melaksanakanUUPA pada 10 tahun terakhir diantarabya adalah 1) UU No 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.2)UU No 4 Tahun 1994 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah. 3) PP No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha , Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. 4) PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. 5) PP No 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. (dikutip dari makalah DR H Muchsin SH ’39 Tahun Eksistensi UUPA’  dalam Seminar Pembaruan Agraria, 22 September 1999 di Jakarta) selanjutnya Dr H Muchsin SH juga menyatakan bahwa ‘Pada tanggal 24 September 1999, UUPA memasuki usianya yang ke-39. Selama berlakunya UUPA, permasalahan di bidang pertanahan tidak semakin kecil melainkan justru semakin meningkat baik kualitas maupun kuantitasnya…….dst’.

Hendarmin Ranadireksa
Wednesday at 5:42pm · Unlike · Dislike · Report
You, Archer Clear, Aida C'est, Indah Jasmine and 2 others like this.
Ade Muhammad http://www.zenchu-ja.or.jp/eng/index.html ... website KOPERASI Nasional Jepang untuk Agriculture - Japan Agriculture
Yesterday at 10:02pm · Like ·  1 person
Aida C'est Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usah...See More
23 hours ago · Unlike ·  2 people
Arthur Arif Wijana Syarat berkoperasi antara lain 1. Jujur 2. Saling 'trust.'
17 hours ago · Like
Radhar Tribaskoro Bung arthur, jujur dan trust bukan syarat, tetapi penemuan.
15 hours ago · Like ·  1 person
Kikin Asikin ketua inkud.....nurdin halid,....ketua dekopin.....nurdin halid......, bagaimana jujur dan trust bisa didapat??
9 hours ago · Like
Aida C'est ‎:
ke-jujur-an kata yang paling kesepian di bumi. ke-percaya-aan selembar kertas berwarna warni yang tertulis 'dengan rahmat tuhan yang maha esa' atau 'in god we trust' atau ukuran F4 yang dimaterai sebagaimana kesepakatan.
9 hours ago · Like ·  1 person
Radhar Tribaskoro Ditempa melalui praktek kerjasama...tidak bisa lain. Koperasi tidak bisa tumbuh mendadak melalui privilege. Orba melakukan hal itu. Pada masa Orba, koperasi mendapat kuasa besar mewakili monopoli BPPC dan Bulog. Yang terjadi, telah kita ketahui semua. Privilege itu dieksploitasi habis2an oleh kaum kroni dan pengurus2 koperasi seperti NH itu...Yang tertinggal sekarang adalah sampah. Masyarakat koperasi sekarang kurus dan penyakitan akibat polusi yg diciptakan NH dkk.
7 hours ago · Like ·  3 people

6. B. VISI EKONOMI (1)

(Meningkatkan Daya Beli Bangsa)

Dicuplik dari Hendarmin Ranadireksa, "VISI BANGSA. Gudang Pangan, Tujuan Wisata, dan Paru-paru DUNIA", Permata Artistika, 2000)

1.  Landasan Konstitusi: Pasal 33 UUD 1945 (original)

1.1   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan
1.2   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
1.3   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang tercantum dalam penjelasan tentang UUD Negara Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun II No. 7 tertanggal 15 Februari 1946).

“Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonoiman disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai negara. Kalau tidak tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.

Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunkanan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat ”.

Persiapan amendemen konstitusi masih terus dilakukan untuk kemudian akan disahkan dalam SU-MPR Agustus 2000. Semoga amendemen konstitusi tidak mengubah pasal-pasal diatas menjadi sesuatu yang lain sama sekali. Koperasi, BUMN dan Swasta tidak hanya dikenal di Indonesia, banyak negara maju sampai saat ini masih memberlakukan ketiga pelaku ekonomi dalam kehidupan perekonomiannnya.[i]

2.  Tiga Pelaku Ekonomi: Koperasi , BUMN, dan Swasta
(Menempatkan Koperasi, BUMN, dan Swasta di tempatnya masing-   masing).

Di penghujung abad dua puluh memasuki era globalisasi , peran swasta di seluruh dunia meningkat tajam. Perekonomian negara dalam iklim pasar bebas praktis didominasi peran swasta. Dua pelaku ekonomi lainnya koperasi dan BUMN, di sejumlah negara, pelahan tetapi pasti, mulai terpinggirkan. Hal yang mudah dimengerti karena BUMN yang  terikat struktur kepemilikan tidak mungkin bisa bergerak selincah swasta. Dalam iklim persaingan global fungsi BUMN bukan lagi sebagai penggerak roda perekonomian nasional. Di sejumlah negara BUMN malah lebih sebagai beban bagi perekonomian negara ketimbang sebagai penghasil keuntungan, atau lebih sebagai cost center ketimbang profit center. Banyak negara, khususnya di negara dengan sebutan ‘dunia bebas’, tidak lagi menempatkan BUMN dalam peta pembangunan perekonomiannya. Untuk melakukan penghematan dan/atau untuk memperoleh produk dengan kualitas dan harga bersaiang, sejumlah negara memilih kebijakan melakukan swastanisasi BUMN.[ii]


 Artinya  pembangunan ekonomi lebih dipercayakan pada peran swasta.

Maraknya kebijakan menswastakan BUMN, di ‘dunia bebas’ di era tahun tujuhpuluhan, tidak terlepas dari keberhasilan Margareth Thatcher, Perdana Menteri Inggris, memulihkan perekonomian negaranya melalui langkah tersebut. Tatcher menilai BUMN dalam prakteknya adalah beban bagi negara. Kinerja lamban, kualitas dan produktivitas rendah karena pengelola, yang umumnya birokrat, hampir tidak memiliki jiwa wiraswasta (entepreneurship). BUMN hanya dapat bertahan hidup atau berkembang karena bertumpu pada kebijakan proteksionis dan/atau monopoli yang diberikan negara. Produk BUMN di sektor industri manufaktur praktis tidak memiliki daya saing karena mahal dan berkualitas rendah. Produk BUMN di sektor jasa, bila tanpa proteksi, juga tidak mungkin bisa bersaiang karena dikerjakan asal-asalan, mahal, dan kualitas pelayanan yang selalu buruk. BUMN, dalam praktek, umumnya digunakan sebagai pundi-pundi pendapatan tambahan, langsung atau  tidak langsung, kalangan elit penguasa. Dengan fungsi semacam itu BUMN sejatinya hanya membebani konsumen, karena konsumen yang notabene adalah rakyat, harus membeli produk dan/atau pelayanan selain buruk juga mahal. Dalam praktek BUMN tidak memberi kontribusi berarti di sektor perpajakan.

Proteksi dan monopoli yang dinikmati BUMN juga dinilai menditorsi prinsip persaingan bebas murni yang mensyaratkan bersaing secara fair. Melalui persaingan setiap pengusaha dipaksa untuk menghasilkan produk bermutu tinggi, harga murah, dan desain indah. Kesemuanya hanya mungkin dicapai melalui kerja keras, perhitungan teliti, hemat, efektif dan efisien. Untuk menghasilkan produk bermutu tinggi swasta didorong untuk melakukan penelitian dan pengembangan atau R&D (research and development). Produk bermutu tinggi dan harga murah adalah hal yang dikehendaki konsumen, artinya konsumen memang membayar apa yang menjadi haknya.

Seakan tidak ingin ketinggalan kereta Indonesia periode tahun 90-an, melalui kebijakan deregulasi perekonomian Indonesia 1989 yang lebih dikenal lagi dengan ‘Gebrakan Sumarlin’, membuka pintu lebar bagi swasta untuk masuk ke lahan bisnis apapun termasuk ke lahan yang sebelumnya merupakan lahan garapan koperasi dan/atau BUMN. Dari hari kehari  swasta, yang ironisnya, justru banyak memperoleh fasilitas negara,  makin kuat mendesak dan menggeser peran BUMN dan koperasi (terlebih karena koperasi telah lama diposisikan sebagai wadah usaha khusus bagi masyarakat kecil dan lemah).

Pasca Orde Baru, sebagaimana telah dilakukan negara-negara ‘bebas’, swastanisasi BUMN terus digalakkan. Masalahnya, adakah kebijakan swastanisasi BUMN telah melalui tahap pengkajian matang, ataukah terjadi oleh sebab dan/atau latar belakang kepentingan lain. Benarkah kebijakan swastanisasi BUMN murni tekanan IMF (sejarah berbangsa dan bernegara mencatat seringnya penguasa menciptakan ‘kambing hitam’ yang dengan itu mereka terbebas dari kesalahan), ataukah akibat tekanan kapitalis asing yang bekerja sama dengan konglomerat dalam negeri, menunggangi kebijakan swastanisasi BUMN sebagai entry point bagi masuknya kembali capital flight dalam bentuk usaha lain (usaha lama mereka telah berada pada BPPN karenanya tidak mudah untuk kembali ke tangan mereka). Atau, kebijakan swastanisasi BUMN lebih diakibatkan karena Indonesia tidak memiliki struktur perekonomian jelas bahkan terkesan, semrawut. Maka wajar saja dalam kondisi seperti itu tidak mungkin memperoleh hasil kajian yang bisa dipertanggungjawabkan. Kebijakan yang kemudian diambil, kebijakan apapun, sangat ditentukan kondisi dan situasi yang ada.

Koperasi, BUMN dan swasta, dari sejak Orde Baru berlanjut di era Habibie dan, masih berlanjut lagi di era Gus Dur-Mega, hingga kini (saat tulisan ini diedit ulang)tetap tidak berubah, diposisikan seakan berada dalam satu level yang sama. Sejalan dengan iklim persaingan bebas di era globalisasi koperasi, BUMN dan swasta, ketiganya memiliki lahan garapan sama selanjutnya  dipersilakan bersaing secara fair. Sepintas kebijakan tersebut terlihat adil dan wajar dalam arti, ketiga pelaku ekonomi telah diberi kesempatan yang sama. Maka bila dikemudian hari koperasi ataupun BUMN kalah bersaing dengan swasta mereka dan/atau masyarakat, tidak boleh lagi menyesali karena negara telah memberikan kesempatan sama. Namun benarkah demikian? Apabila dicermati lebih dalam, maka akan ternyata tidak mungkin koperasi dan BUMN mampu bersaiang dengan swasta. Dalam iklim persaingan bebas koperasi dan BUMN hampir selalu terlambat merebut peluang usaha.

Pejabat birokrasi yang ditempatkan di BUMN, yang bukan tipe pengusaha adalah satu hal, tetapi yang paling mencolok adalah perbedaan kecepatan dalam proses pengambilan keputusan (decision making process). BUMN, dan koperasi, praktis tidak bisa mengimbangi kecepata swasta saat diperlukan untuk mengambil keputusan strategis. Swasta yang secara teoritis bisa dikelola  cukup oleh seorang komisaris dan seorang direktur atau, berapapun banyaknya komisaris dan/atau direksi, tetap saja jauh lebih sederhana ketimbang struktur organisasi dan mekanisme kerja BUMN dan/atau koperasi. Mekanisme kerja swasta dimulai dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (selanjutnya diselenggarakan berkala setiap akhir tahun) untuk mengesahkan rencana kerja tahunan yang diajukan direksi dan komisaris. Setelah RUPS, pemegang saham mempercayakan tugas sehari-hari kepada direksi dengan pengawasan komisaris. Direksi dan komisaris umumnya satu kantor, atau setidaknya, mudah dihubungi karena keduanya memiliki memiliki kepentingan sama, melaksanakan amanat RUPS.

Hal berbeda terjadi pada BUMN dan koperasi. Di BUMN program kerja direksi untuk memperoleh persetujuan RUPS atau sekedar untuk memperoleh persetujuan komisaris tidak sederhana, panjang, dan kadang berbelit. Komisaris BUMN umumnya adalah menteri negara, dalam fungsi dan status ex officio, berkait dengan ruang lingkup kegiatan BUMN. Demikianlah komisaris BUMN terdiri dari Menteri Keuangan, Meneteri BUMN, dan menteri departemen terkait. Untuk memperoleh persetujuan kebijakan, direksi BUMN harus memperoleh persetujuan dari seluruh anggota komisaris, yang celakanya, masing-masing sibuk dengan tugas harian selaku pejabat negara, pembantu presiden. Apabila untuk suatu kebijakan diperlukan rapat koordinasi, maka dapalah dibayangkan berapa lama waktu diperlukan agar dicapai kesesuaian waktu seluruh komisaris yang memiliki jabatan rangkap secara resmi tersebut. Untuk memperoleh tandatangan persetujuan komisaris, direksi perlu waktu, energi, dan kesabaran ekstra. Kelambanan pengambilan keputusan juga terjadi di ‘unit usaha’ koperasi. Proses pengambilan keputusan di koperasi harus melalui rapat dan persetujuan anggota (minimal anggota koperasi adalah 20 orang). Masing-masing anggota memiliki suara sama. Pengambilan keputusan layaknya RUPS di swasta. Maka hanya dari proses pengambilan keputusan saja jelas terlihat swasta jauh lebih cepat.[iii]

 Mudah dimengerti mengapa swasta begitu mudah melakukan ekspansi usaha baik dalam hal pengembangan core business maupun ekspansi yang bersifat diversifkasi. Swasta kembali karena struktur usaha yang dimiliki memang lebih lincah dan lebih luwes. Swasta lebih mudah melakukan deal dengan para pembuat dan pengambil keputusan. Namun demikian, keleluasaan swasta untuk melebarkan sayap tidak semata vertikal namun juga horizontal berupa diversifikasi usaha, berdampak negatif.  Seperti telah diuraikan terdahulu, pengembangan usaha dalam bentuk diversifikasi adalah pengembangan usaha tanpa basis pengalaman usaha. Dalam skala raksasa jadilah ia sebagai konglomerat-konglomerat yang tumbuh dan berkembang lebih pada pengandalan fasilitas, kemudahan maupun proteksi tertentu.

Krisis ekonomi yang dialami Indonesia (juga negara-negara lain di Asia khususnya Thailand dan Korea) telah membuka mata bahwa konglomerat, yang semula diagung-agungkan sebagai motor penggerak ekonomi negara ternyata penyebab utama krisis. Menggelembungnya utang swasta dalam waktu hanya enam tahun sejak ‘Paket Sumarlin II’ digulirkan 1991, melampaui jumlah utang 32 tahun pemerintah. Hal yang berujung pada menumpuknya utang jatuh tempo, utang swasta dan utang pemerintah. Fenomena tersebut memperlihatkan dengan nyata betapa ‘rakus’ kalangan swasta tertentu dan betapa kemudian disadari kepercayaan yang membuta menyebabkan alpa menyediakan sistem mekanisme agar mampu mengendalikannya.

Cita-cita menciptakan ‘Indonesia Incorporated’, seperti telah disinggung di atas, lahir hanya atas dorongan ingin serba instan, tanpa kajian matang, yang ternyata merupakan andil utama dalam ‘menciptakan’ budaya KKN yang dikutuk itu. Masih tetapkah anggapan yang dianut selama ini bahwa swasta, khususnya konglomerat, bekerja lebih efisien dibanding dengan koperasi dan BUMN. Mengapa mereka, swasta dalam ujud konglomerat, dengan amat cepat bisa meranjah hampir di semua sektor perekonomian bangsa bahkan, boleh dikata, praktis telah menenggelamkan peran koperasi dan BUMN. Pertanyaannya adalah apa dan di mana letak keunggulan Swasta dibandingkan Koperasi dan BUMN.

Ada sesuatu yang harus didudukkan pada tempatnya. Adalah tidak masuk akal menempatkan koperasi dan BUMN, yang lamban mengambil keputusan, sejajar dengan swasta yang lebih cepat dalam mengambil keputusan, di atas bidang datar, di arena yang sama. Selanjutnya, dengan dalih telah memberi kesempatan sama, ketiga pelaku ekonomi diminta bersaing secara sehat. Koperasi, BUMN dan swasta bukan hanya di Indonesia. Banyak negara, termasuk beberapa negara maju, hingga kini masih menggunakan pola tiga pelaku ekonomi. Namun, ketiga pelaku ekonomi tidak dalam arena yang sama. Masing-masing memiliki lahan garapan sendiri yang menghasilkan sinergi dalam kesatuan ekonomi bangsa. Indonesia, seyogyanya mempertahankan struktur perekonomiannya tetap menggunakan model tiga pelaku ekonomi, koperasi, BUMN dan swasta, sudah tentu setelah segala sesuatunya ditempatkan pada tempat yang seharusnya.



[i] Pasal 33 UUD 1945 Amendemen IV tahun 2002 berbunyi sbb,

(1)     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama ber­dasar atas asas kekeluargaan.
(2)     Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)     Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)     Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasio­nal.
(5)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
  [ii] Berlawanan dengan hal tersebut di Indonesia swastanisasi BUMN dalam banyak hal justru berakibat pada mahalnya produk yang dihasilkan. Swastanisasi PDAM Jaya dan  swastanisasi pembangkit listrik  adalah sekedar contoh.

 [iii] Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 menjelaskan bagaimana koperasi dibentuk dan dikelola. Ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasalnya seperti tidak berbeda dengan swasta biasa, ada rapat anggota (semacam RUPS di swasta), ada pengurus (semacam Direksi di swasta), dan ada pengawas (semacam dewan komisaris di swasta), namun dalam pelaksanaannya tetap saja koperasi selalu lamban. Professional business man lebih memilih mendirikan swasta biasa daripada koperasi yang status hukumnya untuk perbankan-pun masih dipertanyakan (perbankan terikat oleh perundang-undangan a.l. mengaruskan adanya appraisal, fesibility study, adanya agunan untuk kredit, dsb.  UU tsb konon akan diganti/diperbaharui dengan undang-undang koperasi yang baru yang konon akan diselsaikan sebelum berakhir tahun 2008. Catatan: Apabila mencermati kementerian/departemen tempat dibinanya koperasi, Departemen UKM (Usaha Kecil Menengah) dan Koperasi, maka jelas sokoguru perekonomian tersebut memang diposisikan sebagai usaha kecil/mengah.

Hendarmin Ranadireksa
Wednesday at 5:36pm · Unlike · Report
You, Denni Hopkins Full II, Mbah Barong and Hamdhi Anwar like this.

3. A.VISI POLITIK (3)

Dicuplik dari Hendarmin Ranadireksa, "VISI BANGSA. Gudang Pangan, Tujuan Wisata, dan Paru-paru DUNIA", Permata Artistika, 2000)

7.       Tentang Otonomi Daerah.

Otonomi daerah harus dilaksanakan sebagai pewujudan prinsip pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (provinsi) atas fungsi kegiatan tertentu seperti kewenangan administratif dan/atau kewenangan kebijakan keuangan lokal/regional (pembagian kekuasaan bersifat vertikal). Otonomi daerah harus dilandasai oleh kesadaran awal bahwa kekuasaan yang bersifat sentralistik adalah pilihan sistem keliru dan kegagalan kekuasaan sentralistik adalah kegagalan sistem, bukan terletak pada manusia sebagai pelaku sistem.

Dampak paling nyata dari kekuasaan yang sentralistik adalah gejala atau ancaman desintegrasi , karena daerah diposisikan sekedar sebagai sub-sistem. Hampir tidak ada hak bagi daerah, yang mereka miliki hanyalah kewajiban. Kekuasaan sentralistik memandang wilayah bukan sebagai milik bersama melainkan sebagai bagian dari kekuasaan pusat. Maka orientasi kebijakan negara hanyalah pada ‘apa yang dipandang baik dan menguntungkan pusat’. Bertambah jauh dari pusat bertambah merana kondisi daerah. Kebijakan mengeksploitasi sumber daya alam dan kebijakan transmigarasi semua berasal dari pusat dan terkesan hanya baik dilihat dari kepentingan pusat.

Reformasi telah mengubah semuanya. Otonomi daerah sebagai pewujudan desentralisasi kewenangan, digulirkan. Produknya adalah UU No. 22/99 dan UU No. 25/99 yang memberikan otonomi seluas-luasnya pada provinsi atau Daerah Tingkat Satu (DT I) dan di kabupaten dan kotamadya atau Daerah Tingkat Dua (DT II).[i] Daerah otonomi bisa menetapkan sendiri bentuk pembangunannya. Kebijakan otonomi, yang lahir dalam eforia kebebasan, terkesan dikerjakan terburu-buru, tidak memiliki kerangka konsep yang jelas bahkan, disadari atau tidak, dilatarbelakangi paradigma keliru. Otonomi daerah yang digulirkan substansinya berkisar pada pemberian konsesi kekuasaan yang semula berada di tingkat pusat kepada daerah otonom, dengan rincian hak yang masih mengundang perdebatan. Beberapa hal dapat dikemukakan, a.l.;

7.1   Sulit membayangkan bagaimana provinsi menjalankan otonominya sementara wilayahnya telah terbagi habis oleh kabupaten-kabupaten yang juga bersifat otonom. Otonomi pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kotamadya menimbukan kerancuan makna yang pada gilirannya akan mengaburkan fungsi, tugas, dan tanggung jawab wilayah otonom.[ii]

7.2   Dalam jangka panjang sulit untuk tidak terjadinya gesekan kepentingan antara provinsi dan kabuapten atau kabupaten dengan kota, dan antara pusat dengan daerah otonom (provinsi, kabupaten, kotamadya).

7.3   Sebagai wilayah otonom, kabupaten dan kotamadya terlalu kecil sebagai wilayah kesatuan ekonomi. Sebagai misal, untuk menggali PAD (Pendapatan Asli Daerah), pimpinan daerah kabupaten (bupati) selama kurun waktu masa jabatannya (5-tahun), terkondisikan membiayai biaya rutin dan/atau pembangunan wilayah melalui cara paling mudah, mengeksploitasi potensi apapun yang ada di wilayahnya. Potensi riil, nyata, dan kasat mata adalah SDA baik berupa bahan tambang (yang akibat eksploitasi habis-habisan di era Orde Baru umumnya atau berskala kecil dan berada di bawah hutan lindung). Sulit terhindarkan adanya eksploitasi SDA tidak terbarukan (bahan tambang, kayu di hutan lindung, sumber mata air, dll) yang kemungkinan besar terpaksa atau dipaksa abai terhadap daya dukung alam. Dampak keseluruhan dalam jangka panjang, atau menengah, adalah kerusakan lingkungan dalam skala nasional.

7.4   Kekuasaan yang ‘dipilih langsung rakyat’, tanpa kerangka konsep jelas dan menyeluruh, di tingkat kabupaten, mudah terjebak menjadi penguasa wilayah, menjadi semacam ‘raja-raja kecil’ karena gubernur tidak lagi memiliki wilayah riil yang artinya hampir tidak memiliki lagi posisi tawar.

7.5   Menempatkan kabupaten dan kotamadya sebagai daerah otonom pun tidak sinkron dengan fungsi tugas Utusan Daerah (Senator) sebagai figur yang mewakili aspirasi daerah provinsi di tingkat pusat. Bagaimana mengkorelasikan hubungan antara jatah empat orang Utusan Daerah (Senator) di DPD yang mewakili provinsi dengan sekian banyak kabupaten dan kotamadya yang bersifat otonom itu? (Sekedar contoh: 4 orang senator terhadap 26 kabupaten-kota di Jawa Barat).

Esensi otonomi daerah adalah agar daerah dapat memanfaatkan, oleh dirinya sendiri, potensi nyata yang dimiliki daerah. Otonomi daerah harus berawal dari tekad mengejar ketertinggalan akibat pola sentralistik yang diterapkan sebelumnya sekaligus tekad untuk merehabilitasi kerusakan lingkungan dampak ekploitasi SDA oleh kebijakan pembangunan yang mengabaikan kelestarian lingkungan. Otonomi daerah membutuhkan skala wilayah dengan keluasan ruang tertentu yang, dengan itu bisa dibuat rencana umum tata ruang (RUTR) dengan sebaik-baiknya. RUTR harus menjamin agar eksploitasi SDA tidak sekedar untuk kebutuhan pembangunan jangka pendek dan/atau sekedar untuk meraih adipura. Maka menjadi nyata hanya pada tingkat provinsi otonomi daerah bisa dan seharusnya diserahkan. Selanjutnya otonomi daerah akan menjadi sinergi apabila prinsip dua kamar dalam parlemen (majelis rendah mewakili aspirasi ideologi dan majelis tinggi mewakili aspirasi kewilayahan) sudah terbentuk. Dengan demikian seluruh kepentingan daerah dengan landasan prinsip kesatuan wilayah bertemu dan bersinergi dalam majelis tinggi.


[i] Kendati telah disempurnakan melalui UU No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah tetap saja masih menimbulkan pertanyaan karena bias kepentingan antara kabupaten di satu pihak dengan provinsi di pihak lainnya..


[ii] Konon penempatan DT II (kabupaten dan kota madya) sebagai daerah otonom dilatarbelakangi pertimbangan kekhawatiran akan terjadinya desintegrasi  apabila otonomi diberikan di tingkat DT I (provinsi). Pertimbangan yang tidak masuk akal karena sejarah pemberontakan atau upaya memisahkan diri dari wilayah RI tidak pernah dilakukan gubernur melainkan oleh panglima daerah militer setempat. Yang perlu direformasi adalah format pertahanan yang masih menempatkan model Kodam yang wilayah kekuasaannya berhimpit dengan wilayah provinsi. Di hampir semua negara normal, militer dikonsentrasikan berdasarkan satuan tempur dan/atau angkatan berdasarkan pertimbangan taktis & strategis dan berientasi pada kemungkinan ancaman yang datang dari luar (menangkal serangan musuh luar bukan mengawasi rakyat). Pusat invanteri, pusat kavaleri, pusat artileri, pusat angkatan laut, pusat angkatan udara, pusat pendidikan AD, AL, AU, dll., disebar di seluruh wilayah negara, yang harus dapat digabungkan sewaktu-waktu dibawah komando gabungan. Dengan demikian tidak mungkin lagi ada ancaman pemberontakan karena bagaimana mungkin provinsi ‘berontak’ kalau hanya memiliki salah satu dari unsur militer atau bahkan, bukan tidak mungkin, wilayahnya samasekali tidak memiliki satuan militer tertentu.


Hendarmin Ranadireksa
Wednesday at 3:13pm · Like · Report
Denni Hopkins Full II, Mbah Barong and Hamdhi Anwar like this.

3. A. VISI POLITIK. (4)

8. Tentang Wawasan Nusantara.
Dengan diterimanya klaim Indonesia oleh PBB atas ZEE (zone ekonomi eksklusif) sejauh 200 Mil-laut yang dihitung dari pulau-pulau terluar Indonesia, maka luas daratan dibanding luas laut bisa mencapai 12% berbanding 88%. Artinya luas laut Indonesia meliputi mendekati empat perlima dari keseluruhan ZEE atau, setidaknya, tiga perempat ¾ wilayah Indonesia adalah laut apabila wilayah ZEE tidak masuk dalam perhitungan.[i] Adalah pada tempatnya Indonesia mencantumkan secara tegas dalam konstitusinya sebagai negara maritim. Menyebut diri sebagai negara maritim (dengan ribuan pulau-pulau besar kecil di dalamnya) lebih bernuansa keutuhan wilayah. Sebutan negara maritim lebih memberikan sugesti keutuhan wilayah ketimbang menyebut diri sebagai negara kepulauan (yang seakan terlepas satu dengan lainnya) yang dihubungkan oleh laut. Menyebut diri sebagai negara maritim akan berpengaruh kuat pada karakter, mental dan watak bangsa. Karakter pembangunan ekonomi negara maritim berbeda dengan negara kepulauan demikian pula visi pertahanan dan pengamanan wilayah negara maritim berbeda dengan negara kepulauan.


9.  Tentang Kedudukan, Fungsi, dan Peran Militer.

Coreng moreng wajah militer (dh ABRI) di mata rakyat adalah  karena Orde Baru menempatkan militer ikutserta, bahkan dalam posisi menetukan, di ranah politik. Nuansa dalam dunia politik adalah pro dan kontra yang berujung pada adanya ‘pihak sini’ dan ‘pihak sana’. Konsep ‘dwi fungsi ABRI’ menyeret militer dalam kondisi itu. Militer, sebagai alat negara yang seharusnya bebas dari politik praktis mengubah diri menjadi bagian dari politik bahkan lebih dari itu menjadi unsur penentu kekuasaan. Militer berpolitik, menjadi alat politik dan unsur sekaligus alat kekuasaan. Tercipta kemudian penguasa yang dikomandoi dan dikendalikan militer dan rakyat yang harus tunduk dan patuh pada kekuasaan yang tidak lain adalah militer. Dalam kondisi semacam itu jelas posisi militer berseberangan dengan rakyat. sebagai unsur sekaligus alat kekuasaan dan lebih ditakuti ketimbang disegani. Militer menjadi terlepas dari hati dan simpati rakyat.

Militer dalam negara yang berdaulat mutlak harus ada. Noda hitam militer terjadi karena perannya di bidang politik. Oleh karenanya,  militer harus secepatnya keluar dari wilayah politik praktis, menjadi militer profesional dengan norma, aturan, dan perilaku yang juga profesional yang akan berhasil apabila didasarkan atas kehendak sendiri bukan akibat tekanan eksternal. Hal tersebut memang dimungkinkan karena militer menganut sistem hierarkhis dan sistem komando. Dengan demikian untuk menempatkan militer kembali menjadi tentara profesional, cukup statemen pimpinan tertinggi militer. Secara universal fungsi dan peran militer adalah garda terdepan negara sebagai pelindung bangsa dan penjaga kedaulatan negara dari ancaman serangan musuh yang datang dari luar. Musuh militer adalah musuh bangsa. Dalam fungsi itu militer membutuhkan kepercayaan rakyat. Maka di dalam negeri militer harus sudah mengakhiri kesan adanya musuh di dalam negeri yang sejatinya tidak lain adalah bagian dari rakyat itu sendiri.

Di era perjuangan mempertahankan kemerdekaan laskar rakyat, eks pasukan pembela tanah air, eks militer Hindia-Belanda, yang kemudian menjadi tentara resmi, dicintai rakyat karena merekalah yang bertempur menghadapi tentara pendudukan/tentara Belanda. Militer, di manapun di dunia, adalah alat negara yang mampu menggugah bawah sadar masyarakat untuk mencintai dan berbakti bagi nusa dan bangsa. Defile, pawai bendera, latihan perang baik sendiri ataupun bersama-sama negara lain yang ditayangankan TV adalah bagian dari cara memelihara jiwa patriot dan cinta tanah air. Tidak bisa lain militer harus kembali menjadi kebanggaan dan dicintai rakyat. Militer harus kembali menjadi garda terdepan pertahanan negara.    

10.  Tentang Kedudukan, Fungsi, dan Peran Polisi.

Dalam keadaan damai, polisi adalah aparat negara yang berfungsi sebagai penjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai institusi yang lebih tiga dekade berada dalam naungan ABRI, tidak mudah bagi polisi untuk sertamerta mengubah gaya dan perilaku yang kemiliter-militerannya. Kendati ABRI telah dipisah menjadi militer (TNI) dan polisi (Polri) namun budayamiliter masih kental dalam kehidupan kepolisian. Tanda pangkat dan kepatuhan pada komandan masih menggunakan cara-cara militer. Padahal sangat jelas polisi seharusnya merupakan bagian dari supremasi sipil. Kedudukan institusi kepolisian yang langsung di bawah presiden (kebijakan pemerintahan Abdurrahman Wahid) setelah sebelumnya ditempatkan di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan (kebijakan pemerintahan Habibie), menjadikan institusi tersebut tidak berbeda dengan ABRI yang berdwifungsi. Polisi layaknya ABRI (minus TNI) yakni institusi top-down (kultur militer) yang berada wilayah bottom up (kultur sipil).

Kekuatan dan/atau kewibawaan polisi tidak boleh terletak pada adanya garis komando dan/atau karena dilengkapi dengan senjata api. Kekuatan polisi sesungguhnya terletak pada fungsinya selaku alat negara yang menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban berdasarkan undang-undang. Keamanan dan ketertiban bukan hanya kebutuhan presiden (selaku kepala negara dan kepala pemerintahan) namun dibutuhkan oleh semua penyelenggara negara dan terlebih utama lagi, dibutuhkan rakyat. Sebagai misal, selaku alat negara yang melaksanakan fungsi keamanan dalam suatu lingkungan hunian, petugas kepolisian tidak sekedar harus mengenal seluk beluk wilayah, lebih dari itu, ia harus mengenal dan dikenal baik oleh masyarakat setempat. Maka adalah janggal apabila polisi bisa dan biasa menerima untuk ditempatkan dan/atau bertugas di manapun dalam wilayah negara, sebagaimana layaknya militer. Selaku alat negara untuk melaksanakan ketertiban yang bekerja untuk dan atas nama negara (undang-undang) seyogyanya tidak menjadi soal bagi polisi adakah akan ditempatkan ‘di bawah’ pimpinan kampus (rektor), walikota, ataupun gubernur. Selaku alat negara untuk melaksanakan fungsi keamanan (anti narkoba, puslabfor, penyelidikan & penyidikan, penyelundupan, penjaga pantai, dll) yang operasinya meliputi seluruh wilayah negara maka polisi berada di bawah Departemen Dalam Negeri. Untuk fungsi tugas lintas negara maka tergantung pada kebijakan negara masing-masing (di bawah Departemen Pertahanan atau, Departemen Luar Negeri atau, departemen Dalam Negeri).

11.  Tentang Badan Intelejen Negara.

Badan Intelijen Negara yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan negara mutlak harus di bawah Presiden. Sedangkan badan intelejen yang fungsi dan tugasnya untuk keamanan masyarakat sipil cukup di bawah Departemen Dalam Negeri.


[i] Lihat Bab 6.

Hendarmin Ranadireksa
Wednesday at 3:17pm · Like · Report
Denni Hopkins Full II, Mbah Barong and Hamdhi Anwar like this.

3. A. VISI POLITIK (2)

Dicuplik dari Hendarmin Ranadireksa, "VISI BANGSA. Gudang Pangan, Tujuan Wisata, dan Paru-paru DUNIA", Permata Artistika, 2000)

1.       Prinsip penyelenggaraan negara yang berbasis pada  kedaulatan rakyat.

1.1      Rakyat berdaulat dan tidak bisa diwakilkan menentukan kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.
1.2      Rakyat berdaulat dan tidak bisa diwakilkan menentukan wakil-wakilnya untuk mengawasi dan mengontrol jalannya pemerintahan.
1.3      Rakyat berdaulat dan tidak bisa diwakilkan menentukan dan memilih kembali pimpinan negara dan/atau pimpinan pemerintahan, berdaulat dan tidak bisa diwakilkan memilih kembali wakil-wakilnya. Rakyat berdaulat dan tidak bisa diwakilkan menentukan dan memilih kembali pimpinan negara atau pimpinan pemerintahan, berdaulat dan tidak bisa diwakilkan memilih kembali wakil-wakilnya.
1.4      Rakyat bebas berserikat atau tidak berserikat (partai politik, Organisasi kemasyarakatan (Ormas/LSM), dll.
1.5      Rakyat bebas mengeluarkan pendapat baik secara individu, kelompok  atau lewat mass-media. Rambu-rambu hanya ada pada KUHP (pidana) dan KUHP (perdata), bukan oleh aturan yang dibuat presiden (Kepres) apalagi menteri (Kepmen).

2.       Pemisahan Kekuasaan atau Pembagian Kekuasaan
Azas Trias Politika adalah pembagian/pemisahan kekuasaan antara lembaga tinggi penyelenggaraan negara yang merupakan tiga pilar demokrasi, yaitu:

2.1   Legislatif, membuat hukum dan perundang-undangan (to make the law).
2.2   Eksekutif, menjaga & melaksanakan aturan hukum (to take care the law).
2.3   Judikatif, menilai dan memberikan sanksi pelanggar hukum (to judge the law).

Dalam konteks negara modern, para pakar ketatanegaraan sepakat menambahkan dengan pilar ke-4, yaitu:

2.4      Pers bebas yang tidak lain adalah suara rakyat untuk   mengontrol poin 1, 2, 3 diatas.

Poin 1, 2 , 3, 4 diatas adalah untuk terciptanya sistem checks and balances yang mutlak diperlukan dalam pemerintahan demokrasi.

3.       Lembaga Perwakilan Rakyat/Parlemen
Parlemen di negara yang memiliki beragam aspirasi politik/ideologi dan beragam aspirasi kewilayahan perlu terdiri dari dua kamar yaitu : DPR/Parlemen atau Majelis Rendah dan Senat atau Majelis Tinggi:

3.1       Majelis Rendah

o   Lembaga tempat wakil-wakil rakyat memperjuangkan  aspirasi ideologi, visi atau konsep yang berskala nasional.
o   Wakil-wakil rakyat dipilih lewat pemilu sistem distrik (jumlah distrik sama dengan jumlah kursi di DPR/Majelis Rendah) atau sistem proporsional (perolehan kursi didasarkan atas jumlah perolehan suara dalam skala nasional).[i]

3.2    Majelis Tinggi

Lembaga tempat wakil-wakil rakyat (senator/utusan daerah) memperjuangkan aspirasi kewilayahan dan menjaga kepentingan wilayah.
Wakil-wakil rakyat (senator/utusan daerah) dipilih langsung oleh rakyat lewat pemilu (sistem distrik atau sistem proporsional per provinsi). Wakil-wakil rakyat bertindak untuk dan atas nama kepentingan wilayah yang diwakili menyuarakan aspirasi wilayah. Oleh fungsinya yang demikian, kendati berasal dan/atau diusulkan partai anggota majelis tinggi tidak bisa di recall partai pengusung kecuali lewat pemilu di wilayah/provinsi bersangkutan.

4.       Kepala Negara dan atau Kepala Pemerintahan.

Atas dasar prinsip demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maka kedaulatan tidak bisa diwakilkan. Apabila sistem pemerintahan yang dipilih sistem presidensial, maka presiden adalah kepala negara yang juga merangkap sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden harus dalam satu paket dan satu kesatuan unsur. Calon presiden dan wakil presiden dipilih rakyat dalam pemilu atas dasar tawaran visi & program yang akan dilaksanakan bila dirinya terpilih.  Apabila sistem pemerintahan yang dipilih adalah parlementer maka presiden selaku kepala negara bisa dipilih oleh parlemen (majelis tinggi, dalam sistem bikameral atau oleh DPRD provinsi (negara kesatuan) atau DPR negara bagian (negara serikat). Namun, untuk Perdana Menteri mutlak harus melalui pemilu nasional tempat dimana partai peserta pemilu dengan ideologi masing-masing yang menjajagakan pimpinan partai bertarung untuk meraih suara terbanyak sebagai prasyarat menduduki kepala pemerintahan (Perdana Menteri).

Presiden, selaku kepala negara, dalam sistem presidensial maupun dalam sistem parlementer, atas kesepakatan parlemen, adalah satu-satunya figur yang berhak menyatakan perang, menyerah, dan menandatangani akta perdamaian.[ii]

5.       Tentang Kepartaian
5.1    Partai harus memiliki visi dan/atau ideologi tentang bagaimana dan dengan apa membangun negara.
5.2    Dalam sistem presidensial, partai mengajukan calon presiden (calon wakil presiden dipilih calon presiden dari partai yang sama). Selanjutnya calon presiden menawarkan visi dan program tentang apa yang akan dilakukan dirinya apabila ia memenangkan pemilu.
5.3    Dalam sistem parlementer, partai bertarung dengan partai-partai lainnya menawarkan visi dan  program partainya dalam pemilu, tentang apa yang akan dilakukan pemerintah apabila partainya memenangkan pemilu.

Catatan:
Sudah harus ditinggalkan penonjolan pribadi/perorangan berdasarkan etnis, suku, agama, atau menggantungkan diri pada garis keturunan. Demokrasi tidak mengenal kultus individu.

6.       Tentang Hukum dan Perundang–undangan.

6.1.        Hukum harus memenuhi syarat mampu memenuhi rasa keadilan. Makna supremasi hukum harus dimaknai secara benar. Supremasi hukum tidak boleh terjebak menjadi supremasi penguasa yang menggunakan hukum dan perangkat hukum untuk menjustifikasi kebijakannya yang menyimpang dari rasa keadilan dan/atau yang justru melanggar hukum. Supremasi hukum dalam negara demokrasi tidak boleh di atas supremasi demokrasi.

Bagi negara yang menjunjung demokrasi membuka lebar ruang bagi adanya pergeseran nilai dan/atau perubahan sistem. Nilai dalam kehidupan manusia terus bergerak, tunduk pada hukum ruang dan waktu. Karenanya ‘mematok’ kebenaran hukum yang tertulis dan menafikan kemungkinan adanya pergeseran nilai dalam masyarakat, berpotensi untuk terjadinya distorsi dalam pelaksanaan.

6.2.        Mutlak dilakukan pengkajian atas materi KUHP (pidana) dan KUHP (perdata) dan sistem peradilan  yang berlaku dan diberlakukan. Orde Lama (era 1959-1965) dan era Orde Baru (1966-1998) menempatkan hukum dan sistem peradilan sebagai bagian dari alat kekuasaan.[iii] Dalam perkembangannya hukum dan institusi peradilan menjadi mangsa mafia peradilan. Hukum berkembang lagi selain sebagai alat kekuasaan juga menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.

6.3.        Mutlak diberlakukan azas persamaan di depan hukum (equality before the law).[iv] Perlu dipertanyakan manfaat adanya “Peradilan Koneksitas”. Pengadilan militer hanya berlaku untuk militer mengadili kasus yang berkait dengan militer.

6.4.        Legislatif adalah lembaga pembuat undang-undang. Untuk negara yang berbasis pada kedaulatan rakyat, usulan undang-undang boleh saja diusulkan eksekutif ataupun, berasal dari usulan anggota masyarakat, tidak boleh hanya menjadi milik anggota legislatif.  Fungsi legislatif adalah mengolah, mengkaji, meningkatkan usulan undang-undang menjadi rencana undang-undang hingga menjadi undang.

Konstitusi di sejumlah negara menetapkan apabila rencana undang-undang yang disosialisasikan legislatif mendapat reaksi keras dari publik, bisa/biasa diajukan ke publik untuk disetujui atau tidak disetujui, melalui refrerendum. Di Swiss, bahkan, setiap undang-undang harus melalui referendum.


[i] Dalam sistem presidensial, anggota parlemen, lebih sebagai wakil rakyat ketimbang sebagai wakil partai, oleh karenanya partai tidak bisa merecall kadernya. Sebaliknya dengan sistem parlementer, anggota parlemen adalah kader yang mewakili partai, wakil-wakil rakyat bertindak untuk dan atas nama partai (partai adalah rakyat yang berserikat) dan karenanya dimungkinkan untuk di recall.


[ii] Karenanya, ganjil dan janggal adanya  jabatan Panglima TNI yang membawahi seluruh kesatuan militer dalam suatu negara. Fungsi panglima (commander) adalah memberi komando (to command) pada unsur di bawahnya.  Maka, tidak boleh ada kemungkinan sekecil apapun keluar perintah perang selain dari Kepala Negara. Negara yang memiliki wilayah luas, apalagi dengan pulau-pulau tersebar seperti Indonesia, perlu memiliki militer besar dan kuat. Kendati demikian jabatan tertinggi kemiliteran hanya sebatas kepala staff (chief of staff) gabungan membawahi KASAD, KASAL, KASAU. Panglima Gabungan (Join Commander) yang membawahi angkatan darat, laut, dan udara hanya untuk teritorial/wilayah tertentu, yang kedudukannya di bawah KASAD, KASAL, dan KASAU.


[iii] Di era Orde Lama jabatan Ketua Mahkamah Agung adalah menteri di bawah Menko (Menteri

Koordinator) dan Menko di bawah di bawah Waperdam (Wakil Perdana Menteri. Perdana Menteri adalah juga Presiden (selaku Perdana Menteri).

[iv] Equality before the law perlu diganti dengan The law abiding the citizen (hukum untuk seluruh warganegara) demikian menurut Todung Mulya Lubis dalam Temu Ilmiah Mahasiswa Hukum di UGM Jogja

Hendarmin Ranadireksa
Wednesday at 3:09pm · Like · Report
Denni Hopkins Full II and Mbah Barong like this.

3. VISI POLITIK (1)

Fajar demokrasi mulai menyingsing dan sistem demokrasi telah menjadi kesepakatan. Namun berbeda dengan Orde Baru yang memiliki visi dan konsep jelas bagaimana dan dengan apa membangun bangsa, tatkala mereka mengambil alih kekuasaan dari tangan Orde Lama[i], reformasi reformis tidak siap dengan cetak-biru (blue print) bagaimana kehidupan berbangsa dan bernegara harus ditata berdasarkan prinsip demokrasi. Hal mana terlihat dari deskripsi kaum reformis terhadap materi tuntutan tidak satu suara. Artinya penumbangan kekuasaan terjadi tanpa grand design. Yang terlihat dan dirasakan masyarakat pasca tumbangnya rezim Orde Baru hanyalah eforia kebebasan. Kebebasan dilaksanakan seakan demi kebebasan itu sendiri.

Namun di atas segala kekurangan itu, prestasi besar gerakan reformasi adalah keniscayaan atas keberhasilannya ‘melengserkeprabonkan’ Jenderal Besar H.M. Soeharto dari singgasana kepresidenannya. Dampak runtuhnya kekuasaan Soeharto, yang merupakan titik sentral kekuatan Orde Baru maka runtuh pula doktrin rezim yang dengan keras ditanamkan pada masyarakat yang  oleh rezim digunakan sebagai landasan pembenar dalam berkiprah di era kekuasaannya. Mereka menanamkan doktrin, bahwa “Dwi fungsi ABRI adalah panggilan sejarah“, bahwa “disiplin ala militer baik untuk meningkatkan kinerja birokrasi”, bahwa “demokrasi bukan budaya bangsa”, bahwa “Indonesia harus menegakkan demokrasi yang sesuai dengan kepribadiannya”, bahwa “UUD 1945 sudah sempurna”, dll.

Keberhasilan mendesakralisasi UUD 1945, substansinya adalah kembalinya kedaulatan ke tangan rakyat.[ii] Artinya, setelah hampir empat dekade direnggut dari tangan rakyat, gerakan reformasi berhasil, dan ini yang terpenting, menghadirkan kembali demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kekuasaan bukan lagi di puncak piramid (kedaulatan penguasa). Agar kedaulatan rakyat tidak kembali tercerabut, dibutuhkan pijakan ajeg dan kongkret, konstitusi negara. Dengan luruhnya kesakralan UUD 1945, maka konstitusi yang sebelumnya diperlakukan layaknya kitab suci itu dimungkinkan untuk diubah dan/atau diamendemen. UUD 1945 tidak bisa lagi dipertahankan sebagai tameng penguasa untuk menjustifikasi gaya kepemimpinannya yang represif. Konstitusi yang oleh dua rezim terdahulu (Soekarno dan Soeharto) telah digunakan sebagai alat pengabsah kediktatorannya.

Tuntutan reformasi yang menghendaki perombakan total batang tubuh UUD 1945 bertolak belakang dengan keengganan MPR, yang sebagian besar anggotanya masih produk Orde Baru. Tuntutan keras reformasi dilakukan melalui unjuk rasa tak kenal jeda, di halaman Gedung MPR.[iii] Kaum reformis menghendaki perombakan total atas seluruh batang tubuh UUD 45. Alasannya, karena konstitusi tersebut terbukti selalu mengantar kekuasaan pada kediktatoran.[iv] Pihak lain, khususnya dari penganut islam fundamentalis, yang selama Orde Baru tidak bisa menyuarakan aspirasinya karena kuatnya represi, kembali memunculkan tuntutan agar Pembukaan UUD 1945 diganti dengan Piagam Jakarta yang materi isinya bernuansa islami. Sementara kaum status quo, yang menyadari sudah tidak mungkin lagi mempertahankan kemurnian UUD 1945, mengusulkan modus amendemen.

Masih kuatnya kelompok status quo di MPR terlihat dari betapa keras upaya mereka mempertahankan kemurnian dan/atau keutuhan UUD 1945. Terbukti kemudian betapa minimnya, hanya beberapa pasal dalam UUD 1945 yang diamendemen. Kalangan reformis, yang sejatinya juga tidak memiliki grand design konstitusi yang bagaimana yang dikehendaki, menilai alotnya proses amendemen akibat kegigihan mereka yang menghendaki tetap dipertahankannya keutuhan UUD 1945, sebagai upaya mengulur waktu, sebagai buying time. Sepertinya mereka menunggu eforia reformasi reda untuk kemudian melakukan ‘serangan balik’, menuntut kembali ke UUD 1945 asli.[v]

Bahwa dalam perkembangannya kemudian terbukti proses amendemen tidak mengacu, karena tidak memiliki, kerangka dasar terlihat dari tidak jelasnya mengapa suatu pasal harus/perlu diamendemen. Adakah sistem pemerintahan presidensial atau parlementer atau adakah pemilu proporsional atau distrik, apa landasan dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD), mengapa kehadiran DPD sebagai wakil rakyat yang mengakomodasi aspirasi kewilayahan tidak dibarengi dengan kewenangan apapun, selain sifatnya sebagai ‘badan penasihat’ DPR, mengapa lembaga ad-hoc semacam KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, harus dimasukkan sebagai layaknya lembaga tinggi negara, mengapa MPR masih dipertahankan kalau pemilu presiden sudah dilakukan secara langsung, dll, dll. Yang mengemuka dalam perdebatan proses amendemen di MPR adalah kuatnya kehendak untuk mengebiri hak-hak presiden, sebagai presiden yang dipilih rakyat dalam sistem peresidensial dan di sisi lain kuatnya kehendak pemberian wewenang kepada DPR, layaknya parlemen dalam sistem parlementer. Produk amendemen pada akhirnya hanya merupakan resultan sejumlah kepentingan jangka pendek yang sifatnya, tentu saja, sementara.[vi] Sejumlah pakar menyatakan materi amendemen sifatnya parsial dan sporadis.

Ketidakjelasan juga terjadi pada bagaimana seharusnya menegakkan “demokrasi yang berkedaulatan rakyat”. Bahwa pemilu dalam demokrasi adalah keniscayaan, praktis tidak ada yang menyangkal. Namun bagaimana pemilu harus dilaksanakan tidak ada kerangka acuan yang jelas. Demokrasi dan pemilu, larut dalam eforia. Sebagai misal, menyongsong pemilu 1999, lahir tidak kurang dari 141 partai politik baru terdaftar di Departemen Kehakiman & HAM, ‘hanya’ 106 partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Melalui segala upaya dan sejumlah argumentasi, hasil verifikasi KPU akhirnya meloloskan 48 partai yang layak menjadi peserta pemilu.[vii] Selanjutnya saat pemilu, sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat dilaksanakan, walau masih dirasakan ada kecurangan namun dibanding pemilu era Orde Baru, tentu masih lebih baik.[viii]

MPR hasil pemilu pertama memilih Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri (Mega). Wajar apabila ekspektasi publik terhadap rezim pemerintahan baru demikian tinggi. Pemerintah Gus Dur-Mega (awalnya) dipercaya sebagai pemerintahan yang tidak semata sah secara hukum namun juga memiliki legitimasi tinggi, karena lahir dari kepercayaan rakyat. Pemerintahan Gus Dur-Mega merupakan produk MPR yang angotanya dipilih rakyat dalam pemilu demokratis, bukan MPR produk pemilu rekayasa. Namun sesungguhnya, tanpa disadari, pemahaman berbangsa dan bernegara masih belum beranjak dari paradigma lama (terbentuk akibat doktrin/dogma selama 32-tahun) a.l. bahwa MPR adalah “lembaga yang melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat”.

Dari paparan di atas amat nyata tetap ada hal yang perlu terus diwaspadai segenap anak bangsa. Indonesia masih berada dalam iklim pertarungan antara mereka yang berkehendak mengubah paradigma membangun bangsa dengan mereka yang tetap bersikukuh mempertahankan paradigma lama yang ditanamkan Orde Baru. Pendukung reformasi masih harus menghadapi kalangan satus-quo yakni berorientasi pada kepentingan sempit, mengedepankan kepentingan golongan, mengelola kekuasaan melalui penguasaan sumber dana dan sumber daya alam yang tidak terbarukan. Sementara di sisi lain adalah kenyataan untuk mempertahankan keutuhannya negara telah mendekati limit batas ketahanannya. Reformasi total, yang dituntut mahasiswa, masih harus melalui jalan panjang.

Krisis demi krisis yang dialami bangsa tidak terlepas dari akibat sistem yakni, konstitusi yang berlaku dan diberlakukan. Dalam konteks politik, perlu terlebih dahulu menetapkan apa yang hendak dicapai. Diperlukan visi, visi politik, sebelum masuk pada ranah perdebatan pasal konstitusi. Visi politik harus menjawab terlebih dahulu bentuk negara yang bagaimana yang dikehendaki. Perlu dijauhkan kesan fait a compli; perlu pemahaman bersama atau kesepakatan tentang arti dan substansi kedaulatan rakyat selanjutnya, bagaimana menterjemahkan kedaulatan rakyat dalam konstitusi; kapan dan dimana rakyat dapat mengekspresikan kedaulatannya. Untuk itu perlu dibuka wacana seluas dan sebebas mungkin untuk mengkaji setiap gagasan atau ide agar tidak salah dalam mengambil keputusan.

Perlu keberanian untuk melihat secara jernih apakah bentuk negara kesatuan dan sistem pemerintahan presidensial sudah final. Tidak hanya Indonesia, kekuasaan presiden dalam sistem presidensial cenderung membesar, bahkan menjadi terlalu besar, karena kewenangan eksekutif yang memang memusat pada satu figur, Presiden. Perlu dikaji mengapa hampir semua negara, kecuali Amerika Serikat, yang menerapkan sistem presidensial banyak yang terjebak pada pemerintahan otoriter atau diktator ? Mubarak di Mesir, Hafez Assad di Siria, Sadam Hossein di Irak, Marcos di Filipina, Sing Man Rhee di Korea Selatan dan, sudah tentu di Indonesia, adalah sekedar contoh. Pemicunya, umumnya presiden, dalam sistem presidensial, selaku kepala pemerintahan, salah kaprah menggunakan hak prerogatif, yang seharusnya hanyalah kewenangan yang melekat pada fungsi kepala negara. Hak prerogatif kerap dijadikan tameng kebijakannya yang tidak populer atau yang bertentangan dengan akal sehat. Di sisi lain, sistem parlementer-pun, tanpa kematangan pemahaman, juga mudah terjerumus bagi terjadinya kudeta militer. Pakistan dan Thailand adalah salah satu contoh. Perlu dikaji, mengapa negara seperti Amerika Serikat dengan sistem presidensialnya, Jepang dan negara di Eropa Barat dengan sistem parlementer-nya bisa melaksanakan pemerintahan secara normal dan stabil. Kembali, diperlukan keberanian dan kelapangan dada untuk mengakui pasti ada sesuatu yang kurang tepat – untuk tidak dikatakan salah – dalam menerapkan dan/atau memahami sistem secara benar.

UUD 1945 (original) nyata memiliki kelemahan apabila digunakan sebagai rujukan untuk melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahwa UUD 1945 tidak sempurna, sejak awal diakui dan dinyatakan para founding fathers yang ikut secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam pembuatan UUD tersebut.[ix] Pasal-pasal UUD 1945 terlalu sederhana, mudah ditafsirkan berdasarkan kehendak dan selera yang memiliki posisi tawar kuat, penguasa. Dalam UUD 1945 tidak tergambar di mana letak kedaulatan rakyat. Sekedar contoh, tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mencantumkan kata pemilihan umum (pemilu). MPR dan DPR terkesan seperti Volksraad era Hindia-Belanda yang keanggotaanya tidak hanya dipilih namun bisa pula ditunjuk. UUD 1945 menyatakan “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” (pasal 1 ayat 2, UUD 1945). Bagaimana mungkin kedaulatan bisa diwakilkan dan/atau tidak dilaksanakan oleh pemiliknya sendiri? Bila mencermati semua pasal dalam UUD 1945 maka nyata sekali MPR diposisikan sebagai lembaga tinggi dan tertinggi negara yang memiliki segala kekuasaan yang ada dalam negara. MPR layaknya ‘lembaga super’. Dimana letak checks and balances?  Adakah dalam kenyataannya demikian? Sejarah mencatat, Soekarno dan Soeharto justru menempatkan MPR sebagai lembaga yang sepenuhnya berada dalam kendalinya.

Terlepas bagaimana nanti bunyi pasal demi pasal yang nanti akan dihasilkan MPR, perlu dipertimbangkan dan dikaji lebih dalam, hal-hal sebagai berikut:


[i] Orde Baru memiliki visi, konsep, dan program pembangunan cukup jelas dan dilaksanakan dengan konsisten.  Namun ternyata  setelah berlangsung lebih dari tiga dasa warsa, visi dan konsep dimaksud terbukti gagal. Perekonomian Indonesia tidak mampu menghadapi terjangan krisis. Fondasi perekonomian negara yang sebelumnya diyakini kuat ternyata keropos. Modal pembangunan yang lebih ditumpukan pada menjual sumber daya alam, apa adanya, tanpa nilai tambah, sejatinya mencerminkan kemalasan, tidak ingin berfikir jauh ke depan. Kesemuanya berujung pada kerusakan lingkungan; utang luar negeri  yang kemudian menjadi ‘jeratan utang’; demikian pula pembangunan  industri (PMA & PMDN) tanpa visi, tidak mampu memilah dan memilih mana industri yang ramah lingkungan dan mana  industri yang merusak lingkungan.


[ii] Kedaulatan Rakyat adalah kekuasan tertinggi dalam negara demokrasi pemilu dan  referendum adalah implementasi kedaulatan rakyat. Rakyat berdaulat membuat atau tidak membuat UUD. Rakyat berdaulat membuat ‘Konsensus Nasional’. Rakyat berdaulat memilih pemimpin dan/atau wakil-wakilnay di pemerintahan. Konsekuensi logis kedaulayan rakyat adalah pelaksanaan pemilu harus mudah, tidak boleh ada hambatan karena alasan biaya, misalnya. Uang negara sejatinya adalah uang rakyat karena berasal dari pajak rakyat, pemerintah hanyalah pelaksana pengelola uang rakyat. Substansi kedaulatan rakyat adalah rakyat memiliki kebebasan, tanpa pengaruh apapun atau siapapun, mengekspresikan dirinya sebagai  warga negara berperan serta dalam menentukan masa depan dan nasib negara. Dalam pemahaman ini nomenklatur “kedaulatan rakyat”memiliki substansi makna.


[iii] MPR, adalah lembaga satu-satunya yang ditetapkan konstitusi yang bisa mengubah dan/atau menyempurnakan undang-undang dasar. [Vide: UUD 1945, Ps. 37: (1), (2)].


[iv] Pemerintahan pertama berdasarkan UUD 1945 (13 Agustus-14 November 1945) hanya memiliki organ eksekutif langsung di bawah presiden/wakil presiden. DPR, DPA, MA, BPK, MPR belum ada. Tidak ada checks and balances. Pemerintahan kedua berdasarkan UUD 1945 produk Dekrit 5 Juli 1959, mengantar Soekarno ke kediktatoran. Pemerintahan ketiga berdasarkan UUD 1945 adalah di era Orde Baru, juga mengantar Soeharto menjadi diktator. Orde Baru yang bertekad di awal kekuasaannya, “akan mengoreksi secara total kesalahan Orde Lama dan akan melaksanakan Pancasila dan UUD1945 secara murni dan konsekuen!”


[v] Saat buku ini ditulis amandemen masih dalam proses. Namun saat tulisan ini diedit ulang, terbukti sinyalemen tentang kegigihan kalangan satus-quo mempertahankan kemurnian UUD 1945 original benar adanya. UUD 1945 dari tahun ke tahun diamendemen. UUD 1945 hingga tahun 2002 telah mengalami empat kali amendemen. Sejak amenedemen keempat kalangan status-quo kembali gigih memperjuangkan agar UUD 1945 original, kembali diberlakukan.


[vi] Terbukti, saat edisi ulang ini ditulis kembali, amendemen pertama tidak memuaskan kaum reformis. Mereka menuntut amendemen atas UUD 1945 harus dilanjutkan. Menyusul setelah itu, amendemen kedua (2000), amendemen ketiga (2001) dan, amendemen keempat (2002). Di titik ini (amendemen keempat) muncul ‘serangan balik’. Kalangan status quo, yang sejak semula tidak menyetujui amendemen menuntut agar UUD 1945 dikembalikan ke bentuk aslinya. Dalih yang dikemukakan, UUD amendemen keempat telah menyimpang dari semangat pendiri republik saat mereka merumuskan konstitusi tersebut. Kini berkembang empat wacana menyikapi UUD 1945. Pertama, yang tetap menghendaki perombakan total batang tubuh UUD 1945; kedua, yang menghendaki cukup diamendemen bertahap hingga bisa diterima semua pihak; ketiga yang menghendaki tetap diberlakukan UUD 1945 Amendemen IV beberapa waktu yang, apabila terbukti masih masih ada yang kurang bisa diamendemen kembali; keempat yang menghendaki nilai-nlai islam, khususnya syariat islam, masuk ke dalam materi pasal dan/atau dalam pembukaan/mukadimah konstitusi (kembali ke Piagam Jakarta).


[vii] E-mail. redaktur@kpu.go.id


[viii] Pemilu juga diklaim sebagai prestasi rezim Habibie hal yang sesungguhnya kurang tepat karena pemilu adalah tuntutan reformasi. Pemilu adalah tuntutan rakyat yang sudah bosan dengan pemilu model lama. Rakyat menghendaki kedaulatannya kembali ke tangannya. Habibie melaksanakan tuntutan rakyat tersebut.


[ix] Pernyataan penting anggota BPUPK terkait dengan perubahan UUD. (Vide RM. A.B. Kusuma, Lahirnya UUD 1945, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004)

a. H.Agoes Salim.
“………jangan kita memandang Undang-Undang ini sebagai satu Undang-Undang sakti. Baiklah ada perubahan seperti Undang-Undang biasa…”. (cetak tebal oleh penulis)

b. Moh. Yamin, 15 Juli 1945.
“……Mr. Yamin mengkritik sistematik UUD buatan Panitia yang disebutnya tidak beraturan, bahkan disebutnya melanggar tertib hukum. Dia memajukan sistematik dan pembagian kekuasan yang berlainan dengan sistematik panitia Soepomo….” (h. 48). (cetak tebal oleh penulis)

c.  Soepomo.
“……Saya insaf sedalam-dalamnya, bahwa rancangan panitia itu jauh dari sempurna, memang kita hanya manusia belaka dan bukan ahli. Oleh karena itu kami mengakui betul-betul, bahwa pekerjaan kami tidak sempurna. Kami mencoba merancang undang-undang dasar yang bersifat ‘soepel’. Apa yang sekarang termuat dalam rancangan kami, barangkali tidak akan ketinggalan jaman……” . (h. 361)

d. Ketua PPKI, Ir. Soekarno, (18 Agustus 1945), terkait dengan perubahan UUD saat diremikannya UUD RI 1945.
“……Tuan-tuan semuanya tentu mengerti bahwa Undang-Undang Dasar yang (kita) buat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ‘ini adalah Undang-Undang Dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara dalam keadaan tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-Udang dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna……”. (cetak tebal oleh penulis)


Hendarmin Ranadireksa
Wednesday at 3:05pm · Like · Report
Denni Hopkins Full II, Mbah Barong and Hamdhi Anwar like this.